Kapan Perselisihan Bisa Berubah Menjadi Perkara Pidana

Pertanyaan Klien

“Saya sedang berselisih dengan seseorang karena masalah utang, kerja sama, atau transaksi bisnis. Awalnya kami hanya mengalami perbedaan pendapat, tetapi kemudian salah satu pihak mengancam, mengambil barang, atau melakukan tindakan lain yang merugikan. Apakah perselisihan seperti ini dapat berubah menjadi perkara pidana? Kapan suatu masalah yang awalnya merupakan persoalan perdata dapat masuk ke ranah pidana?”

Intisari Jawaban

Tidak setiap perselisihan otomatis menjadi perkara pidana. Perselisihan yang berkaitan dengan perjanjian, utang-piutang, atau kerja sama pada dasarnya dapat merupakan persoalan perdata apabila inti masalahnya adalah tidak dipenuhinya kewajiban dalam hubungan hukum antara para pihak.

Namun, perselisihan dapat masuk ke ranah pidana apabila dalam prosesnya terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum, misalnya penipuan, penggelapan, pengancaman, pemalsuan, kekerasan, atau tindak pidana lainnya.

Karena itu, yang menentukan bukan semata-mata adanya perselisihan, tetapi perbuatan yang dilakukan, unsur tindak pidananya, bukti yang tersedia, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ulasan Lengkap

Perselisihan merupakan hal yang dapat terjadi dalam hubungan pribadi, bisnis, maupun hubungan hukum lainnya. Masalah dapat bermula dari keterlambatan pembayaran, perjanjian yang tidak dilaksanakan, pembagian keuntungan, penggunaan barang, hingga perbedaan pendapat mengenai hak dan kewajiban para pihak.

Dalam praktiknya, tidak jarang perselisihan yang awalnya merupakan persoalan perdata kemudian berkembang menjadi laporan pidana.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak setiap pelanggaran perjanjian atau utang yang belum dibayar dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana

1. Perselisihan Perdata Tidak Otomatis Menjadi Perkara Pidana

Apabila seseorang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian, persoalan tersebut pada dasarnya dapat berkaitan dengan wanprestasi.

Misalnya:

  • Pembayaran tidak dilakukan sesuai jadwal.
  • Barang tidak diserahkan sesuai perjanjian.
  • Pekerjaan tidak diselesaikan.
  • Salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban kontraktual.

Dalam kondisi seperti ini, penyelesaian dapat ditempuh melalui somasi, negosiasi, mediasi, atau gugatan perdata sesuai dengan keadaan perkara.

Tidak tepat apabila setiap kegagalan memenuhi perjanjian langsung dianggap sebagai tindak pidana.

2. Kapan Perselisihan Dapat Masuk ke Ranah Pidana?

Perselisihan dapat memiliki aspek pidana apabila terdapat perbuatan tertentu yang memenuhi unsur tindak pidana.

Misalnya, dalam suatu hubungan bisnis terdapat pihak yang sejak awal menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Dalam kondisi tersebut, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai apakah perjanjian dilaksanakan, tetapi dapat terdapat dugaan tindak pidana.

Hal yang sama dapat terjadi apabila dalam perselisihan seseorang melakukan pengancaman, kekerasan, pemalsuan dokumen, atau mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.

3. Contoh: Utang yang Tidak Dibayar

Utang yang tidak dibayar tidak otomatis merupakan tindak pidana.

Misalnya, seseorang meminjam uang berdasarkan perjanjian dan kemudian mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar sesuai waktu yang disepakati.

Keadaan tersebut pada dasarnya dapat menjadi persoalan perdata mengenai kewajiban pembayaran.

Namun, situasinya dapat berbeda apabila sejak awal terdapat dugaan bahwa uang diperoleh melalui tipu muslihat atau kebohongan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.

Dalam kondisi demikian, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap fakta dan bukti yang ada.

4. Contoh: Barang Milik Orang Lain Dikuasai

Perselisihan juga dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila terdapat dugaan penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana.

Misalnya, seseorang menerima suatu barang berdasarkan hubungan hukum tertentu, tetapi kemudian barang tersebut dikuasai atau diperlakukan secara melawan hukum.

Apakah perbuatan tersebut merupakan wanprestasi atau tindak pidana harus dilihat berdasarkan asal penguasaan barang, hubungan hukum para pihak, niat, tindakan yang dilakukan, dan bukti yang tersedia

5. Perselisihan yang Disertai Ancaman

Berbeda halnya apabila dalam perselisihan salah satu pihak mulai melakukan ancaman.

Contohnya:

  • Mengancam akan melukai seseorang.
  • Mengancam akan merusak barang.
  • Mengancam melalui pesan elektronik atau media sosial.
  • Memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Tindakan tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, apabila perselisihan sudah disertai ancaman, jangan menganggapnya hanya sebagai konflik pribadi biasa

6. Pemalsuan Dokumen dalam Perselisihan

Perselisihan bisnis juga dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila salah satu pihak diduga membuat atau menggunakan dokumen palsu.

Misalnya:

  • Memalsukan tanda tangan.
  • Mengubah isi dokumen.
  • Membuat dokumen seolah-olah berasal dari pihak tertentu.
  • Menggunakan dokumen yang diketahui palsu untuk memperoleh keuntungan.

Dalam keadaan demikian, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai pelaksanaan perjanjian, tetapi dapat berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu

7. Jangan Memaksakan Perkara Perdata Menjadi Pidana

Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa laporan pidana tidak seharusnya digunakan hanya sebagai alat untuk menekan pihak lain dalam sengketa perdata.

Apabila inti persoalan sebenarnya hanya mengenai kewajiban kontraktual yang tidak dipenuhi, maka perlu dianalisis terlebih dahulu apakah tersedia dasar untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

Sebaliknya, apabila terdapat fakta yang menunjukkan adanya tindak pidana, pihak yang dirugikan berhak mempertimbangkan langkah hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku

8. Perhatikan Bukti yang Dimiliki

Sebelum mengambil langkah hukum, kumpulkan bukti yang berkaitan dengan perselisihan.

Bukti dapat berupa:

  • Perjanjian.
  • Bukti transfer.
  • Kuitansi.
  • Invoice.
  • Percakapan WhatsApp.
  • Email.
  • Rekaman atau dokumen elektronik yang relevan.
  • Foto atau video.
  • Dokumen kepemilikan.
  • Bukti ancaman.
  • Bukti kerugian.
  • Saksi yang mengetahui peristiwa.

Bukti tersebut penting untuk membantu membedakan apakah persoalan yang terjadi merupakan pelanggaran perjanjian, tindak pidana, atau bahkan memiliki aspek perdata dan pidana sekaligus.

9. Bagaimana Jika Perselisihan Memiliki Unsur Perdata dan Pidana?

Dalam satu rangkaian peristiwa, tidak tertutup kemungkinan terdapat aspek perdata sekaligus pidana.

Misalnya, suatu hubungan bisnis didasarkan pada perjanjian. Dalam pelaksanaannya kemudian muncul dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan, atau ancaman.

Dalam situasi seperti ini, perlu dilakukan analisis secara terpisah terhadap masing-masing perbuatan.

Tidak berarti bahwa karena terdapat perjanjian, seluruh tindakan yang terjadi di dalam hubungan tersebut otomatis menjadi perkara perdata.

Sebaliknya, adanya laporan pidana juga tidak otomatis menghapus persoalan perdata yang mendasarinya.

10. Langkah yang Sebaiknya Dilakukan

Apabila perselisihan mulai berkembang dan terdapat dugaan tindak pidana, langkah yang dapat dipertimbangkan adalah:

Pertama, dokumentasikan seluruh peristiwa dan bukti.

Kedua, periksa kembali perjanjian dan hubungan hukum para pihak.

Ketiga, identifikasi tindakan yang diduga melanggar hukum.

Keempat, tentukan apakah persoalan tersebut merupakan wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, tindak pidana, atau memiliki beberapa aspek hukum sekaligus.

Kelima, tentukan langkah penyelesaian yang sesuai, baik melalui negosiasi, somasi, mediasi, gugatan perdata, maupun laporan pidana apabila memang terdapat dasar hukum yang memadai

11. Pentingnya Pendampingan Advokat

Ketika suatu perselisihan mulai berkembang menjadi perkara hukum, menentukan langkah sejak awal sangat penting.

Pendampingan advokat dapat membantu:

  • Menganalisis kronologi kejadian.
  • Mengidentifikasi hubungan hukum para pihak.
  • Menilai apakah terdapat unsur tindak pidana.
  • Membedakan wanprestasi dan tindak pidana.
  • Memeriksa kekuatan alat bukti.
  • Menentukan langkah hukum yang tepat.
  • Mendampingi proses pelaporan maupun penyelesaian sengketa.

Dengan demikian, tindakan hukum dapat dilakukan berdasarkan fakta dan bukti, bukan hanya karena adanya konflik antara para pihak.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang dapat berkaitan dengan pembahasan ini antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya ketentuan mengenai perjanjian, perikatan, wanprestasi, dan Perbuatan Melawan Hukum.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menjadi dasar hukum pidana nasional dengan ketentuan berlakunya sesuai aturan peralihan dan waktu berlakunya.
  • Ketentuan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, apabila dugaan tindak pidana dilakukan melalui sistem elektronik atau media digital.
  • Ketentuan hukum acara pidana yang mengatur proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian perkara pidana.

Pada akhirnya, sebuah perselisihan tidak otomatis menjadi perkara pidana hanya karena salah satu pihak merasa dirugikan. Hal yang paling penting adalah melihat perbuatan yang terjadi dan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku.

Apabila persoalan hanya berkaitan dengan kewajiban dalam perjanjian, penyelesaian perdata dapat menjadi jalur yang tepat. Namun, apabila terdapat dugaan penipuan, penggelapan, pengancaman, pemalsuan, kekerasan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana.

Karena itu, sebelum membuat laporan atau mengajukan gugatan, penting untuk memeriksa kronologi, dokumen, bukti, dan hubungan hukum para pihak secara menyeluruh agar langkah hukum yang ditempuh benar-benar sesuai dengan permasalahannya.

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi hukum yang bersifat umum, sehingga bukan merupakan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus memiliki fakta dan kondisi yang berbeda. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan analisis hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda, silakan menghubungi RFR Law Firm untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk konsultasi hukum lebih lanjut

Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like