“Saya sudah membuat kesepakatan dengan pihak lain mengenai kerja sama dan kewajiban masing-masing. Namun, setelah kesepakatan berjalan, pihak tersebut tidak memenuhi apa yang telah disepakati. Saya sudah mencoba menyelesaikannya secara baik-baik, tetapi tidak ada penyelesaian. Apa langkah hukum yang dapat saya lakukan?”
Ketika kesepakatan tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati, langkah hukum yang dapat ditempuh bergantung pada isi kesepakatan, bentuk pelanggaran, bukti yang tersedia, serta kerugian yang timbul. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan wanprestasi.
Langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain melakukan pemeriksaan terhadap perjanjian dan bukti, mengirimkan somasi, melakukan negosiasi atau mediasi, serta mengajukan gugatan ke pengadilan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil.
Dalam hubungan bisnis maupun hubungan perdata lainnya, kesepakatan menjadi dasar bagi para pihak untuk menjalankan hak dan kewajibannya. Kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam perjanjian tertulis maupun, dalam kondisi tertentu, dilakukan secara lisan.
Masalah muncul ketika salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang telah disepakati. Pihak yang merasa dirugikan kemudian perlu menentukan apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah atau perlu ditempuh melalui jalur hukum.
Karena itu, ketika kesepakatan berubah menjadi sengketa, jangan langsung mengajukan gugatan tanpa terlebih dahulu memeriksa dasar hubungan hukumnya dan bukti yang tersedia
Langkah pertama adalah memeriksa kembali dokumen atau kesepakatan yang dibuat.
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui apakah benar telah terjadi pelanggaran terhadap kewajiban yang disepakati.
Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan wanprestasi.
Secara umum, wanprestasi dapat terjadi apabila pihak yang berkewajiban:
Dasar hukum mengenai akibat tidak dipenuhinya perikatan antara lain terdapat dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Namun, apakah suatu peristiwa benar-benar merupakan wanprestasi harus dilihat berdasarkan isi perjanjian dan fakta masing-masing perkara.
Sebelum mengambil langkah hukum, kumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan kesepakatan.
Bukti tersebut dapat berupa:
Bukti sangat penting karena pihak yang mendalilkan adanya suatu hak atau peristiwa pada prinsipnya harus dapat membuktikannya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR.
Apabila pihak yang memiliki kewajiban belum memenuhi prestasinya, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan somasi atau teguran tertulis.
Somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang melakukan pelanggaran agar memenuhi kewajibannya.
Dalam somasi dapat dijelaskan:
Somasi juga dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian bahwa pihak yang berkewajiban telah diberikan kesempatan untuk memenuhi prestasinya.
Namun, penerapan dan kebutuhan somasi perlu dilihat berdasarkan ketentuan perjanjian dan keadaan konkret perkara.
Sengketa tidak selalu harus langsung dibawa ke pengadilan.
Para pihak dapat terlebih dahulu melakukan:
Penyelesaian secara musyawarah dapat menjadi pilihan apabila para pihak masih memiliki kemungkinan untuk mencapai kesepakatan.
Selain lebih efisien dalam kondisi tertentu, penyelesaian secara damai juga dapat menjaga hubungan bisnis atau hubungan hukum para pihak.
Sebelum mengajukan gugatan, periksa apakah perjanjian telah menentukan mekanisme penyelesaian sengketa.
Misalnya, perjanjian dapat mengatur bahwa sengketa terlebih dahulu diselesaikan melalui:
Apabila terdapat klausul arbitrase, perlu diperhatikan akibat hukumnya terhadap kewenangan pengadilan.
Karena itu, menentukan forum penyelesaian sengketa tidak boleh dilakukan secara sembarangan
Apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi dan penyelesaian secara damai tidak berhasil, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata.
Dalam gugatan wanprestasi, penggugat pada umumnya perlu menjelaskan:
Bentuk tuntutan dapat disesuaikan dengan kondisi perkara, misalnya meminta pemenuhan perjanjian, pembayaran kewajiban, ganti rugi, atau tuntutan lain yang memiliki dasar hukum.
Tidak semua sengketa akibat suatu kesepakatan otomatis merupakan wanprestasi.
Dalam kondisi tertentu, suatu perbuatan juga dapat berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Perbedaannya perlu dianalisis berdasarkan sumber hubungan hukum dan perbuatan yang menjadi dasar tuntutan.
Kesalahan menentukan dasar gugatan dapat memengaruhi konstruksi perkara dan tuntutan yang diajukan.
Sebelum mengirimkan somasi atau mengajukan gugatan, sebaiknya dilakukan pemeriksaan terhadap:
Pemeriksaan tersebut dapat membantu menentukan apakah perkara lebih tepat diselesaikan melalui negosiasi, somasi, mediasi, atau gugatan.
Sengketa yang berawal dari kesepakatan dapat berkembang menjadi perkara hukum yang kompleks, terutama apabila nilai transaksi atau kerugiannya cukup besar.
Pendampingan advokat dapat membantu:
Dengan demikian, langkah hukum dapat dilakukan secara lebih terukur dan berdasarkan bukti yang tersedia.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
Pada akhirnya, ketika sebuah kesepakatan berubah menjadi sengketa, jangan langsung mengambil langkah hukum tanpa memeriksa dasar permasalahannya. Periksa terlebih dahulu isi kesepakatan, kewajiban para pihak, bentuk pelanggaran, bukti yang tersedia, serta klausul penyelesaian sengketa.
Jika kewajiban tidak dipenuhi, somasi dapat menjadi salah satu langkah awal. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, gugatan perdata dapat dipertimbangkan sesuai dengan dasar dan bukti yang dimiliki.
Dengan memahami posisi hukum sejak awal, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih terarah sekaligus mengurangi risiko kesalahan dalam menentukan langkah hukum.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat