“Saya menerima surat panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan. Saya belum pernah berurusan dengan proses hukum sehingga merasa khawatir dan bingung harus melakukan apa. Apa saja langkah yang sebaiknya saya lakukan ketika dipanggil polisi?”
Menerima panggilan dari kepolisian tidak selalu berarti seseorang telah melakukan tindak pidana. Seseorang dapat dipanggil sebagai saksi, korban, pelapor, maupun terlapor atau tersangka sesuai dengan tahap penanganan perkara.
Oleh karena itu, penting untuk memahami hak dan kewajiban selama proses pemeriksaan agar dapat memberikan keterangan secara benar serta memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemanggilan oleh kepolisian merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Meskipun demikian, banyak masyarakat yang merasa panik ketika menerima surat panggilan karena menganggap dirinya pasti telah melakukan pelanggaran hukum.
Padahal, dalam praktiknya, seseorang dapat dipanggil untuk berbagai kepentingan penyidikan maupun penyelidikan. Dengan memahami prosedur yang berlaku, seseorang dapat menjalani pemeriksaan dengan lebih tenang dan tetap melindungi hak-haknya.
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memahami isi surat panggilan.
Perhatikan beberapa hal berikut:
Memahami status hukum akan membantu menentukan langkah yang tepat sebelum menghadiri pemeriksaan.
Pada prinsipnya, setiap orang yang dipanggil secara sah oleh penyidik wajib memenuhi panggilan tersebut sesuai ketentuan hukum.
Apabila berhalangan hadir karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sebaiknya segera menghubungi penyidik untuk meminta penjadwalan ulang atau memberikan penjelasan.
Sikap kooperatif dapat membantu kelancaran proses pemeriksaan tanpa mengurangi hak-hak hukum yang dimiliki.
Sebelum pemeriksaan, siapkan dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara, misalnya:
Bukti yang lengkap dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkara.
Setiap orang berhak memperoleh pendampingan hukum selama menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan advokat dapat membantu:
Kehadiran advokat bukan berarti menghambat proses pemeriksaan, tetapi merupakan bagian dari hak yang dijamin oleh hukum.
Saat menjalani pemeriksaan, berikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.
Selain itu, sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bacalah seluruh isi keterangan dengan cermat.
Apabila terdapat bagian yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, mintalah kepada penyidik agar dilakukan perbaikan sebelum BAP ditandatangani.
Proses pemanggilan dan pemeriksaan dalam perkara pidana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, mekanisme penyidikan dan perlindungan hak setiap orang juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Beberapa tindakan yang sebaiknya dihindari ketika dipanggil polisi antara lain:
Langkah yang tepat sejak awal dapat membantu mengurangi risiko kesalahan selama proses hukum berlangsung.
Pada dasarnya, dipanggil oleh kepolisian bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Yang terpenting adalah memahami status hukum, memenuhi panggilan secara kooperatif, menyiapkan bukti yang diperlukan, menggunakan hak untuk memperoleh pendampingan hukum, serta memberikan keterangan yang jujur dan sesuai fakta. Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat berjalan secara tertib dan tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak setiap orang.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi hukum yang bersifat umum, sehingga bukan merupakan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus memiliki fakta dan kondisi yang berbeda. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan analisis hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda, silakan menghubungi RFR Law Firm untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat