Rizky Febryan, SH, MH - FOUNDING PARTNER RFR LAW FIRM
Fokus Tumbuhkan Bisnis Anda, Biarkan RFR Melindungi Legalitasnya.

Mitigasi risiko hukum operasional, sengketa ketenagakerjaan, kelayakan kontrak, dan kepatuhan perizinan daerah dengan sistem perlindungan hukum tetap yang fleksibel dan terjangkau bagi korporasi di Kaltim & IKN Nusantara.

24/7 Respon Cepat

100% Fokus Regulasi Kaltim & IKN

Fleksibel Skema Kontrak Retainer

Tantangan Hukum Bisnis

Tanpa Tim Legal Tetap, Bisnis Anda Menghadapi Risiko Berkelanjutan.

Biaya per jam (hourly rate) pengacara kasus atau denda hukum mendadak dapat menguras arus kas operasional bisnis Anda dengan cepat.

Sengketa Ketenagakerjaan (HR)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan ketiadaan Peraturan Perusahaan (PP) resmi kerap berakhir di Disnaker dengan konsekuensi finansial tinggi.

Kontrak Kemitraan Cacat Hukum

Menandatangani kontrak pengadaan barang, konstruksi, atau sewa aset tanpa analisis resiko menyeluruh (*review perjanjian*) membuat posisi tawar Anda lemah saat terjadi sengketa.

Tumpang Tindih Perizinan

Ketidaktahuan regulasi daerah di Kaltim dan kebijakan IKN terbaru yang cepat berubah dapat berujung pada penyegelan tempat usaha hingga masalah kepatuhan pajak daerah yang fatal.

Mengapa Korporasi Memilih RFR Law Firm?

01. Expertise Spesifik Kaltim & IKN

Kami memantau langsung dan memahami dinamika perizinan kawasan IKN, tumpang tindih tanah, serta regulasi pemerintah daerah Kaltim dari dalam.

02. Skema Pembiayaan yang Fleksibel

Tanpa biaya per jam, tanpa biaya tersembunyi. Skema retainer bulanan yang dirancang kustom berdasarkan kapasitas volume usaha Anda yang sesungguhnya.

03. Layanan Cepat Terintegrasi

Kami menanggapi kebutuhan pemeriksaan kontrak korporasi di bawah 24 jam dengan jaminan tim pengacara bersertifikasi, responsif, dan mudah dihubungi via WA & telepon.

Layanan Profesional Terpadu

Cakupan Kerja Hukum untuk Ketenangan Bisnis Anda

Tim Advokat kami mengawal bisnis Anda sepanjang masa kontrak, dari tinjauan administrasi preventif hingga pendampingan sengketa riil di seluruh instansi berwenang di Kalimantan Timur.

Garansi Perlindungan Seluruh aspek hukum operasional Anda diaudit secara berkala untuk meminimalkan gugatan hukum dari pihak ketiga.

Penyusunan & Audit Kontrak

Pemeriksaan mendalam atas seluruh draf MoU, kemitraan waralaba, vendor supply agreement, agar terhindar dari denda atau klausul sepihak yang menjebak.

Kepatuhan Lisensi & Korporasi

Pemantauan kepatuhan izin lingkungan, AMDAL, pembaruan OSS RBA, perizinan khusus wilayah IKN, serta penyusunan Akta RUPS internal korporat Anda secara resmi.

Audit Ketenagakerjaan (HR)

Menyusun Draf Kontrak Kerja PKWT/PKWTT yang sah, regulasi internal tata tertib, penyelesaian bipartit internal karyawan, demi memelihara ekosistem kerja produktif.

Penanganan Litigasi Opsional

Mewakili korporasi untuk sengketa gugatan usaha di Pengadilan Negeri atau perwakilan pelaporan polisi untuk kejahatan bisnis pihak internal maupun eksternal.

Tanya & Jawab umum

Menjawab Pertanyaan Kemitraan Korporat

Kami menyesuaikan kuota dari awal kerja sama sesuai beban risiko operasional bulanan Anda (misal perkiraan intensitas drafting kontrak per bulan, sengketa berjalan, dsb). Namun kami sangat fleksibel, jika ada lonjakan kebutuhan hukum pada bulan tertentu, kami dapat meningkatkan dukungan tanpa menghentikan pelayanan operasional.

Retainer Service umumnya berfokus pada mitigasi hukum non-litigasi (preventif). Untuk sengketa litigasi (perwakilan di Pengadilan Negeri, PTUN, atau pelaporan polisi aktif), kami menyediakan harga khusus (success fee / professional fee) yang jauh lebih ekonomis dibandingkan tarif komersial klien luar bagi partner retainer kami.

Untuk memastikan pemahaman ekosistem bisnis dan perlindungan menyeluruh, durasi minimal kontrak retainer korporasi kami adalah 6 (enam) bulan atau 1 (satu) tahun penuh. Namun, kami menyediakan uji coba (trial) pelayanan selama 3 bulan pertama sebelum peningkatan kerja sama permanen.

Memilih Legal Retainer bersama RFR Law Firm memberikan 3 keuntungan utama dibanding merekrut staf In-House Legal:

  1. Keberagaman Keahlian: Staf In-House biasanya memiliki spesialisasi terbatas. Bersama RFR, Anda mendapatkan akses ke seluruh tim advokat kami yang memiliki spesialisasi berbeda-beda (Agraria, HR/Ketenagakerjaan, Pajak, hingga Perizinan IKN).

  2. Efisiensi Finansial: Anda tidak perlu membayar BPJS, ruang kantor, atau tunjangan karyawan lainnya untuk staf legal internal.

  3. Kredibilitas Eksternal: Surat somasi, legal opinion, atau negosiasi yang dikeluarkan oleh external law firm resmi seperti RFR Law Firm memiliki posisi tawar yang jauh lebih kuat di mata mitra bisnis atau lawan hukum Anda.

Sangat bisa. Sebagian besar audit dokumen, penyusunan kontrak, dan konsultasi hukum korporat dilakukan secara digital melalui sistem hibrida. Jika ada kebutuhan mendesak yang memerlukan kehadiran fisik seperti sengketa lahan di perkebunan atau koordinasi mendadak dengan instansi kepolisian daerah tim pengacara kami siap diterjunkan langsung ke lokasi operasional Anda di mana pun di Kalimantan Timur.

Amankan Legalitas Operasional & Fokuskan Ekspansi Bisnis Anda

Hubungi kami untuk mendapatkan draf Memorandum of Understanding (MoU) kemitraan atau penawaran proposal legal retainer yang dirancang kustom khusus untuk korporasi Anda.