“Saya sudah mengecek sertifikat tanah yang akan saya beli dan sertifikat tersebut dinyatakan asli. Kalau begitu, apakah saya bisa langsung membeli tanah tersebut? Apakah sertifikat yang asli berarti tanahnya sudah pasti aman dan tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari?”
Sertifikat yang asli belum tentu berarti tanah tersebut sepenuhnya aman untuk dibeli atau bebas dari masalah hukum. Keaslian sertifikat merupakan hal penting, tetapi masih ada aspek lain yang perlu diperiksa sebelum melakukan transaksi.
Selain memastikan keaslian sertifikat, calon pembeli perlu memperhatikan status hak atas tanah, identitas pemegang hak, kesesuaian data fisik dan yuridis, riwayat peralihan hak, serta kemungkinan adanya sengketa, blokir, sita, hak tanggungan, atau permasalahan lainnya.
Ketika seseorang hendak membeli tanah, salah satu hal pertama yang biasanya diperiksa adalah sertifikat.
Hal ini wajar karena sertifikat tanah merupakan alat bukti hak atas tanah. Namun, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan:
“Sertifikatnya asli atau tidak?”
Pertanyaan berikutnya justru lebih penting:
“Apakah tanah yang akan dibeli benar-benar aman secara hukum?”
Sebab, suatu sertifikat dapat saja merupakan dokumen yang sah, tetapi tanahnya tetap memiliki persoalan hukum yang perlu diketahui sebelum transaksi dilakukan.
Sebelum membeli tanah, terdapat beberapa aspek yang sebaiknya diperiksa.
Pastikan pihak yang menjual tanah memang merupakan pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat atau memiliki kewenangan yang sah untuk melakukan transaksi.
Apabila tanah dimiliki lebih dari satu orang, merupakan bagian dari harta warisan, atau terdapat pihak lain yang memiliki kepentingan atas tanah tersebut, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut.
Data yang tercantum dalam sertifikat perlu dibandingkan dengan kondisi fisik tanah.
Misalnya, mengenai letak, luas, batas-batas tanah, serta data lainnya. Jangan sampai tanah yang ditunjukkan kepada pembeli ternyata tidak sesuai dengan bidang tanah yang tercantum dalam dokumen.
Riwayat kepemilikan juga penting untuk diperhatikan.
Tanah yang telah beberapa kali berpindah tangan perlu ditelusuri secara hati-hati. Pemeriksaan riwayat dapat membantu mengetahui apakah proses peralihan sebelumnya dilakukan secara sah dan apakah terdapat persoalan yang belum diselesaikan.
Tanah yang akan dibeli sebaiknya dipastikan tidak sedang menjadi objek sengketa.
Sengketa dapat muncul antara pemilik dengan pihak lain, antar-ahli waris, dengan tetangga mengenai batas tanah, maupun dalam bentuk permasalahan lainnya.
Membeli tanah tanpa mengetahui adanya sengketa dapat membuat pembeli ikut menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
Selain sengketa, status tanah juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat catatan atau beban hukum tertentu.
Misalnya, tanah sedang dibebani hak tanggungan, dikenai sita, atau terdapat pemblokiran berdasarkan kondisi tertentu.
Hal tersebut penting karena dapat memengaruhi proses transaksi dan kedudukan hukum pembeli.
Dalam transaksi tanah, pembeli sebaiknya tidak hanya mengandalkan dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh penjual.
Pemeriksaan melalui prosedur resmi pada instansi pertanahan dan pengecekan terhadap dokumen pendukung dapat menjadi bagian penting sebelum transaksi dilakukan.
Selain itu, apabila transaksi dilakukan melalui kuasa, pewarisan, atau melibatkan beberapa pihak, kewenangan pihak yang melakukan penjualan juga perlu dipastikan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sertifikat tersebut asli, hal tersebut tentu merupakan hal yang positif.
Namun, keaslian sertifikat bukan berarti seluruh risiko hukum otomatis hilang.
Misalnya, sertifikat memang asli tetapi terdapat persoalan mengenai siapa yang berhak menjual, terdapat sengketa mengenai bidang tanah, terdapat beban hak tertentu, atau terdapat ketidaksesuaian antara data dokumen dengan kondisi di lapangan.
Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh.
Nilai transaksi tanah umumnya tidak kecil. Kesalahan dalam melakukan pemeriksaan dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan biaya untuk melakukan pengecekan hukum sejak awal.
Sebelum membayar atau menandatangani perjanjian jual beli, calon pembeli dapat mempertimbangkan untuk melakukan legal due diligence atau pemeriksaan hukum terhadap tanah dan dokumen terkait.
Pemeriksaan tersebut dapat membantu mengidentifikasi potensi masalah dan menentukan apakah transaksi layak dilanjutkan, perlu diberi syarat tertentu, atau sebaiknya ditunda sampai persoalan hukum diselesaikan.
Jadi, ketika membeli tanah, jangan hanya bertanya “Sertifikatnya asli?” tetapi juga tanyakan “Apakah tanahnya aman?”
Sertifikat yang asli merupakan salah satu bagian penting dalam transaksi tanah, tetapi bukan satu-satunya indikator bahwa suatu tanah bebas dari masalah hukum. Pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen, pemegang hak, riwayat tanah, kondisi fisik, serta status hukum tanah merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko sebelum transaksi dilakukan.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat