“Saya mengalami kerugian karena tindakan seseorang atau suatu pihak yang melanggar hak saya. Namun, tidak ada perjanjian tertulis antara kami yang mengatur kewajiban masing-masing pihak. Apakah saya tetap dapat menuntut pihak tersebut secara hukum? Bagaimana cara mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?”
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan seseorang apabila mengalami kerugian akibat tindakan pihak lain yang bertentangan dengan hukum, merugikan hak orang lain, atau melanggar kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi.
Berbeda dengan wanprestasi yang berkaitan dengan pelanggaran perjanjian, gugatan PMH tidak selalu membutuhkan adanya hubungan kontrak sebelumnya. Namun, pihak yang menggugat harus dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan tersebut dengan kerugian yang dialami.
Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang dapat mengalami kerugian akibat tindakan pihak lain, baik dalam hubungan pribadi, bisnis, maupun kepentingan hukum lainnya. Tidak semua kerugian tersebut berasal dari pelanggaran perjanjian. Dalam kondisi tertentu, kerugian dapat terjadi karena adanya tindakan yang melanggar hak atau kewajiban hukum seseorang.
Salah satu mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk memperjuangkan hak tersebut adalah melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
PMH memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak yang melakukan tindakan merugikan, meskipun sebelumnya tidak terdapat hubungan kontraktual antara para pihak.
Perbuatan Melawan Hukum adalah tindakan seseorang atau badan hukum yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Ketentuan mengenai PMH diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang melakukan kesalahan tersebut untuk mengganti kerugian.
Dalam perkembangannya, pengertian PMH tidak hanya terbatas pada pelanggaran terhadap undang-undang, tetapi juga mencakup tindakan yang bertentangan dengan hak orang lain, kewajiban hukum, kesusilaan, maupun kepatutan dalam masyarakat.
Agar gugatan PMH dapat dikabulkan, terdapat beberapa unsur yang perlu dibuktikan, yaitu:
Penggugat harus membuktikan bahwa tindakan tergugat bertentangan dengan hukum.
Bentuknya dapat berupa:
Pihak yang melakukan perbuatan tersebut harus memiliki unsur kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.
Penggugat harus mengalami kerugian akibat tindakan tersebut. Kerugian dapat berupa:
Harus terdapat hubungan antara tindakan tergugat dengan kerugian yang dialami penggugat. Artinya, kerugian tersebut harus terjadi karena adanya perbuatan yang dilakukan oleh tergugat.
Beberapa contoh kondisi yang dapat berpotensi menjadi perkara PMH antara lain:
Namun, setiap perkara harus dianalisis berdasarkan fakta, bukti, dan hubungan hukum antara para pihak.
Beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan PMH antara lain:
Pasal 1365 KUHPerdata
Mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang menyebabkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian.
Dalam kondisi tertentu, suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian juga dapat memiliki aspek pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
Apabila seseorang merasa dirugikan akibat tindakan pihak lain, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Bukti menjadi faktor penting dalam gugatan PMH. Bukti yang dapat dipersiapkan antara lain:
Sebelum mengajukan gugatan, pihak yang dirugikan dapat memberikan teguran tertulis atau somasi kepada pihak yang dianggap melakukan pelanggaran untuk meminta penyelesaian.
Apabila tidak terdapat penyelesaian, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan pengajuan gugatan PMH ke pengadilan sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku.
Apabila seseorang mengalami kerugian tetapi tidak segera mengambil tindakan, terdapat beberapa risiko, seperti:
Oleh karena itu, setiap tindakan yang merugikan hak seseorang perlu dianalisis secara hukum agar dapat ditentukan langkah yang tepat.
Pada dasarnya, gugatan Perbuatan Melawan Hukum merupakan salah satu instrumen hukum untuk melindungi hak seseorang dari tindakan pihak lain yang merugikan. Meskipun tidak terdapat perjanjian sebelumnya, pihak yang dirugikan tetap dapat meminta pertanggungjawaban hukum sepanjang mampu membuktikan unsur-unsur PMH sesuai ketentuan yang berlaku.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi hukum yang bersifat umum, sehingga bukan merupakan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus memiliki fakta dan kondisi yang berbeda. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan analisis hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda, silakan menghubungi RFR Law Firm untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat