RFR Law Firm: PN Tenggarong Vonis Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal selama 10 Bulan

SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada saudara JP, seorang sopir truk dalam perkara pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah. Hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka pada Rabu, 11 Maret 2026.

Kasus ini menarik perhatian publik karena posisi terdakwa hanyalah pekerja lapangan. saudara JP sekadar menerima perintah angkut dari pihak lain, sementara kendali dokumen dan kepemilikan kayu berada di tangan pihak berbeda.

Selama proses persidangan, tim advokat RFR Law Firm mendampingi saudara JP secara penuh. Tim tersebut terdiri dari M. Rizky Febryan R., S.H., M.H., Abdul Rahim, S.H., M.H., Abdullah Khaliq, S.H., M.H., Irwan Eko Setiawan, S.H., dan Muhammad Hasbas, S.H.

FAKTA PERSIDANGAN

Fakta persidangan mengungkap sejumlah kejanggalan yang menunjukkan bahwa JP tidak memiliki kendali penuh atas muatan tersebut:

  1. Saudara JP menerima tawaran kerja dari rekannya, MN, untuk mengangkut kayu milik JC;
  2. Kemudian saudara JP bersedia mengambil pekerjaan tersebut asalkan muatan tidak bermasalah secara hukum;
  3. Pada Proses Muat dilakukan oleh dua sopir lain yang memindahkan kayu ke truk JP di wilayah Wahau pada 10 Oktober 2025;
  4. Setelahnya saudara JP baru menerima dokumen SKSHHK Nomor KO.B.1144300 dan uang operasional setelah pemuatan selesai;
  5. Saat tiba di Depo Meratus Palaran, saudara JP tidak menemui pihak penerima (MR) karena tidak ada yang mengenalnya;
  6. Seseorang berinisial HK tiba-tiba memerintahkan saudara JP mengubah tujuan pengiriman ke wilayah Loa Duri;
  7. Setelah sampai di lokasi yang di perintahkan, kemudian datang para aparat mengamankan saudara JP saat menepi untuk menghubungi HK guna menanyakan lokasi pasti pembongkaran.

PENDAPAT HAKIM

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut saudara JP dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai saudara JP dengan sengaja mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas dasar bahwa terdakwa terbukti “dengan sengaja” mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah. Selain itu, jaksa menuntut perampasan barang bukti untuk negara, termasuk truk, STNK, kayu olahan, hingga telepon genggam milik saudara JP.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa saudara JP tidak terbukti melakukan perbuatan dengan “sengaja” akan tetapi terbukti melakukan “kelalaian” dalam mengangkut kayu tanpa dokumen sah, sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni pidana penjara 10 bulan.

SIKAP RFR LAW FIRM

RFR Law Firm menilai putusan ini mengonfirmasi posisi rentan pekerja transportasi dalam rantai distribusi kayu.

“Kami sebagai kuasa hukum menilai perkara ini menunjukkan kompleksitas penegakan hukum di sektor kehutanan. Sopir sering kali hanya menjadi pengangkut yang menerima perintah tanpa terlibat dalam administrasi dokumen,” ujar M. Rizky Febryan R., S.H., M.H., (Managing Partner RFR Law Firm).

Tim RFR Law Firm menegaskan bahwa fakta persidangan membuktikan saudara JP hanya menjalankan instruksi sebagai pekerja angkutan. Seharusnya penegakan hukum lebih fokus menyasar pihak yang mengendalikan aktivitas distribusi dan pemilik barang sesungguhnya, bukan sekadar berhenti pada pekerja di tingkat operasional.

Butuh bantuan hukum untuk membedah posisi kasus Anda? Hubungi Managing Partner kami langsung melalui tautan ini Hubungi RFR Law Firm Sekarang

Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *