“Saya sedang berselisih dengan seseorang karena masalah utang, kerja sama, atau transaksi bisnis. Awalnya kami hanya mengalami perbedaan pendapat, tetapi kemudian salah satu pihak mengancam, mengambil barang, atau melakukan tindakan lain yang merugikan. Apakah perselisihan seperti ini dapat berubah menjadi perkara pidana? Kapan suatu masalah yang awalnya merupakan persoalan perdata dapat masuk ke ranah pidana?”
Tidak setiap perselisihan otomatis menjadi perkara pidana. Perselisihan yang berkaitan dengan perjanjian, utang-piutang, atau kerja sama pada dasarnya dapat merupakan persoalan perdata apabila inti masalahnya adalah tidak dipenuhinya kewajiban dalam hubungan hukum antara para pihak.
Namun, perselisihan dapat masuk ke ranah pidana apabila dalam prosesnya terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum, misalnya penipuan, penggelapan, pengancaman, pemalsuan, kekerasan, atau tindak pidana lainnya.
Karena itu, yang menentukan bukan semata-mata adanya perselisihan, tetapi perbuatan yang dilakukan, unsur tindak pidananya, bukti yang tersedia, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perselisihan merupakan hal yang dapat terjadi dalam hubungan pribadi, bisnis, maupun hubungan hukum lainnya. Masalah dapat bermula dari keterlambatan pembayaran, perjanjian yang tidak dilaksanakan, pembagian keuntungan, penggunaan barang, hingga perbedaan pendapat mengenai hak dan kewajiban para pihak.
Dalam praktiknya, tidak jarang perselisihan yang awalnya merupakan persoalan perdata kemudian berkembang menjadi laporan pidana.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak setiap pelanggaran perjanjian atau utang yang belum dibayar dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana
Apabila seseorang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian, persoalan tersebut pada dasarnya dapat berkaitan dengan wanprestasi.
Misalnya:
Dalam kondisi seperti ini, penyelesaian dapat ditempuh melalui somasi, negosiasi, mediasi, atau gugatan perdata sesuai dengan keadaan perkara.
Tidak tepat apabila setiap kegagalan memenuhi perjanjian langsung dianggap sebagai tindak pidana.
Perselisihan dapat memiliki aspek pidana apabila terdapat perbuatan tertentu yang memenuhi unsur tindak pidana.
Misalnya, dalam suatu hubungan bisnis terdapat pihak yang sejak awal menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Dalam kondisi tersebut, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai apakah perjanjian dilaksanakan, tetapi dapat terdapat dugaan tindak pidana.
Hal yang sama dapat terjadi apabila dalam perselisihan seseorang melakukan pengancaman, kekerasan, pemalsuan dokumen, atau mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.
Utang yang tidak dibayar tidak otomatis merupakan tindak pidana.
Misalnya, seseorang meminjam uang berdasarkan perjanjian dan kemudian mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar sesuai waktu yang disepakati.
Keadaan tersebut pada dasarnya dapat menjadi persoalan perdata mengenai kewajiban pembayaran.
Namun, situasinya dapat berbeda apabila sejak awal terdapat dugaan bahwa uang diperoleh melalui tipu muslihat atau kebohongan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Dalam kondisi demikian, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap fakta dan bukti yang ada.
Perselisihan juga dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila terdapat dugaan penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana.
Misalnya, seseorang menerima suatu barang berdasarkan hubungan hukum tertentu, tetapi kemudian barang tersebut dikuasai atau diperlakukan secara melawan hukum.
Apakah perbuatan tersebut merupakan wanprestasi atau tindak pidana harus dilihat berdasarkan asal penguasaan barang, hubungan hukum para pihak, niat, tindakan yang dilakukan, dan bukti yang tersedia
Berbeda halnya apabila dalam perselisihan salah satu pihak mulai melakukan ancaman.
Contohnya:
Tindakan tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, apabila perselisihan sudah disertai ancaman, jangan menganggapnya hanya sebagai konflik pribadi biasa
Perselisihan bisnis juga dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila salah satu pihak diduga membuat atau menggunakan dokumen palsu.
Misalnya:
Dalam keadaan demikian, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai pelaksanaan perjanjian, tetapi dapat berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu
Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa laporan pidana tidak seharusnya digunakan hanya sebagai alat untuk menekan pihak lain dalam sengketa perdata.
Apabila inti persoalan sebenarnya hanya mengenai kewajiban kontraktual yang tidak dipenuhi, maka perlu dianalisis terlebih dahulu apakah tersedia dasar untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
Sebaliknya, apabila terdapat fakta yang menunjukkan adanya tindak pidana, pihak yang dirugikan berhak mempertimbangkan langkah hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku
Sebelum mengambil langkah hukum, kumpulkan bukti yang berkaitan dengan perselisihan.
Bukti dapat berupa:
Bukti tersebut penting untuk membantu membedakan apakah persoalan yang terjadi merupakan pelanggaran perjanjian, tindak pidana, atau bahkan memiliki aspek perdata dan pidana sekaligus.
Dalam satu rangkaian peristiwa, tidak tertutup kemungkinan terdapat aspek perdata sekaligus pidana.
Misalnya, suatu hubungan bisnis didasarkan pada perjanjian. Dalam pelaksanaannya kemudian muncul dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan, atau ancaman.
Dalam situasi seperti ini, perlu dilakukan analisis secara terpisah terhadap masing-masing perbuatan.
Tidak berarti bahwa karena terdapat perjanjian, seluruh tindakan yang terjadi di dalam hubungan tersebut otomatis menjadi perkara perdata.
Sebaliknya, adanya laporan pidana juga tidak otomatis menghapus persoalan perdata yang mendasarinya.
Apabila perselisihan mulai berkembang dan terdapat dugaan tindak pidana, langkah yang dapat dipertimbangkan adalah:
Pertama, dokumentasikan seluruh peristiwa dan bukti.
Kedua, periksa kembali perjanjian dan hubungan hukum para pihak.
Ketiga, identifikasi tindakan yang diduga melanggar hukum.
Keempat, tentukan apakah persoalan tersebut merupakan wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, tindak pidana, atau memiliki beberapa aspek hukum sekaligus.
Kelima, tentukan langkah penyelesaian yang sesuai, baik melalui negosiasi, somasi, mediasi, gugatan perdata, maupun laporan pidana apabila memang terdapat dasar hukum yang memadai
Ketika suatu perselisihan mulai berkembang menjadi perkara hukum, menentukan langkah sejak awal sangat penting.
Pendampingan advokat dapat membantu:
Dengan demikian, tindakan hukum dapat dilakukan berdasarkan fakta dan bukti, bukan hanya karena adanya konflik antara para pihak.
Dasar hukum yang dapat berkaitan dengan pembahasan ini antara lain:
Pada akhirnya, sebuah perselisihan tidak otomatis menjadi perkara pidana hanya karena salah satu pihak merasa dirugikan. Hal yang paling penting adalah melihat perbuatan yang terjadi dan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku.
Apabila persoalan hanya berkaitan dengan kewajiban dalam perjanjian, penyelesaian perdata dapat menjadi jalur yang tepat. Namun, apabila terdapat dugaan penipuan, penggelapan, pengancaman, pemalsuan, kekerasan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana.
Karena itu, sebelum membuat laporan atau mengajukan gugatan, penting untuk memeriksa kronologi, dokumen, bukti, dan hubungan hukum para pihak secara menyeluruh agar langkah hukum yang ditempuh benar-benar sesuai dengan permasalahannya.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat