MA Terbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim dalam Perkara Pidana

Jakarta, 9 Juli 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim sebagai pedoman bagi hakim dalam menerapkan mekanisme putusan pemaafan terhadap terdakwa dalam perkara pidana.

Peraturan tersebut diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perma ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 9 Juli 2026 oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Tujuan Penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2026

Penerbitan Perma ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam sistem peradilan pidana karena memberikan pedoman bagi hakim dalam mempertimbangkan aspek keadilan yang lebih proporsional terhadap perkara tertentu.

Berdasarkan Pasal 3 Perma Nomor 3 Tahun 2026, terdapat beberapa tujuan utama dari pengaturan Putusan Pemaafan Hakim, yaitu:

  1. Mewujudkan putusan yang berkeadilan berdasarkan nilai kemanusiaan;
  2. Memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang proporsional;
  3. Menjaga konsistensi dan kesatuan hukum dalam penerapan Putusan Pemaafan Hakim;
  4. Memberikan pedoman bagi hakim dalam menerapkan mekanisme pemaafan terhadap terdakwa.

Dengan adanya pengaturan ini, hakim memiliki pedoman yang lebih jelas dalam mempertimbangkan kondisi konkret suatu perkara sebelum menjatuhkan putusan.

Ruang Lingkup Putusan Pemaafan Hakim

Perma Nomor 3 Tahun 2026 pada prinsipnya berlaku terhadap tindak pidana yang diatur dalam KUHP maupun tindak pidana di luar KUHP.

Namun, terdapat pengecualian, yaitu ketentuan mengenai Putusan Pemaafan Hakim tidak berlaku terhadap perkara tindak pidana korporasi.

Penerapan mekanisme ini juga memiliki batasan terhadap jenis perkara tertentu. Perma tersebut mengatur beberapa tindak pidana dalam KUHP yang dapat menjadi ruang lingkup pertimbangan Putusan Pemaafan Hakim, antara lain:

  • Penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 KUHP;
  • Penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 KUHP;
  • Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 KUHP;
  • Penggelapan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487 KUHP;
  • Penipuan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 KUHP;
  • Penadahan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593 KUHP.

Selain itu, mekanisme ini juga dapat dipertimbangkan terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana yang ringan, yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pemaafan

Dalam menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim, terdapat beberapa aspek yang dapat menjadi pertimbangan, tidak hanya terbatas pada perbuatan pidana yang dilakukan, tetapi juga keadaan terdakwa dan dampak perkara tersebut.

Beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • dampak tindak pidana terhadap korban;
  • kondisi pribadi terdakwa;
  • motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
  • latar belakang mental dan intelektual terdakwa;
  • bentuk kesalahan berupa kealpaan;
  • kondisi lingkungan atau keadaan yang memengaruhi pilihan terdakwa saat melakukan perbuatan;
  • adanya permintaan maaf dari terdakwa dan pemberian maaf dari korban;
  • upaya pemulihan terhadap akibat tindak pidana.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme Putusan Pemaafan Hakim tidak hanya melihat aspek perbuatan pidana secara formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan dan kondisi sosial yang melatarbelakangi suatu perkara.

Perkara yang Tidak Dapat Diberikan Putusan Pemaafan Hakim

Meskipun memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan, Perma Nomor 3 Tahun 2026 juga memberikan batasan terhadap perkara tertentu.

Putusan Pemaafan Hakim tidak dapat diterapkan terhadap:

  1. Tindak pidana yang dikecualikan dalam mekanisme keadilan restoratif;
  2. Tindak pidana yang terdapat hubungan ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa;
  3. Pelaku pengulangan tindak pidana atau penggabungan tindak pidana;
  4. Tindak pidana kesusilaan, kecuali terhadap tindak pidana kesusilaan yang merupakan delik aduan.

Pembatasan tersebut bertujuan agar mekanisme pemaafan hakim tetap diterapkan secara selektif dan tidak mengurangi perlindungan terhadap korban maupun kepentingan hukum yang lebih luas.

Upaya Hukum terhadap Putusan Pemaafan Hakim

Perma Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur mengenai upaya hukum terhadap Putusan Pemaafan Hakim.

Putusan tersebut hanya dapat diajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan tidak dapat langsung diajukan kasasi.

Namun, apabila pada tingkat banding Pengadilan Tinggi mengubah Putusan Pemaafan Hakim menjadi putusan pemidanaan, putusan lepas, atau putusan bebas, maka terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perspektif Hukum

Penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2026 menunjukkan perkembangan dalam sistem hukum pidana Indonesia yang memberikan ruang lebih besar bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam menjatuhkan putusan.

Dalam praktiknya, penerapan Putusan Pemaafan Hakim tetap bergantung pada penilaian hakim terhadap fakta persidangan, kondisi terdakwa, dampak terhadap korban, serta batasan yang telah ditentukan dalam peraturan tersebut.

Pemahaman terhadap aturan baru ini menjadi penting bagi masyarakat dan praktisi hukum agar dapat mengetahui perkembangan sistem peradilan pidana serta memahami bahwa setiap perkara pidana memiliki karakteristik dan pertimbangan hukum yang berbeda.

Sumber:
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like