Ketika Kesepakatan Menjadi Sengketa: Apa Langkah Hukum yang Tepat

Pertanyaan Klien

“Saya sudah membuat kesepakatan dengan pihak lain mengenai kerja sama dan kewajiban masing-masing. Namun, setelah kesepakatan berjalan, pihak tersebut tidak memenuhi apa yang telah disepakati. Saya sudah mencoba menyelesaikannya secara baik-baik, tetapi tidak ada penyelesaian. Apa langkah hukum yang dapat saya lakukan?”

Intisari Jawaban

Ketika kesepakatan tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati, langkah hukum yang dapat ditempuh bergantung pada isi kesepakatan, bentuk pelanggaran, bukti yang tersedia, serta kerugian yang timbul. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan wanprestasi.

Langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain melakukan pemeriksaan terhadap perjanjian dan bukti, mengirimkan somasi, melakukan negosiasi atau mediasi, serta mengajukan gugatan ke pengadilan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil.

Ulasan Lengkap

Dalam hubungan bisnis maupun hubungan perdata lainnya, kesepakatan menjadi dasar bagi para pihak untuk menjalankan hak dan kewajibannya. Kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam perjanjian tertulis maupun, dalam kondisi tertentu, dilakukan secara lisan.

Masalah muncul ketika salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang telah disepakati. Pihak yang merasa dirugikan kemudian perlu menentukan apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah atau perlu ditempuh melalui jalur hukum.

Karena itu, ketika kesepakatan berubah menjadi sengketa, jangan langsung mengajukan gugatan tanpa terlebih dahulu memeriksa dasar hubungan hukumnya dan bukti yang tersedia

1. Periksa Kembali Isi Kesepakatan

Langkah pertama adalah memeriksa kembali dokumen atau kesepakatan yang dibuat.

Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Siapa saja pihak yang membuat kesepakatan.
  • Apa objek kesepakatannya.
  • Apa hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Kapan kewajiban harus dilaksanakan.
  • Bagaimana mekanisme pembayaran atau pelaksanaan pekerjaan.
  • Apa akibat apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
  • Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa.

Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui apakah benar telah terjadi pelanggaran terhadap kewajiban yang disepakati.

2. Tentukan Apakah Terjadi Wanprestasi

Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan wanprestasi.

Secara umum, wanprestasi dapat terjadi apabila pihak yang berkewajiban:

  • Tidak melaksanakan kewajibannya;
  • Melaksanakan kewajiban tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;
  • Melaksanakan kewajiban tetapi terlambat; atau
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Dasar hukum mengenai akibat tidak dipenuhinya perikatan antara lain terdapat dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata.

Namun, apakah suatu peristiwa benar-benar merupakan wanprestasi harus dilihat berdasarkan isi perjanjian dan fakta masing-masing perkara.

3. Kumpulkan Bukti

Sebelum mengambil langkah hukum, kumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan kesepakatan.

Bukti tersebut dapat berupa:

  • Perjanjian;
  • MoU;
  • Kuitansi;
  • Invoice;
  • Bukti transfer;
  • Berita acara;
  • Surat-menyurat;
  • Email;
  • Percakapan WhatsApp;
  • Dokumen elektronik;
  • Bukti penyerahan barang atau jasa; dan
  • Bukti kerugian.

Bukti sangat penting karena pihak yang mendalilkan adanya suatu hak atau peristiwa pada prinsipnya harus dapat membuktikannya.

Hal ini sejalan dengan Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR.

4. Kirim Somasi

Apabila pihak yang memiliki kewajiban belum memenuhi prestasinya, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan somasi atau teguran tertulis.

Somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang melakukan pelanggaran agar memenuhi kewajibannya.

Dalam somasi dapat dijelaskan:

  • Kesepakatan yang telah dibuat;
  • Kewajiban yang belum dipenuhi;
  • Pelanggaran yang terjadi;
  • Batas waktu untuk memenuhi kewajiban;
  •  Konsekuensi hukum apabila kewajiban tidak dilaksanakan.

Somasi juga dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian bahwa pihak yang berkewajiban telah diberikan kesempatan untuk memenuhi prestasinya.

Namun, penerapan dan kebutuhan somasi perlu dilihat berdasarkan ketentuan perjanjian dan keadaan konkret perkara.

5. Utamakan Penyelesaian Secara Musyawarah

Sengketa tidak selalu harus langsung dibawa ke pengadilan.

Para pihak dapat terlebih dahulu melakukan:

  • Negosiasi;
  • Mediasi;
  • Penyelesaian melalui pertemuan bersama; atau
  • Mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati dalam kontrak.

Penyelesaian secara musyawarah dapat menjadi pilihan apabila para pihak masih memiliki kemungkinan untuk mencapai kesepakatan.

Selain lebih efisien dalam kondisi tertentu, penyelesaian secara damai juga dapat menjaga hubungan bisnis atau hubungan hukum para pihak.

6. Periksa Klausul Penyelesaian Sengketa

Sebelum mengajukan gugatan, periksa apakah perjanjian telah menentukan mekanisme penyelesaian sengketa.

Misalnya, perjanjian dapat mengatur bahwa sengketa terlebih dahulu diselesaikan melalui:

Negosiasi → Mediasi → Arbitrase atau Pengadilan.

Apabila terdapat klausul arbitrase, perlu diperhatikan akibat hukumnya terhadap kewenangan pengadilan.

Karena itu, menentukan forum penyelesaian sengketa tidak boleh dilakukan secara sembarangan

7. Apabila Tidak Berhasil, Gugatan Dapat Dipertimbangkan

Apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi dan penyelesaian secara damai tidak berhasil, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata.

Dalam gugatan wanprestasi, penggugat pada umumnya perlu menjelaskan:

  • Adanya hubungan hukum atau perjanjian;
  • Kewajiban yang harus dilaksanakan tergugat;
  • Bentuk pelanggaran atau wanprestasi;
  • Kerugian yang timbul; dan
  • Tuntutan yang diminta kepada pengadilan.

Bentuk tuntutan dapat disesuaikan dengan kondisi perkara, misalnya meminta pemenuhan perjanjian, pembayaran kewajiban, ganti rugi, atau tuntutan lain yang memiliki dasar hukum.

8. Bedakan Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum

Tidak semua sengketa akibat suatu kesepakatan otomatis merupakan wanprestasi.

Dalam kondisi tertentu, suatu perbuatan juga dapat berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Perbedaannya perlu dianalisis berdasarkan sumber hubungan hukum dan perbuatan yang menjadi dasar tuntutan.

Kesalahan menentukan dasar gugatan dapat memengaruhi konstruksi perkara dan tuntutan yang diajukan.

Sebelum mengirimkan somasi atau mengajukan gugatan, sebaiknya dilakukan pemeriksaan terhadap:

  • Perjanjian;
  • Kronologi kejadian;
  • Bukti komunikasi;
  • Bukti pembayaran;
  • Bukti pelaksanaan kewajiban;
  • Bukti kerugian;
  • Klausul penyelesaian sengketa; dan
  • Korespondensi antara para pihak.

Pemeriksaan tersebut dapat membantu menentukan apakah perkara lebih tepat diselesaikan melalui negosiasi, somasi, mediasi, atau gugatan.

10. Pentingnya Pendampingan Advokat

Sengketa yang berawal dari kesepakatan dapat berkembang menjadi perkara hukum yang kompleks, terutama apabila nilai transaksi atau kerugiannya cukup besar.

Pendampingan advokat dapat membantu:

  • Menganalisis isi perjanjian;
  • Menentukan dasar hukum sengketa;
  • Mengidentifikasi bentuk wanprestasi;
  • Menilai kekuatan bukti;
  • Menyusun somasi;
  • Melakukan negosiasi atau mediasi;
  • Menentukan forum penyelesaian sengketa; dan
  • Menyusun serta mengajukan gugatan apabila diperlukan.

Dengan demikian, langkah hukum dapat dilakukan secara lebih terukur dan berdasarkan bukti yang tersedia.

Dasar Hukum

Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

  • Pasal 1238 KUHPerdata, mengenai keadaan lalai dalam pemenuhan perikatan.
  • Pasal 1243 KUHPerdata, mengenai penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah debitur dinyatakan lalai.
  • Pasal 1320 KUHPerdata, mengenai syarat sahnya perjanjian.
  • Pasal 1338 KUHPerdata, mengenai kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah.
  • Pasal 1365 KUHPerdata, mengenai Perbuatan Melawan Hukum.
  • Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata, mengenai prinsip pembuktian bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa harus membuktikannya.

Pada akhirnya, ketika sebuah kesepakatan berubah menjadi sengketa, jangan langsung mengambil langkah hukum tanpa memeriksa dasar permasalahannya. Periksa terlebih dahulu isi kesepakatan, kewajiban para pihak, bentuk pelanggaran, bukti yang tersedia, serta klausul penyelesaian sengketa.

Jika kewajiban tidak dipenuhi, somasi dapat menjadi salah satu langkah awal. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, gugatan perdata dapat dipertimbangkan sesuai dengan dasar dan bukti yang dimiliki.

Dengan memahami posisi hukum sejak awal, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih terarah sekaligus mengurangi risiko kesalahan dalam menentukan langkah hukum.

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi hukum yang bersifat umum, sehingga bukan merupakan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus memiliki fakta dan kondisi yang berbeda. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan analisis hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda, silakan menghubungi RFR Law Firm untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk konsultasi hukum lebih lanjut.

Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like