Partner Bisnis Bermasalah, Apa yang Bisa Dilakukan

Pertanyaan Klien

“Saya memiliki usaha bersama dengan seorang partner. Belakangan ini partner saya tidak menjalankan kewajibannya, sulit diajak berkomunikasi, dan terdapat beberapa transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Saya khawatir masalah ini akan semakin besar dan merugikan usaha. Apa langkah hukum yang dapat saya lakukan?”

Intisari Jawaban

Ketika partner bisnis mulai bermasalah, jangan langsung mengambil keputusan secara sepihak. Periksa terlebih dahulu perjanjian kerja sama, kumpulkan bukti, dan identifikasi kewajiban apa yang telah dilanggar.

Apabila terdapat pelanggaran terhadap kesepakatan, penyelesaian dapat dilakukan melalui komunikasi dan negosiasi, somasi, mediasi, hingga gugatan apabila diperlukan. Namun, apabila terdapat dugaan tindakan yang memenuhi unsur pidana, persoalan tersebut perlu dianalisis secara terpisah berdasarkan perbuatan dan bukti yang ada.

Ulasan Lengkap

Kerja sama bisnis pada umumnya dibangun berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan. Namun, ketika usaha mulai berkembang, perbedaan kepentingan dapat muncul.

Masalah dapat terjadi ketika salah satu partner tidak menjalankan kewajibannya, menggunakan aset usaha tanpa persetujuan, tidak transparan mengenai keuangan, mengambil keputusan sendiri, atau tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat.

Dalam kondisi seperti ini, tindakan yang terburu-buru justru dapat memperbesar risiko. Karena itu, masalah sebaiknya ditangani secara sistematis.

1.Periksa Kembali Perjanjian Kerja Sama

Langkah pertama adalah melihat kembali dokumen yang menjadi dasar hubungan bisnis.

Periksa apakah perjanjian mengatur:

  • Hak dan kewajiban masing-masing partner.
  • Pembagian modal.
  • Pembagian keuntungan dan kerugian.
  • Pengelolaan keuangan.
  • Kewenangan mengambil keputusan.
  • Penggunaan aset bisnis.
  • Larangan atau pembatasan tertentu.
  • Jangka waktu kerja sama.
  • Pengakhiran kerja sama.
  • Konsekuensi apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran.
  • Mekanisme penyelesaian sengketa.

Perjanjian menjadi penting untuk menentukan apakah tindakan partner tersebut benar-benar merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan.

2. Kumpulkan dan Amankan Bukti

Jangan hanya mengandalkan komunikasi secara lisan.

Simpan dokumen dan bukti yang berkaitan dengan kerja sama, seperti:

  • Perjanjian kerja sama.
  • Bukti transfer modal.
  • Laporan keuangan.
  • Invoice dan kuitansi.
  • Rekening transaksi bisnis.
  • Percakapan WhatsApp atau email.
  • Bukti pembayaran.
  • Dokumen kepemilikan aset.
  • Bukti transaksi yang dipermasalahkan.
  • Dokumen perusahaan apabila kerja sama menggunakan badan usaha.

Bukti tersebut dapat membantu memperjelas posisi masing-masing pihak apabila persoalan berkembang menjadi sengketa.

3. Identifikasi Bentuk Pelanggarannya

Tidak semua perilaku partner yang dianggap “bermasalah” memiliki konsekuensi hukum yang sama.

Misalnya, partner terlambat memberikan laporan keuangan dapat berbeda dengan kondisi ketika partner menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Begitu pula partner yang tidak memenuhi kewajiban berdasarkan kontrak perlu dibedakan dengan tindakan yang sejak awal diduga dilakukan dengan itikad buruk atau memenuhi unsur tindak pidana.

Karena itu, identifikasi perbuatan secara spesifik, bukan hanya menyimpulkan bahwa partner telah merugikan bisnis.

4. Lakukan Komunikasi dan Negosiasi

Apabila kondisi masih memungkinkan, persoalan dapat terlebih dahulu dibicarakan secara langsung.

Tujuannya adalah mengetahui:

  • Apa penyebab masalah.
  • Kewajiban apa yang belum dilaksanakan.
  • Apakah terdapat kesalahpahaman.
  • Apakah kerja sama masih dapat diperbaiki.
  • Apakah diperlukan perubahan kesepakatan.

Hasil pembicaraan sebaiknya dituangkan secara tertulis agar terdapat dokumentasi yang jelas.

5. Kirim Somasi Apabila Diperlukan

Apabila partner tetap tidak memenuhi kewajibannya, somasi dapat menjadi salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan.

Somasi pada dasarnya merupakan teguran agar pihak yang memiliki kewajiban memenuhi kewajibannya.

Somasi sebaiknya memuat secara jelas:

  • Perjanjian atau dasar hubungan hukum.
  • Kewajiban yang belum dipenuhi.
  • Bentuk pelanggaran.
  • Permintaan untuk memenuhi kewajiban.
  • Batas waktu pemenuhan.
  • Konsekuensi hukum apabila tidak dipenuhi.

Somasi yang baik tidak sekadar berisi ancaman, tetapi menjelaskan posisi hukum dan tuntutan secara terukur.

6. Pertimbangkan Mediasi

Jika hubungan bisnis masih memiliki kemungkinan untuk dipertahankan, mediasi dapat menjadi alternatif.

Dalam mediasi, para pihak dapat membicarakan solusi seperti:

  • Pemenuhan kewajiban.
  • Pengembalian dana.
  • Restrukturisasi kerja sama.
  • Perubahan pembagian tanggung jawab.
  • Pengakhiran kerja sama secara damai.

Penyelesaian melalui kesepakatan dapat menjadi pilihan apabila para pihak masih memiliki kepentingan untuk menyelesaikan masalah tanpa sengketa yang lebih panjang.

7. Bagaimana Jika Partner Tidak Mau Bekerja Sama?

Apabila berbagai upaya penyelesaian tidak berhasil, langkah hukum selanjutnya bergantung pada bentuk pelanggaran dan hubungan hukum para pihak.

Apabila terdapat pelanggaran terhadap perjanjian, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan gugatan wanprestasi.

Apabila terdapat perbuatan yang memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum, gugatan dapat dipertimbangkan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Namun, penentuan dasar gugatan harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai tuntutan yang diajukan tidak sesuai dengan hubungan hukum dan perbuatan yang sebenarnya terjadi.

8. Bagaimana Jika Ada Dugaan Penggelapan atau Penipuan?

Persoalannya dapat berbeda apabila partner diduga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Contohnya, terdapat dugaan bahwa partner:

  • Menguasai uang atau aset yang bukan haknya.
  • Menggunakan aset bisnis untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum.
  • Menggunakan dokumen palsu.
  • Melakukan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan.
  • Mengancam pihak lain dalam rangka menyelesaikan perselisihan.

Dalam kondisi demikian, perlu dilakukan analisis terhadap unsur tindak pidana, kronologi, hubungan hukum, serta bukti yang tersedia.

Tidak setiap kerugian bisnis merupakan tindak pidana. Karena itu, jangan terburu-buru membawa seluruh persoalan kerja sama ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu melakukan analisis hukum.

9. Jangan Mengambil Aset Secara Sepihak

Ketika partner bermasalah, pemilik atau partner lainnya terkadang mengambil tindakan sendiri, misalnya menguasai aset, mengubah akses rekening, mengambil barang, atau mengunci partner dari kegiatan usaha tanpa dasar yang jelas.

Tindakan sepihak seperti ini justru dapat menimbulkan persoalan baru.

Sebelum mengambil tindakan terhadap aset, rekening, dokumen, atau akses bisnis, periksa terlebih dahulu kewenangan Anda berdasarkan perjanjian dan struktur hukum usaha.

10. Jika Bisnis Berbentuk Perseroan, Periksa Struktur Perusahaan

Apabila kerja sama dijalankan melalui Perseroan Terbatas (PT), persoalannya tidak hanya melihat perjanjian antarpartner.

Perlu diperiksa pula:

  • Anggaran dasar.
  • Struktur kepemilikan saham.
  • Kedudukan direksi dan komisaris.
  • Keputusan RUPS.
  • Kewenangan masing-masing organ perusahaan.
  • Transaksi perusahaan.
  • Kepemilikan aset.
  • Dokumen perusahaan lainnya.

Hal ini penting karena aset perusahaan pada prinsipnya merupakan aset badan hukum, sehingga tidak dapat begitu saja dianggap sebagai milik pribadi para pemegang saham atau partner.

11. Pentingnya Pendampingan Advokat

Masalah dengan partner bisnis sebaiknya ditangani sejak awal, terutama apabila sudah menyangkut uang, aset, dokumen, atau kepemilikan usaha.

Advokat dapat membantu:

  • Memeriksa perjanjian kerja sama.
  • Menganalisis bentuk pelanggaran.
  • Mengidentifikasi bukti.
  • Menyusun somasi.
  • Mendampingi negosiasi.
  • Menilai opsi mediasi.
  • Menganalisis kemungkinan gugatan.
  • Menilai apakah terdapat aspek pidana.
  • Menentukan strategi hukum yang sesuai.

Pendampingan sejak awal juga dapat membantu mencegah pelaku usaha mengambil keputusan secara emosional yang justru menimbulkan risiko hukum baru.

Dasar Hukum

Hubungan kerja sama bisnis pada dasarnya dapat berkaitan dengan ketentuan KUHPerdata mengenai perikatan dan perjanjian, termasuk:

  • Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian.
  • Pasal 1338 KUHPerdata mengenai kekuatan mengikat perjanjian bagi para pihak.
  • Pasal 1238 KUHPerdata mengenai keadaan lalai atau wanprestasi.
  • Pasal 1243 KUHPerdata mengenai ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perikatan.
  • Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, ketentuan pidana yang relevan perlu dianalisis berdasarkan perbuatan yang dilakukan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta hukum acara pidana yang berlaku.

Pada akhirnya, partner bisnis yang bermasalah tidak selalu berarti hubungan kerja sama harus langsung berakhir atau perkara harus dibawa ke pengadilan. Langkah pertama adalah memahami perjanjian, mengamankan bukti, dan mengidentifikasi bentuk pelanggaran yang sebenarnya terjadi.

Apabila masih memungkinkan, negosiasi atau mediasi dapat menjadi pilihan. Namun, apabila partner tetap tidak memenuhi kewajibannya, langkah hukum seperti somasi maupun gugatan dapat dipertimbangkan. Jika terdapat dugaan tindak pidana, persoalan tersebut harus dianalisis berdasarkan unsur pidana dan bukti yang tersedia.

Semakin cepat masalah diidentifikasi, semakin banyak pilihan penyelesaian yang dapat dipertimbangkan. Jangan menunggu hubungan bisnis benar-benar rusak atau kerugian semakin besar sebelum mengambil langkah hukum.

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi hukum yang bersifat umum, sehingga bukan merupakan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus memiliki fakta dan kondisi yang berbeda. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan analisis hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda, silakan menghubungi RFR Law Firm untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut.

Klik di sini untuk konsultasi hukum lebih lanjut.

Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like