“Saya menjalankan bisnis bersama seorang rekan. Dalam kerja sama tersebut, saya menyerahkan sejumlah modal untuk menjalankan usaha bersama. Namun, setelah modal diberikan, rekan saya tidak memberikan laporan penggunaan dana dan kemudian sulit dihubungi. Kami tidak memiliki perjanjian tertulis karena kerja sama dilakukan berdasarkan kepercayaan. Apakah saya masih memiliki hak untuk meminta pengembalian modal? Langkah hukum apa yang dapat saya lakukan?”
Meskipun tidak terdapat perjanjian tertulis, hubungan kerja sama bisnis tetap dapat menimbulkan akibat hukum apabila dapat dibuktikan adanya kesepakatan, penyerahan modal, serta kewajiban masing-masing pihak. Bukti seperti transfer dana, percakapan, dokumen transaksi, dan bukti kegiatan usaha dapat menjadi dasar untuk memperkuat posisi hukum.
Apabila rekan bisnis menggunakan modal tidak sesuai tujuan, tidak memberikan pertanggungjawaban, atau tidak mengembalikan hak pihak lain, tindakan tersebut dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum baik dalam ranah perdata maupun pidana, tergantung pada fakta dan unsur yang terpenuhi.
Dalam praktik bisnis, kerja sama sering kali dilakukan berdasarkan kepercayaan antara para pihak. Tidak jarang pelaku usaha menjalankan bisnis hanya melalui kesepakatan lisan tanpa membuat perjanjian tertulis. Namun, ketika terjadi permasalahan seperti modal dibawa kabur, keuntungan tidak diberikan, atau rekan bisnis menghilang, ketiadaan perjanjian tertulis dapat menyulitkan proses pembuktian.
Pada dasarnya, suatu perjanjian tidak selalu harus dibuat dalam bentuk tertulis agar memiliki akibat hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan, suatu objek tertentu, dan sebab yang tidak bertentangan dengan hukum.
Artinya, kerja sama bisnis yang dilakukan secara lisan tetap dapat memiliki kekuatan hukum selama dapat dibuktikan bahwa memang terdapat hubungan kerja sama dan kewajiban yang disepakati oleh para pihak.
Namun, permasalahan utama dalam kerja sama tanpa perjanjian tertulis adalah aspek pembuktian. Ketika terjadi sengketa, pihak yang merasa dirugikan harus mampu menunjukkan bahwa:
Bukti yang dapat digunakan antara lain:
Dari sisi hukum perdata, apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana kesepakatan, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Wanprestasi terjadi ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, terlambat memenuhi kewajiban, atau melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum seperti mengirimkan somasi untuk meminta pertanggungjawaban, meminta pengembalian modal, meminta penyelesaian kewajiban, atau mengajukan gugatan apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak yang bersangkutan.
Selain itu, dalam kondisi tertentu, apabila sejak awal terdapat dugaan bahwa modal diperoleh dengan niat untuk dikuasai secara melawan hukum atau terdapat unsur penipuan maupun penggelapan, maka persoalan tersebut dapat memiliki aspek pidana. Namun, penentuan adanya tindak pidana harus melihat fakta, bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Agar risiko seperti ini dapat diminimalisir, setiap kerja sama bisnis sebaiknya dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mengatur secara jelas mengenai jumlah modal, tujuan penggunaan dana, pembagian keuntungan, tanggung jawab para pihak, mekanisme penyelesaian sengketa, serta konsekuensi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Dengan demikian, meskipun kerja sama bisnis dilakukan tanpa perjanjian tertulis, pihak yang dirugikan masih memiliki kemungkinan untuk memperjuangkan haknya sepanjang terdapat bukti yang cukup mengenai hubungan kerja sama dan kerugian yang dialami. Namun, apabila sejak awal telah dibuat perjanjian tertulis, perlindungan hukum dan posisi pembuktian akan menjadi jauh lebih kuat ketika terjadi sengketa.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi hukum yang bersifat umum, sehingga bukan merupakan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus memiliki fakta dan kondisi yang berbeda. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan analisis hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda, silakan menghubungi RFR Law Firm untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat