“Saya dilaporkan ke polisi oleh seseorang karena dugaan tindak pidana. Saya khawatir setelah dilaporkan, saya pasti akan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Apakah setiap orang yang dilaporkan ke polisi pasti menjadi tersangka?”
Tidak. Seseorang yang dilaporkan ke polisi tidak otomatis menjadi tersangka. Laporan polisi merupakan informasi awal mengenai dugaan tindak pidana yang kemudian harus diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus terdapat bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil proses penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dengan demikian, status sebagai terlapor dan tersangka merupakan dua hal yang berbeda.
Banyak masyarakat beranggapan bahwa ketika seseorang dilaporkan ke polisi, orang tersebut otomatis menjadi tersangka. Anggapan ini tidak tepat.
Dalam proses penegakan hukum pidana, terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana berdasarkan laporan atau informasi yang diterima.
Oleh karena itu, laporan polisi bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Ketika laporan mengenai dugaan tindak pidana diterima, kepolisian akan melakukan proses sesuai kewenangannya untuk mengetahui apakah benar terdapat peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Dalam tahap ini, aparat dapat melakukan pemeriksaan terhadap:
Tujuannya adalah memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang dilaporkan dan menentukan apakah terdapat dasar untuk melanjutkan proses hukum.
Istilah terlapor dan tersangka tidak dapat disamakan.
Terlapor pada dasarnya adalah orang yang disebut atau dilaporkan oleh pelapor berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Sementara itu, tersangka merupakan orang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Dengan demikian:
Dilaporkan → diperiksa → bukti dikumpulkan → penilaian hukum → dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila syarat terpenuhi.
Tidak setiap laporan berakhir dengan penetapan tersangka.
Tidak.
Laporan polisi menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana. Hasil pemeriksaan tersebut yang kemudian menentukan apakah perkara memiliki dasar untuk dilanjutkan.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana, perkara dapat tidak dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, laporan polisi bukanlah putusan bahwa seseorang bersalah.
Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam praktiknya, penyidik akan mengumpulkan dan menilai alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Alat bukti dalam perkara pidana dapat meliputi antara lain:
Penetapan tersangka juga harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena adanya laporan dari seseorang
Ini merupakan persoalan yang cukup sering terjadi.
Misalnya, dua pihak memiliki perjanjian kerja sama. Salah satu pihak kemudian tidak memenuhi kewajibannya. Pihak lainnya melaporkan persoalan tersebut ke polisi dan menganggap pihak yang tidak memenuhi kewajiban telah melakukan tindak pidana.
Dalam kondisi seperti ini, perlu dilihat terlebih dahulu apa sebenarnya peristiwa hukumnya.
Tidak setiap kegagalan memenuhi perjanjian merupakan tindak pidana. Persoalan tersebut dapat menjadi wanprestasi apabila inti permasalahannya adalah tidak dipenuhinya kewajiban berdasarkan perjanjian.
Namun, apabila terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut dapat memiliki aspek pidana.
Karena itu, status seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya laporan.
Jangan langsung menganggap bahwa panggilan polisi berarti Anda sudah menjadi tersangka.
Pihak yang dipanggil dapat berada dalam posisi hukum yang berbeda, misalnya sebagai saksi atau untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Karena itu, penting untuk memperhatikan kapasitas pemanggilan dan isi surat panggilan.
Apabila menerima panggilan polisi, sebaiknya:
1.Membaca dengan teliti isi surat panggilan.
2.Mengetahui dalam kapasitas apa Anda dipanggil.
3.Menyiapkan dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara.
4.Memberikan keterangan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
5.Mempertimbangkan pendampingan advokat apabila perkara memiliki risiko hukum yang serius.
Mengetahui bahwa diri sendiri dilaporkan tentu dapat menimbulkan kekhawatiran.
Namun, langkah yang paling tepat bukan menghindari proses hukum atau menghapus bukti, melainkan memahami posisi hukum dan mempersiapkan diri dengan baik.
Simpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan peristiwa, termasuk:
Jangan mengubah atau menghilangkan bukti karena tindakan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Pendampingan advokat tidak harus menunggu sampai seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan, advokat dapat membantu memahami posisi hukumnya dan mempersiapkan langkah yang diperlukan.
Pendampingan dapat mencakup:
Dengan pendampingan sejak awal, seseorang dapat menghadapi proses hukum secara lebih terarah
Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:
Dengan demikian, orang yang dilaporkan ke polisi tidak otomatis menjadi tersangka. Laporan merupakan awal dari proses pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada proses hukum dan bukti yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Anda mengetahui bahwa diri Anda dilaporkan, jangan langsung menyimpulkan bahwa Anda telah dianggap bersalah. Yang lebih penting adalah mengetahui dalam kapasitas apa Anda dipanggil, apa dugaan perbuatannya, bukti apa yang tersedia, serta bagaimana posisi hukum Anda.
Semakin awal posisi hukum dianalisis, semakin baik persiapan yang dapat dilakukan untuk menghadapi proses hukum secara tepat.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat