“Saya sudah bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan perusahaan, tetapi gaji saya belum dibayarkan selama beberapa bulan. Saya sudah mencoba meminta penjelasan kepada perusahaan, namun belum mendapatkan kepastian kapan pembayaran dilakukan. Apakah perusahaan dapat menunda pembayaran gaji? Apa langkah hukum yang dapat saya lakukan sebagai pekerja?”
Gaji merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan. Keterlambatan atau tidak dibayarkannya gaji tanpa alasan yang sesuai dengan hukum dapat menimbulkan konsekuensi bagi perusahaan.
Pekerja yang mengalami tunggakan gaji dapat melakukan langkah hukum dengan mengumpulkan bukti hubungan kerja, meminta penyelesaian kepada perusahaan, melakukan perundingan bipartit, hingga menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila tidak tercapai kesepakatan.
Hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Pekerja memiliki kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian, sedangkan perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan upah sebagai bentuk penghargaan atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana perusahaan mengalami kendala keuangan atau alasan tertentu sehingga pembayaran gaji pekerja mengalami keterlambatan. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak pekerja.
Gaji merupakan bagian utama dari hak pekerja yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu, apabila terjadi tunggakan gaji, pekerja memiliki hak untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Upah merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Dalam hubungan kerja, pembayaran gaji tidak hanya merupakan kewajiban moral perusahaan, tetapi juga kewajiban hukum. Perusahaan wajib membayar upah sesuai dengan waktu dan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila pekerja telah menjalankan kewajibannya tetapi perusahaan tidak membayar gaji sesuai waktu yang ditentukan, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial.
Beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran upah antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Ketentuan ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan peraturan terkait pengupahan terbaru
Peraturan ini mengatur mengenai kewajiban pembayaran upah oleh pemberi kerja serta konsekuensi apabila terjadi keterlambatan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran gaji dapat menghadapi beberapa konsekuensi hukum, antara lain:
Oleh karena itu, perusahaan perlu segera menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji agar tidak menimbulkan permasalahan hukum yang lebih besar.
Apabila pekerja mengalami tunggakan gaji, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Mengumpulkan bukti hubungan kerja
Pekerja perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan adanya hubungan kerja, seperti:
Meminta penjelasan kepada perusahaan
Pekerja dapat meminta klarifikasi secara tertulis mengenai alasan keterlambatan pembayaran serta meminta kepastian penyelesaian kewajiban perusahaan.
Melakukan perundingan bipartit
Penyelesaian pertama yang dapat ditempuh adalah perundingan langsung antara pekerja dan perusahaan untuk mencari solusi bersama.
Hasil perundingan sebaiknya dibuat secara tertulis agar memiliki kepastian hukum bagi kedua pihak.
Menempuh penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permasalahan tunggakan gaji sering kali melibatkan aspek hukum yang cukup kompleks, terutama apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah gaji, status hubungan kerja, atau kewajiban masing-masing pihak.
Pendampingan hukum dapat membantu pekerja maupun perusahaan memahami hak dan kewajibannya, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta menentukan langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Pada dasarnya, pembayaran gaji merupakan kewajiban perusahaan dan hak pekerja yang wajib dihormati. Apabila terjadi tunggakan gaji, pekerja tidak perlu membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut karena terdapat mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk memperjuangkan haknya. Langkah yang tepat dengan bukti yang cukup dapat membantu proses penyelesaian sengketa secara lebih efektif.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi hukum yang bersifat umum, sehingga bukan merupakan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus memiliki fakta dan kondisi yang berbeda. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan analisis hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda, silakan menghubungi RFR Law Firm untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat