Hukum Tata Usaha Negara

RFR Law Firm menyajikan informasi dan wawasan hukum tata usaha negara yang mencakup keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan, perizinan, sengketa dengan badan atau pejabat pemerintahan, keberatan administratif, serta penyelesaian sengketa melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui pembahasan yang praktis dan mudah dipahami, kami membantu masyarakat dan pelaku usaha memahami hak-hak hukumnya serta mengidentifikasi langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menghadapi permasalahan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PTUN atau Perdata

Pertanyaan Klien “Saya mengalami sengketa hukum dengan pihak lain terkait suatu keputusan atau hak atas tanah. Saya bingung, apakah perkara tersebut harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau melalui gugatan perdata?” Intisari Jawaban Menentukan apakah suatu perkara masuk ranah PTUN atau perdata bergantung pada objek sengketa, pihak yang terlibat, serta jenis permasalahan hukum […]

Keberatan Sebelum Gugatan PTUN

Pertanyaan Klien “Saya merasa dirugikan oleh suatu keputusan pejabat pemerintahan. Apakah saya dapat langsung menggugat ke PTUN atau harus mengajukan keberatan terlebih dahulu?” Intisari Jawaban Dalam beberapa kondisi, sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihak yang dirugikan perlu menempuh upaya administratif terlebih dahulu berupa keberatan atau banding administratif sesuai ketentuan yang berlaku. […]

Menghadapi Sanksi Administratif

Pertanyaan Klien “Usaha atau kegiatan saya mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah. Apa yang dapat saya lakukan untuk menghadapi sanksi tersebut dan apakah keputusan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum?” Intisari Jawaban Sanksi administratif merupakan tindakan yang dapat diberikan oleh pejabat pemerintahan terhadap pihak yang dianggap melanggar ketentuan administrasi tertentu. Pihak yang dikenai sanksi tetap memiliki hak […]

Pembatalan Sertipikat di PTUN

Pertanyaan Klien “Saya memiliki sengketa terkait sertipikat tanah karena terdapat dugaan kesalahan dalam penerbitannya. Apakah sertipikat tanah dapat dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?” Intisari Jawaban Sertipikat tanah merupakan keputusan administrasi pemerintahan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di bidang pertanahan. Apabila penerbitannya dianggap merugikan dan terdapat alasan hukum, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan […]

WhatsApp