Kutai Kartanegara, 13 April 2026 – Tim hukum RFR Law Firm melakukan pendampingan dalam agenda peninjauan lapangan terkait perkara dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap kondisi tempat tinggal klien di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan peninjauan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya dilakukan bersama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai bagian dari upaya memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi di lokasi perkara.
Agenda peninjauan lapangan dimulai pada pukul 10.00 WITA dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk Bapak Sugeng bersama anggota dewan lainnya, Tim Hukum RFR Law Firm, serta pihak-pihak terkait.
Dalam kegiatan tersebut, rombongan melakukan dialog dengan pihak manajemen perusahaan untuk membahas perkembangan permasalahan yang sebelumnya telah disampaikan dalam forum RDP. Pembahasan tersebut berkaitan dengan dugaan dampak aktivitas operasional perusahaan terhadap lingkungan sekitar serta kondisi lahan dan bangunan milik klien yang terdampak.
Setelah melakukan pertemuan, Tim Hukum RFR Law Firm bersama jajaran DPRD Kutai Kartanegara dan klien melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang menjadi objek perkara. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi faktual di lapangan, termasuk kondisi bangunan dan lingkungan sekitar yang menjadi bagian dari pokok permasalahan.
Dalam agenda tersebut, pihak perusahaan menyampaikan pandangan mengenai kondisi lahan yang dikaitkan dengan ketentuan kawasan sempadan sungai dan regulasi terkait tata ruang. Sementara itu, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara mendorong agar dilakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara meminta dilakukan pengukuran teknis terhadap kondisi lokasi guna memastikan fakta-fakta lapangan secara objektif. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam proses pembahasan dan penyelesaian permasalahan antara para pihak.
“Dalam perkara lingkungan, penting bagi seluruh pihak untuk melihat fakta secara langsung di lapangan. Pendampingan hukum tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi maupun persidangan, tetapi juga memastikan setiap aspek permasalahan dapat dikaji secara menyeluruh berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rizky Febryan, S.H., M.H., Managing Partner RFR Law Firm.
Melalui kegiatan pendampingan dan peninjauan lapangan ini, RFR Law Firm menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan hukum secara profesional dengan mengedepankan proses hukum yang objektif, komunikasi para pihak, serta upaya penyelesaian permasalahan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
RFR Law Firm terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum dalam berbagai permasalahan hukum, termasuk sengketa lingkungan dan keperdataan, dengan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan kepastian hukum.
Disclaimer: Berita ini disusun sebagai informasi dan edukasi hukum yang bersifat umum, sehingga bukan merupakan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus memiliki fakta dan kondisi yang berbeda. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan analisis hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda, silakan menghubungi RFR Law Firm untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat