“Saya sedang menghadapi sengketa perdata dengan seseorang. Kami pernah membuat kesepakatan dan melakukan transaksi, tetapi sebagian besar komunikasi hanya dilakukan secara lisan. Saya memiliki beberapa dokumen dan percakapan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seberapa penting bukti tertulis dalam penyelesaian sengketa perdata?”
Intisari Jawaban
Bukti tertulis memiliki peran penting dalam sengketa perdata karena dapat membantu membuktikan adanya hubungan hukum, hak dan kewajiban para pihak, serta peristiwa yang menjadi dasar sengketa.
Dalam hukum acara perdata, bukti tulisan merupakan salah satu alat bukti yang diakui oleh hukum. Namun, kekuatan suatu bukti tetap bergantung pada jenis dokumen, keaslian, isi, relevansi, serta keterkaitannya dengan perkara.
Dalam hubungan bisnis maupun hubungan hukum lainnya, para pihak sering kali melakukan kesepakatan berdasarkan kepercayaan. Tidak jarang suatu transaksi dilakukan hanya berdasarkan pembicaraan lisan tanpa dituangkan dalam dokumen.
Persoalan biasanya muncul ketika salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan. Ketika sengketa terjadi, pihak yang merasa dirugikan harus dapat menunjukkan dasar dari tuntutannya.
Dalam kondisi seperti ini, bukti tertulis dapat menjadi salah satu alat bukti yang penting untuk membuktikan suatu hubungan atau peristiwa hukum.
Dalam suatu sengketa, salah satu hal yang perlu dibuktikan adalah apakah memang terdapat hubungan hukum antara para pihak.
Dokumen seperti:
dapat membantu menunjukkan adanya hubungan atau transaksi yang pernah dilakukan.
Misalnya, apabila seseorang mengklaim telah meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lain, bukti transfer yang disertai dokumen atau komunikasi mengenai pinjaman dapat membantu memperkuat dalil mengenai adanya hubungan utang-piutang.
Dalam hubungan kontraktual, Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
Bukti tertulis dapat membantu menunjukkan apa yang telah disepakati para pihak, termasuk objek perjanjian, hak dan kewajiban, serta ketentuan lain yang disepakati.
Namun, perlu dipahami bahwa perjanjian tidak selalu harus dibuat secara tertulis untuk dapat memiliki akibat hukum, kecuali untuk jenis perjanjian tertentu yang menurut undang-undang memang mensyaratkan bentuk tertentu.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata pada prinsipnya menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya, apabila para pihak telah membuat perjanjian yang sah, masing-masing pihak pada prinsipnya wajib melaksanakan apa yang telah disepakati.
Karena itu, dokumen perjanjian menjadi penting ketika terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban.
Selain itu, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengatur bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik
Dasar hukum mengenai alat bukti dalam perkara perdata antara lain terdapat dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPerdata.
Keduanya pada pokoknya mengenal beberapa alat bukti, yaitu:
Dengan demikian, bukti tulisan merupakan salah satu alat bukti yang secara tegas diakui dalam hukum acara perdata.
Namun, keberadaan bukti tertulis tidak berarti bahwa alat bukti lainnya menjadi tidak penting. Hakim dapat menilai keseluruhan alat bukti yang diajukan dalam perkara.
Hal ini berkaitan dengan Pasal 1865 KUHPerdata, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pihak yang mengaku mempunyai suatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 163 HIR.
Dengan kata lain, apabila seseorang mengajukan gugatan karena merasa memiliki hak yang dilanggar, ia perlu membuktikan dasar dari hak dan peristiwa yang dikemukakannya.
Inilah alasan mengapa dokumentasi sejak awal sangat penting
Bukti tertulis dapat memiliki bentuk dan kekuatan pembuktian yang berbeda.
Salah satunya adalah akta autentik. Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata, akta autentik merupakan akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta tersebut dibuat.
Selain itu, terdapat akta di bawah tangan, yaitu dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak tanpa dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum.
Karena itu, dalam suatu sengketa, perlu diperiksa jenis dokumen, pihak yang membuatnya, tanda tangan, isi, serta keadaan yang berkaitan dengan pembuatannya.
Kesepakatan lisan tidak selalu berarti tidak memiliki akibat hukum.
Dalam hubungan perdata, yang penting adalah apakah kesepakatan tersebut memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan dapat dibuktikan apabila terjadi sengketa.
Masalahnya, kesepakatan lisan dapat lebih sulit dibuktikan ketika para pihak memberikan keterangan yang berbeda mengenai apa yang sebenarnya telah disepakati.
Karena itu, meskipun kesepakatan tertentu dapat dilakukan secara lisan, menuangkan kesepakatan secara tertulis merupakan langkah preventif yang penting.
Dalam perkembangan transaksi digital, bukti tidak selalu berbentuk dokumen fisik.
Komunikasi melalui:
dapat menjadi bagian dari pembuktian sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal 5 UU ITE pada prinsipnya mengakui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Namun, bukti elektronik tetap harus diperhatikan keaslian, integritas, relevansi, serta cara memperoleh dan mengajukannya dalam proses hukum
Kesalahan yang sering terjadi adalah seseorang baru mencari bukti setelah sengketa terjadi.
Padahal, beberapa dokumen atau komunikasi dapat hilang, terhapus, atau sulit ditemukan apabila tidak disimpan sejak awal.
Karena itu, dalam melakukan transaksi atau kerja sama, sebaiknya simpan:
Dokumen tersebut sebaiknya disimpan secara teratur dan mudah ditelusuri
Dalam sengketa perdata, sebaiknya jangan hanya mengandalkan satu dokumen.
Bukti tertulis dapat diperkuat dengan alat bukti lainnya, seperti saksi, pengakuan, persangkaan, maupun bukti elektronik yang relevan.
Misalnya:
Rangkaian bukti tersebut dapat membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hubungan hukum dan peristiwa yang menjadi dasar sengketa
Sebelum mengajukan gugatan perdata, sebaiknya seluruh bukti diperiksa terlebih dahulu.
Pemeriksaan tersebut dapat membantu menentukan:
Dengan demikian, gugatan tidak hanya disusun berdasarkan cerita atau asumsi, tetapi berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan.
Dalam sengketa perdata, kekuatan perkara tidak hanya ditentukan oleh siapa yang merasa benar, tetapi juga oleh kemampuan membuktikan dalil tersebut secara hukum.
Pendampingan advokat dapat membantu:
Dengan demikian, bukti yang dimiliki dapat digunakan secara tepat untuk mendukung kepentingan hukum klien.
Dasar hukum utama yang dapat digunakan dalam pembahasan pentingnya bukti tertulis dalam sengketa perdata antara lain:
Pada akhirnya, bukti tertulis merupakan salah satu bagian penting dalam penyelesaian sengketa perdata. Perjanjian, kuitansi, bukti pembayaran, surat-menyurat, maupun dokumen elektronik dapat membantu menunjukkan hubungan hukum dan memperkuat dalil yang diajukan.
Namun, bukti tidak cukup hanya dikumpulkan. Bukti harus relevan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disengketakan. Karena itu, setiap transaksi atau kerja sama sebaiknya didokumentasikan dengan baik sejak awal untuk mengurangi risiko ketika terjadi perselisihan.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat