Wanprestasi atau PMH? Jangan Salah Langkah

Wanprestasi atau PMH? Jangan Salah Langkah

Pertanyaan Klien

“Saya memiliki masalah dengan seseorang yang sebelumnya memiliki hubungan kerja sama dengan saya. Ada kewajiban yang tidak dipenuhi dan saya mengalami kerugian. Saya ingin mengambil langkah hukum, tetapi masih bingung apakah masalah tersebut termasuk wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Apakah keduanya sama? Bagaimana menentukan dasar hukum yang tepat sebelum mengajukan gugatan?”

Intisari Jawaban

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sama-sama dapat menjadi dasar gugatan perdata, tetapi keduanya memiliki dasar dan karakteristik yang berbeda. Wanprestasi pada dasarnya berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban yang lahir dari suatu perjanjian, sedangkan PMH berkaitan dengan perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, jangan hanya melihat bahwa seseorang telah merugikan Anda. Perlu ditentukan terlebih dahulu dari mana kewajiban hukum tersebut berasal, perbuatan apa yang dilakukan, dan fakta apa yang harus dibuktikan. Salah menentukan dasar gugatan dapat memengaruhi bagaimana perkara harus disusun dan dibuktikan.

Ulasan Lengkap

Dalam sengketa perdata, istilah wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) cukup sering digunakan.

Namun, keduanya tidak dapat dipertukarkan begitu saja.

Misalnya, seseorang tidak membayar utang sesuai perjanjian. Situasi tersebut dapat mengarah pada persoalan wanprestasi karena terdapat kewajiban kontraktual yang tidak dipenuhi.

Berbeda apabila seseorang tanpa hak menguasai atau merusak barang milik orang lain sehingga menimbulkan kerugian. Permasalahan tersebut dapat dianalisis dalam kerangka PMH.

Karena itu, sebelum mengambil langkah hukum, penting untuk menentukan terlebih dahulu apa dasar hubungan hukumnya.

1. Apa Itu Wanprestasi?

Wanprestasi atau cidera janji pada dasarnya terjadi ketika pihak yang memiliki kewajiban dalam suatu perikatan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan.

Pasal 1238 KUHPerdata mengatur mengenai keadaan lalai dalam pemenuhan perikatan. Mahkamah Agung juga menjelaskan wanprestasi sebagai keadaan ketika debitur tidak memenuhi janji atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya.

Contohnya:

  • Pembeli tidak membayar sesuai waktu yang diperjanjikan.
  • Penjual tidak menyerahkan barang sebagaimana disepakati.
  • Kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
  • Salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban yang telah dituangkan dalam perjanjian.
  • Pihak yang terikat perjanjian melaksanakan kewajibannya tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Dalam situasi seperti ini, pemeriksaan terhadap isi perjanjian menjadi sangat penting.

2. Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum?

PMH memiliki dasar yang berbeda.

Pasal 1365 KUHPerdata pada pokoknya mengatur bahwa perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian.

Dalam praktik peradilan, unsur PMH antara lain meliputi adanya perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.

Dengan demikian, PMH tidak semata-mata berarti seseorang melanggar aturan tertulis. Dalam perkembangan doktrin dan praktik peradilan, cakupannya juga dapat berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak orang lain, kewajiban hukum, kesusilaan, maupun kepatutan dan kehati-hatian.

3. Perbedaan Utama Wanprestasi dan PMH

Secara sederhana, perbedaannya dapat dilihat dari sumber kewajibannya.

Wanprestasi PMH
Berkaitan dengan kewajiban dalam perjanjian Berkaitan dengan kewajiban hukum yang dilanggar
Ada hubungan kontraktual/perikatan yang menjadi dasar Tidak selalu membutuhkan perjanjian antara pihak yang dirugikan dan pelaku
Fokus pada tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana diperjanjikan Fokus pada perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian
Perjanjian menjadi bagian penting dalam pembuktian Perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat perlu dibuktikan

Mahkamah Agung juga membedakan wanprestasi sebagai cidera janji dalam hubungan perikatan dengan PMH yang bersumber dari Pasal 1365 KUHPerdata.

4. Jangan Langsung Memilih Dasar Gugatan Hanya Karena Ada Kerugian

Kerugian memang sering menjadi alasan seseorang ingin menggugat.

Namun, adanya kerugian saja belum cukup untuk menentukan apakah perkara tersebut wanprestasi atau PMH.

Pertanyaan yang perlu diajukan antara lain:

Apakah sebelumnya ada perjanjian?

Jika ada, perlu diperiksa isi perjanjian tersebut.

Kewajiban apa yang seharusnya dilakukan?

Harus ditentukan dengan jelas kewajiban yang menjadi tanggung jawab pihak tersebut.

Apakah kewajiban tersebut tidak dipenuhi atau dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya?

Jika iya, perlu dilihat apakah kondisi tersebut merupakan cidera janji.

Atau terdapat perbuatan lain yang melanggar hak atau kewajiban hukum dan menyebabkan kerugian?

Jika demikian, perlu dianalisis kemungkinan dasar PMH.

5. Contoh Sederhana dalam Sengketa Bisnis

Misalnya perusahaan A dan perusahaan B menandatangani perjanjian kerja sama. Dalam perjanjian tersebut, B berkewajiban membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu.

Tanggal pembayaran telah lewat, tetapi B tidak melaksanakan kewajibannya.

Dalam kondisi tersebut, fokus utama analisis adalah kewajiban yang lahir dari perjanjian dan apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi. Ini merupakan karakteristik sengketa wanprestasi.

Berbeda apabila seseorang mengambil atau menguasai aset milik perusahaan tanpa hak dan tindakan tersebut menimbulkan kerugian, sementara kewajiban untuk tidak melakukan perbuatan tersebut tidak semata-mata bersumber dari kontrak.

Kondisi tersebut dapat dianalisis dalam kerangka PMH.

Namun, setiap perkara tetap harus diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen konkret. Satu peristiwa dapat memiliki aspek hukum yang lebih kompleks daripada contoh sederhana tersebut.

6. Mengapa Salah Menentukan Dasar Gugatan Bisa Menjadi Masalah?

Gugatan harus menjelaskan dengan jelas hubungan hukum, fakta yang menjadi dasar tuntutan, serta apa yang diminta kepada pengadilan.

Jika dasar gugatan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dapat muncul persoalan dalam proses pemeriksaan perkara.

Misalnya, gugatan mendalilkan adanya wanprestasi tetapi tidak dapat menunjukkan kewajiban kontraktual yang dilanggar. Atau gugatan PMH diajukan tetapi tidak mampu menguraikan secara jelas perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan, dan hubungan sebab akibat yang menjadi dasar tuntutan.

Karena itu, sebelum menentukan gugatan, fakta dan bukti perlu dipetakan terlebih dahulu.

7. Bukti Harus Mengikuti Dasar Gugatan

Menentukan dasar hukum juga berkaitan erat dengan pembuktian.

Jika perkara didasarkan pada wanprestasi, dokumen seperti:

  • perjanjian;
  • invoice;
  • bukti pembayaran;
  • surat penagihan;
  • komunikasi para pihak; dan
  • dokumen pelaksanaan kewajiban

dapat menjadi penting untuk menunjukkan adanya hubungan hukum dan pelanggaran terhadap kewajiban yang diperjanjikan.

Sementara dalam PMH, pembuktian perlu diarahkan pada perbuatan yang dilakukan, sifat melawan hukumnya, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat.

Artinya, jangan menentukan gugatan hanya berdasarkan bukti apa yang kebetulan tersedia. Tentukan terlebih dahulu fakta hukum yang hendak dibuktikan, kemudian petakan bukti yang mendukungnya.

8. Apakah Wanprestasi dan PMH Bisa Berkaitan?

Dalam praktik, suatu peristiwa dapat memiliki beberapa aspek hukum sehingga analisisnya tidak selalu sesederhana membandingkan dua kategori.

Yang penting adalah tidak mencampuradukkan dasar gugatan tanpa menjelaskan hubungan antara fakta dan dasar hukum yang digunakan.

Mahkamah Agung juga dalam berbagai perkara membahas batas antara sengketa yang bersumber dari hubungan perjanjian dengan perbuatan yang dapat dinilai sebagai PMH.

Karena itu, penentuan dasar gugatan sebaiknya dilakukan berdasarkan fakta konkret, hubungan hukum para pihak, dan perbuatan yang menimbulkan kerugian, bukan semata-mata karena istilah tertentu terlihat lebih sesuai.

Sebelum Menggugat, Petakan Terlebih Dahulu

Sebelum mengambil langkah hukum, setidaknya lakukan pemeriksaan terhadap:

  1. Siapa saja pihak yang terlibat?
  2. Apakah terdapat perjanjian?
  3. Apa isi dan kewajiban masing-masing pihak?
  4. Kewajiban apa yang tidak dipenuhi?
  5. Perbuatan apa yang sebenarnya dilakukan?
  6. Kerugian apa yang timbul?
  7. Apa hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian?
  8. Bukti apa yang dapat mendukung setiap dalil?
  9. Apa tuntutan yang ingin dimintakan kepada pengadilan?

Dari pemetaan tersebut, dasar gugatan dapat dianalisis secara lebih tepat.

Wanprestasi atau PMH? Jangan Salah Langkah

Wanprestasi dan PMH sama-sama merupakan bagian penting dalam hukum perdata, tetapi dasar dan unsur yang perlu dibuktikan berbeda.

Jika masalah berasal dari tidak dipenuhinya kewajiban yang telah diperjanjikan, analisis wanprestasi perlu menjadi perhatian. Sementara apabila kerugian timbul karena suatu perbuatan yang melanggar hukum, analisis PMH dapat menjadi relevan.

Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, jangan hanya bertanya “Saya dirugikan, bisa menggugat atau tidak?” Pertanyaan yang lebih penting adalah “Apa sumber kewajibannya, perbuatan apa yang dilakukan, dan apa yang harus saya buktikan?”

Menentukan dasar hukum dengan tepat sejak awal dapat membantu memastikan bahwa fakta, bukti, dan tuntutan dalam gugatan disusun secara selaras.

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi hukum yang bersifat umum, sehingga bukan merupakan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus memiliki fakta dan kondisi yang berbeda. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan analisis hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda, silakan menghubungi RFR Law Firm untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk konsultasi hukum lebih lanjut.

 

RFR Law Firm adalah kantor hukum yang berbasis di Samarinda, Kalimantan Timur, yang menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian persoalan hukum bagi individu, keluarga, pelaku usaha, dan perusahaan. Dengan pendekatan strategis, profesional, dan berorientasi pada solusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Tidak Semua Masalah Harus Dibawa ke Pengadilan

Tidak Semua Masalah Harus Dibawa ke Pengadilan

Punya Bukti Belum Tentu Menang

Punya Bukti Belum Tentu Menang

Tanah Warisan Mau Dijual? Jangan Cuma Cek Sertipikat

Tanah Warisan Mau Dijual? Jangan Cuma Cek Sertipikat

Sudah Bayar Lunas, Kok Belum Bisa Balik Nama?

Sudah Bayar Lunas, Kok Belum Bisa Balik Nama?

Sertifikatnya Asli, Tapi Aman?

Sertifikatnya Asli, Tapi Aman?

Kesalahan dalam Membuat Gugatan Bisa Berakibat Fatal

Kesalahan dalam Membuat Gugatan Bisa Berakibat Fatal

WhatsApp