“Saya bekerja di sebuah perusahaan dengan kontrak kerja tertentu, tetapi saya belum memahami apakah status saya sebagai pekerja tetap atau pekerja kontrak. Apa perbedaan antara PKWT dan PKWTT? Apakah hak pekerja kontrak berbeda dengan pekerja tetap menurut hukum?”
PKWT dan PKWTT merupakan dua jenis hubungan kerja yang memiliki perbedaan utama pada jangka waktu dan sifat pekerjaan.
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja untuk pekerjaan yang memiliki batas waktu tertentu atau jenis pekerjaan tertentu yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) merupakan perjanjian kerja bagi pekerja tetap yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu.
Meskipun memiliki perbedaan status, pekerja PKWT maupun PKWTT tetap memiliki hak atas perlindungan hukum, upah, dan hak ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam hubungan kerja, perjanjian kerja menjadi dasar yang mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan. Perjanjian tersebut menjelaskan mengenai pekerjaan yang dilakukan, hak dan kewajiban para pihak, besaran upah, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Salah satu hal penting yang harus dipahami pekerja adalah mengenai status hubungan kerja, yaitu apakah pekerja termasuk dalam kategori PKWT atau PKWTT.
Pemahaman mengenai jenis perjanjian kerja sangat penting karena berkaitan dengan hak, kewajiban, masa kerja, serta perlindungan hukum apabila terjadi permasalahan dalam hubungan kerja.
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
PKWT umumnya digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru, atau pekerjaan yang diperkirakan dapat selesai dalam waktu tertentu.
Ciri-ciri PKWT antara lain:
Contohnya, perusahaan mempekerjakan seseorang untuk proyek pembangunan selama 12 bulan. Setelah proyek selesai, hubungan kerja dapat berakhir sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
PKWTT merupakan perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu.
PKWTT sering disebut sebagai hubungan kerja pekerja tetap karena pekerja bekerja secara berkelanjutan sampai terjadi pengakhiran hubungan kerja sesuai ketentuan hukum.
Ciri-ciri PKWTT antara lain:
Perbedaan antara PKWT dan PKWTT dapat dilihat dari beberapa aspek:
| Aspek | PKWT | PKWTT |
|---|---|---|
| Status pekerja | Pekerja berdasarkan kontrak waktu tertentu | Pekerja tetap |
| Jangka waktu | Memiliki batas waktu atau pekerjaan tertentu | Tidak dibatasi waktu tertentu |
| Jenis pekerjaan | Pekerjaan sementara atau dapat selesai dalam waktu tertentu | Pekerjaan yang bersifat tetap |
| Bentuk perjanjian | Wajib dibuat secara tertulis | Dapat dibuat tertulis maupun lisan sesuai ketentuan |
| Akhir hubungan kerja | Berakhir sesuai jangka waktu atau selesainya pekerjaan | Berakhir melalui mekanisme pengakhiran hubungan kerja sesuai hukum |
Meskipun memiliki perbedaan status, pekerja PKWT maupun PKWTT tetap memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Hak tersebut antara lain:
Khusus bagi pekerja PKWT, apabila perjanjian kerja berakhir sesuai ketentuan, pekerja dapat memiliki hak tertentu seperti uang kompensasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai PKWT dan PKWTT diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Undang-undang tersebut mengatur mengenai hubungan kerja, perjanjian kerja, serta hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja
Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan PKWT, termasuk ketentuan mengenai jenis pekerjaan, jangka waktu, serta kompensasi bagi pekerja PKWT.
Kurangnya pemahaman mengenai jenis hubungan kerja dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti:
Oleh karena itu, pekerja perlu membaca dan memahami isi perjanjian kerja sebelum menandatangani kontrak dengan perusahaan.
Pada dasarnya, perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT terletak pada sifat dan jangka waktu hubungan kerja. PKWT digunakan untuk pekerjaan tertentu yang memiliki batas waktu, sedangkan PKWTT digunakan untuk hubungan kerja yang bersifat tetap. Dengan memahami status kontrak kerja, pekerja dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta mengambil langkah yang tepat apabila terjadi permasalahan dalam hubungan kerja.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi hukum yang bersifat umum, sehingga bukan merupakan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus memiliki fakta dan kondisi yang berbeda. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan analisis hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda, silakan menghubungi RFR Law Firm untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat