“Saya sedang memulai kerja sama bisnis dengan pihak lain. Kami sudah menandatangani dokumen yang disebut Memorandum of Understanding (MoU), tetapi saya mengira dokumen tersebut sama dengan perjanjian. Apakah MoU sudah mengikat secara hukum? Apa perbedaannya dengan perjanjian?”
MoU dan perjanjian tidak selalu memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang sama. MoU pada umumnya digunakan sebagai dokumen awal untuk mencatat kesepahaman atau rencana kerja sama para pihak. Sementara itu, perjanjian digunakan untuk mengatur hubungan hukum secara lebih konkret, termasuk hak, kewajiban, tanggung jawab, serta konsekuensi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Namun, judul dokumen bukan satu-satunya hal yang menentukan akibat hukumnya. Isi, maksud para pihak, hak dan kewajiban yang disepakati, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen perlu diperiksa untuk menentukan apakah dokumen tersebut menimbulkan hubungan hukum yang mengikat.
Dalam kegiatan bisnis, para pihak sering kali menggunakan istilah MoU dan perjanjian secara bergantian. Padahal, keduanya dapat memiliki fungsi yang berbeda.
Kesalahan memahami fungsi dokumen dapat menimbulkan masalah ketika terjadi perselisihan. Salah satu pihak mungkin menganggap dokumen hanya merupakan kesepahaman awal, sementara pihak lainnya menganggap dokumen tersebut sudah menjadi dasar kewajiban yang harus dilaksanakan.
Karena itu, sebelum menandatangani dokumen kerja sama, penting untuk memahami karakter dan akibat hukumnya.
Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman pada umumnya merupakan dokumen yang memuat kesepahaman awal para pihak mengenai rencana atau prinsip kerja sama.
MoU dapat digunakan untuk mencatat hal-hal seperti:
Dengan demikian, MoU sering digunakan sebagai tahap awal sebelum para pihak menyusun perjanjian yang lebih rinci.
Perjanjian merupakan kesepakatan antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum mengenai hak dan kewajiban tertentu.
Dasar umum hukum perjanjian di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sah perjanjian, yaitu:
Sementara itu, Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Karena itu, perjanjian pada umumnya digunakan untuk mengatur hubungan hukum secara lebih konkret dan terperinci
Secara sederhana, perbedaannya dapat dilihat dari tujuan dan isi dokumen.
| Aspek | MoU | Perjanjian |
| Fungsi | Kesepahaman awal | Mengatur hubungan hukum |
| Isi | Umumnya bersifat umum | Lebih rinci dan konkret |
| Hak & kewajiban | Dapat bersifat umum | Biasanya diatur secara jelas |
| Tahap | Sering menjadi tahap awal | Menjadi dasar pelaksanaan kerja sama |
| Konsekuensi hukum | Bergantung pada isi | Pada umumnya mengikat apabila memenuhi syarat sah perjanjian |
| Penyelesaian sengketa | Dapat diatur | Umumnya diatur secara lebih rinci |
Namun, tabel tersebut bukan berarti bahwa setiap MoU pasti tidak mengikat. Akibat hukum tetap harus dilihat berdasarkan isi dan substansi dokumen
Ini merupakan salah satu hal yang paling sering disalahpahami.
Apabila suatu dokumen yang diberi judul MoU ternyata memuat kesepakatan yang jelas, hak dan kewajiban tertentu, objek yang jelas, serta memenuhi unsur perjanjian berdasarkan hukum yang berlaku, maka substansinya perlu diperiksa untuk menentukan akibat hukumnya.
Dengan kata lain:
Dokumen yang diberi judul “MoU” belum tentu hanya merupakan kesepahaman awal. Sebaliknya, dokumen yang disebut “Perjanjian” juga tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian.
Kesalahan dalam memahami fungsi MoU dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan atau pelaku usaha.
Misalnya, suatu perusahaan menganggap MoU hanya sebagai dokumen awal dan belum mengikat, tetapi pihak lainnya menganggap seluruh isi MoU sudah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Ketika terjadi perselisihan, perbedaan pemahaman tersebut dapat menimbulkan perdebatan mengenai:
Persoalan tersebut dapat menjadi lebih kompleks apabila nilai kerja sama yang dipertaruhkan cukup besar.
MoU dapat digunakan apabila para pihak masih berada pada tahap awal pembicaraan dan ingin mencatat kesepahaman mengenai rencana kerja sama.
Misalnya:
Namun, apabila kerja sama sudah memasuki tahap pelaksanaan dan para pihak sudah memiliki kewajiban yang jelas, sebaiknya dituangkan dalam perjanjian yang lebih lengkap dan terukur.
Sebelum menandatangani MoU maupun perjanjian, para pihak sebaiknya memperhatikan:
Kejelasan sejak awal dapat membantu mengurangi potensi perbedaan penafsiran di kemudian hari
Kesalahan dalam dokumen kerja sama sering kali baru diketahui setelah terjadi masalah.
Padahal, risiko tersebut dapat diminimalkan dengan melakukan legal review sebelum dokumen ditandatangani.
Advokat dapat membantu memeriksa:
Dengan pemeriksaan sejak awal, perusahaan dapat memahami konsekuensi hukum sebelum memberikan persetujuan.
Dasar hukum umum yang relevan dengan perjanjian antara lain:
Tidak terdapat satu ketentuan umum dalam KUHPerdata yang secara khusus menyatakan bahwa semua dokumen berjudul “MoU” tidak mengikat. Oleh karena itu, penilaian terhadap MoU harus memperhatikan substansi, maksud para pihak, dan ketentuan yang tercantum di dalamnya.
Pada akhirnya, jangan sampai salah menganggap MoU dan perjanjian sebagai dokumen yang selalu sama. MoU dapat menjadi sarana untuk mencatat kesepahaman awal, sedangkan perjanjian umumnya digunakan untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak secara lebih konkret.
Namun, yang paling penting adalah memahami bahwa judul dokumen bukan satu-satunya penentu akibat hukum. Isi dan substansi dokumen justru menjadi hal yang sangat penting untuk diperiksa sebelum ditandatangani.
Bagi perusahaan atau pelaku usaha, melakukan legal review sebelum menandatangani MoU maupun perjanjian merupakan langkah preventif untuk mengurangi risiko kesalahpahaman, wanprestasi, dan sengketa di kemudian hari.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat