Tenggarong, 11 Maret 2026 – RFR Law Firm memberikan pendampingan hukum kepada saudara JP dalam perkara dugaan tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah yang diperiksa di Pengadilan Negeri Tenggarong. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi advokat dalam memberikan bantuan hukum serta memastikan terpenuhinya hak-hak hukum pihak yang berhadapan dengan proses peradilan.
Dalam perkara tersebut, saudara JP didakwa berdasarkan Pasal 16 jo. Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai larangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menghadapi ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengangkutan hasil hutan yang menggunakan dokumen pengangkutan yang dalam proses persidangan dinyatakan tidak sah. Saudara JP merupakan sopir truk yang menjalankan pekerjaan pengangkutan berdasarkan perintah dari pihak lain. Dalam pelaksanaan pengangkutan, terdakwa membawa dokumen yang diberikan untuk keperluan perjalanan, namun dokumen tersebut kemudian dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pemeriksaan perkara.
Selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, RFR Law Firm memberikan pendampingan hukum kepada saudara JP untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan ruang bagi terdakwa untuk menggunakan hak-haknya dalam proses persidangan.
Dalam memberikan pendampingan terhadap perkara tersebut, RFR Law Firm melihat bahwa perkara pidana di sektor kehutanan memiliki kompleksitas tersendiri, khususnya berkaitan dengan posisi pekerja lapangan yang menjalankan perintah pekerjaan namun dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.
“Kami sebagai penasihat hukum menilai perkara ini menunjukkan kompleksitas penegakan hukum di sektor kehutanan. Dalam praktiknya, seorang sopir sering kali menjalankan tugas pengangkutan berdasarkan perintah dari pihak lain dan menggunakan dokumen yang diberikan kepadanya, sementara aspek administrasi, penerbitan, serta keabsahan dokumen tersebut berada di luar kendali langsung pengemudi. Hal inilah yang menjadi salah satu aspek penting yang perlu dilihat secara menyeluruh dalam proses penegakan hukum,” ujar Rizky Febryan, S.H., M.H., Managing Partner RFR Law Firm.
Perkara tersebut kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dalam sidang terbuka pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan putusan berupa pidana penjara selama 10 bulan terhadap saudara JP. dengan ketentuan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pendampingan perkara ini, RFR Law Firm menjalankan perannya sebagai Penasihat hukum dengan mengedepankan profesionalisme, objektivitas, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
RFR Law Firm terus berkomitmen memberikan layanan hukum secara profesional dalam berbagai bidang hukum, termasuk pendampingan perkara pidana, dengan menjunjung tinggi integritas, ketelitian, serta perlindungan terhadap hak-hak hukum setiap individu.
Disclaimer: Berita ini disusun sebagai informasi dan edukasi hukum yang bersifat umum, sehingga bukan merupakan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus memiliki fakta dan kondisi yang berbeda. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan analisis hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda, silakan menghubungi RFR Law Firm untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat