Perlindungan Hak dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja
RFR Law Firm memberikan konsultasi dan pendampingan hukum bagi pekerja maupun perusahaan dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Kami membantu menganalisis permasalahan, melindungi hak dan kepentingan hukum, serta mengupayakan penyelesaian perselisihan melalui jalur yang sesuai.
Cakupan layanan meliputi:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hak pekerja.
Perselisihan hak, kepentingan, dan pemutusan hubungan kerja.
Upah, pesangon, dan kompensasi ketenagakerjaan.
Mutasi, sanksi disiplin, dan perjanjian kerja.
Penyelesaian perselisihan melalui bipartit, mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pendampingan hukum bagi pekerja maupun perusahaan.
Penyusunan dan penelaahan dokumen ketenagakerjaan.
Temukan langkah hukum yang tepat bersama RFR Law Firm. Tim kami siap membantu memahami kebutuhan Anda dan memberikan pendampingan sesuai permasalahan hukum yang dihadapi.




