“Saya memiliki tanah dengan bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sudah lama menguasai serta menggunakan tanah tersebut. Namun, saya belum meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Apakah SKT sudah cukup kuat sebagai bukti kepemilikan? Apa risiko jika saya tidak segera mengurus peningkatan menjadi SHM?”
SKT dapat menjadi salah satu bukti penguasaan atau riwayat kepemilikan tanah, tetapi kedudukannya berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM merupakan bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian lebih kuat karena telah terdaftar secara resmi pada administrasi pertanahan.
Meningkatkan status tanah dari SKT menjadi SHM penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, mengurangi risiko sengketa, serta mempermudah proses jual beli, pewarisan, maupun penggunaan tanah sebagai jaminan.
Tanah merupakan salah satu aset bernilai tinggi yang sering menjadi objek transaksi, investasi, maupun warisan keluarga. Oleh karena itu, kepastian mengenai status hukum tanah menjadi hal yang sangat penting.
Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang memiliki tanah dengan dasar penguasaan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT). Dokumen tersebut sering digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah menguasai atau memiliki hubungan tertentu dengan suatu bidang tanah.
Namun, perlu dipahami bahwa SKT memiliki kedudukan yang berbeda dengan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya Sertifikat Hak Milik (SHM).
SKT merupakan dokumen keterangan yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan yang menerangkan riwayat penguasaan atau keberadaan suatu bidang tanah.
Sedangkan SHM merupakan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah oleh instansi pertanahan dan menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat.
Perbedaan utama keduanya terletak pada:
Dengan memiliki SHM, pemilik tanah memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat terhadap hak yang dimilikinya.
Ketentuan mengenai hak atas tanah dan pendaftaran tanah diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 19 UUPA mengatur mengenai penyelenggaraan pendaftaran tanah oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah.
Pendaftaran tanah tersebut menghasilkan tanda bukti hak yang diberikan kepada pemegang hak sebagai bentuk kepastian hukum.
Selain itu, ketentuan pendaftaran tanah juga diatur dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan ini mengatur proses pendaftaran tanah, pembukuan hak, penerbitan sertifikat, serta pemeliharaan data pertanahan.
Meskipun SKT dapat menjadi dokumen pendukung mengenai penguasaan tanah, terdapat beberapa risiko apabila tanah belum ditingkatkan menjadi SHM, antara lain:
Dalam praktik pertanahan, semakin lama suatu tanah tidak didaftarkan secara resmi, semakin besar potensi munculnya permasalahan administrasi maupun sengketa kepemilikan.
Secara umum, proses peningkatan status tanah menjadi SHM dilakukan melalui pendaftaran tanah pada kantor pertanahan.
Tahapan yang dapat dilakukan antara lain:
Setiap proses dapat berbeda tergantung kondisi tanah, riwayat kepemilikan, serta kelengkapan dokumen yang dimiliki.
Sebelum membeli, menjual, atau mengalihkan tanah yang masih berdasarkan SKT, penting untuk melakukan pemeriksaan terhadap status tanah tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui:
Hal ini penting agar transaksi tanah tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
SHM memberikan kepastian hukum yang lebih baik karena data tanah telah tercatat dalam administrasi pertanahan negara.
Dengan memiliki sertifikat, pemilik tanah memiliki dokumen yang dapat digunakan untuk mempertahankan haknya apabila terjadi klaim atau sengketa dari pihak lain.
Oleh karena itu, peningkatan status tanah dari SKT menjadi SHM merupakan langkah penting untuk melindungi aset dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Pada dasarnya, SKT dapat menjadi dokumen pendukung mengenai penguasaan tanah, tetapi SHM memberikan kedudukan hukum yang lebih kuat sebagai bukti hak atas tanah. Oleh karena itu, pemilik tanah sebaiknya mempertimbangkan untuk segera meningkatkan status tanahnya agar memiliki kepastian hukum dan mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi hukum yang bersifat umum, sehingga bukan merupakan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus memiliki fakta dan kondisi yang berbeda. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan analisis hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda, silakan menghubungi RFR Law Firm untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat