“Perusahaan mengalami kerugian akibat keputusan atau tindakan yang dilakukan oleh Direksi. Apakah Direksi dapat langsung dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas kerugian tersebut?”
Direksi tidak otomatis bertanggung jawab secara pribadi atas setiap kerugian yang dialami perusahaan. Pada prinsipnya, Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dan wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik serta penuh tanggung jawab.
Namun, berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi dapat bertanggung jawab secara pribadi apabila terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menyebabkan kerugian Perseroan. Sebaliknya, Direksi dapat terbebas dari tanggung jawab apabila dapat membuktikan kondisi-kondisi yang ditentukan dalam undang-undang.
Kerugian merupakan salah satu risiko yang dapat terjadi dalam kegiatan bisnis. Sebuah keputusan usaha dapat menghasilkan keuntungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian karena kondisi pasar, perubahan kebijakan, kesalahan strategi, maupun faktor lainnya.
Karena itu, perusahaan yang mengalami kerugian tidak serta-merta berarti Direksi harus mengganti kerugian tersebut menggunakan harta pribadinya. Untuk menentukan adanya tanggung jawab pribadi, perlu dilihat bagaimana Direksi menjalankan kewenangan dan tugasnya.
Dalam Pasal 92 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud serta tujuan Perseroan.
Sementara itu, Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dan wajib melaksanakan pengurusan tersebut dengan itikad baik serta penuh tanggung jawab.
Artinya, kewenangan Direksi dalam menjalankan perusahaan juga disertai dengan kewajiban untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab.
Pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, tanggung jawab pribadi dapat muncul apabila terdapat hubungan antara kesalahan atau kelalaian Direksi dengan kerugian yang dialami Perseroan.
Contohnya dapat berkaitan dengan:
Namun, keberadaan kerugian saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Direksi secara pribadi bertanggung jawab.
Dalam menjalankan perusahaan, Direksi harus mengambil berbagai keputusan bisnis yang memiliki risiko.
Keputusan yang pada akhirnya menghasilkan kerugian tidak otomatis merupakan kesalahan Direksi. Yang perlu diperiksa adalah proses pengambilan keputusan dan bagaimana Direksi menjalankan tugasnya.
Hal yang dapat dinilai antara lain:
Dengan demikian, perlu dibedakan antara risiko bisnis dengan kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian Direksi.
UU Perseroan Terbatas juga memberikan kondisi yang dapat membebaskan Direksi dari pertanggungjawaban atas kerugian Perseroan.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (5), anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan apabila dapat membuktikan bahwa:
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab pribadi Direksi harus dilihat berdasarkan tindakan dan proses pengurusan yang dilakukan.
Apabila Direksi terdiri atas dua orang atau lebih, Pasal 97 ayat (4) mengatur bahwa tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
Karena itu, dalam perkara tertentu perlu diperiksa pula peran masing-masing anggota Direksi dan bagaimana keputusan atau tindakan yang menyebabkan kerugian tersebut dilakukan.
Apabila terdapat dugaan bahwa kerugian perusahaan disebabkan oleh tindakan Direksi, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Dokumen yang dapat diperiksa antara lain:
Pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan apakah kerugian merupakan risiko bisnis atau terdapat kesalahan maupun kelalaian yang dapat menimbulkan tanggung jawab pribadi.
Persoalan tanggung jawab pribadi Direksi membutuhkan analisis yang cermat karena berkaitan dengan kewenangan Direksi, tata kelola Perseroan, dokumen perusahaan, serta hubungan antara tindakan Direksi dengan kerugian yang terjadi.
Pendampingan advokat dapat membantu perusahaan:
Pada dasarnya, Direksi tidak otomatis bertanggung jawab secara pribadi hanya karena perusahaan mengalami kerugian. Berdasarkan Pasal 97 UU Perseroan Terbatas, tanggung jawab pribadi dapat timbul apabila Direksi terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Sebaliknya, Direksi dapat membebaskan dirinya dari tanggung jawab apabila mampu membuktikan telah menjalankan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan telah berupaya mencegah atau menghentikan kerugian.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya:
UU No. 40 Tahun 2007 tersebut tercatat masih berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU No. 6 Tahun 2023.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi hukum yang bersifat umum, sehingga bukan merupakan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus memiliki fakta dan kondisi yang berbeda. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan analisis hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda, silakan menghubungi RFR Law Firm untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat