“Perusahaan saya sudah berjalan dan selama ini tidak mengalami masalah hukum yang berarti. Apakah perusahaan tetap perlu melakukan legal check-up? Bukankah pemeriksaan hukum hanya diperlukan ketika perusahaan sedang menghadapi masalah?”
Legal check-up penting dilakukan bukan hanya ketika perusahaan menghadapi masalah hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mengetahui dan mengurangi potensi risiko hukum sejak dini.
Melalui legal check-up, perusahaan dapat memeriksa legalitas, perizinan, kontrak, aset, ketenagakerjaan, tata kelola perusahaan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan dapat mengetahui bagian yang perlu diperbaiki sebelum berkembang menjadi sengketa atau kerugian yang lebih besar.
Dalam menjalankan bisnis, perusahaan tidak hanya perlu memperhatikan aspek keuangan dan operasional, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan usaha dijalankan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
Permasalahan hukum terkadang tidak langsung terlihat. Dokumen perusahaan mungkin masih menggunakan data lama, terdapat kontrak yang belum diperbarui, perizinan belum sesuai dengan kegiatan usaha, atau terdapat kewajiban hukum yang belum dipenuhi.
Karena itu, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan hukum secara berkala melalui legal check-up
Legal check-up merupakan pemeriksaan terhadap aspek hukum perusahaan untuk mengetahui apakah legalitas, dokumen, kegiatan usaha, dan hubungan hukum perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ruang lingkup pemeriksaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, antara lain:
Tujuannya bukan sekadar menemukan kesalahan, tetapi memberikan gambaran mengenai kondisi hukum perusahaan dan bagian mana yang perlu diperbaiki
Salah satu manfaat utama legal check-up adalah membantu perusahaan menemukan potensi permasalahan sebelum menjadi sengketa.
Misalnya, terdapat klausul kontrak yang tidak memberikan perlindungan yang cukup, perizinan yang belum sesuai dengan kegiatan usaha, atau dokumen perusahaan yang belum diperbarui.
Dengan mengetahui risiko tersebut lebih awal, perusahaan dapat melakukan tindakan korektif sebelum menimbulkan kerugian.
Pertumbuhan bisnis sering kali diikuti dengan perubahan kegiatan usaha, penambahan bidang usaha, pembukaan cabang, maupun ekspansi ke wilayah lain.
Perubahan tersebut perlu diikuti dengan pemeriksaan terhadap legalitas dan perizinan perusahaan.
Saat ini, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini mengatur antara lain persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, sistem OSS, pengawasan, dan sanksi. PP No. 28 Tahun 2025 juga mencabut PP No. 5 Tahun 2021.
Karena itu, legal check-up dapat digunakan untuk memeriksa:
Kontrak merupakan bagian penting dalam kegiatan bisnis. Kesalahan dalam menyusun atau menandatangani kontrak dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dan sengketa di kemudian hari.
Dasar umum hukum perjanjian terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), antara lain Pasal 1320 mengenai syarat sah perjanjian dan Pasal 1338 mengenai kekuatan mengikat perjanjian.
Dalam legal check-up, perusahaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap:
Pemeriksaan ini membantu perusahaan mengetahui apakah kontrak yang sedang berjalan masih memberikan perlindungan hukum yang memadai
Bagi perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, legal check-up juga penting untuk memastikan dokumen dan tata kelola perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
UU Perseroan Terbatas mengatur berbagai aspek penting mengenai Perseroan, termasuk Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, RUPS, modal, serta pengurusan Perseroan.
Khusus mengenai Direksi, Pasal 92 mengatur fungsi Direksi dalam pengurusan Perseroan, sedangkan Pasal 97 mengatur tanggung jawab Direksi dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, pemeriksaan dapat mencakup:
Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa tindakan perusahaan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan melalui prosedur yang tepat.
Hubungan perusahaan dengan pekerja juga merupakan bagian yang perlu diperhatikan dalam legal check-up.
Salah satu regulasi yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur antara lain PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.
Pemeriksaan dapat mencakup:
Pemeriksaan tersebut dapat membantu perusahaan mengidentifikasi potensi perselisihan hubungan industrial dan memperbaiki dokumen atau prosedur yang belum sesuai.
Aset merupakan bagian penting dari kegiatan usaha. Karena itu, dokumen yang berkaitan dengan aset juga perlu diperiksa.
Pemeriksaan dapat mencakup:
Tujuannya adalah memastikan bahwa perusahaan memiliki dokumentasi yang jelas dan dapat membuktikan haknya apabila terjadi permasalahan di kemudian hari
Masalah hukum dapat menimbulkan konsekuensi finansial, baik melalui sengketa, sanksi administratif, pembatalan transaksi, maupun terganggunya kegiatan usaha.
Legal check-up merupakan salah satu langkah preventif untuk mengurangi kemungkinan tersebut.
Biaya pemeriksaan hukum pada tahap awal dapat menjadi investasi untuk mencegah biaya dan kerugian yang lebih besar apabila permasalahan baru diketahui setelah terjadi sengketa.
Legal check-up semakin penting ketika perusahaan mengalami perkembangan, misalnya:
Semakin besar kegiatan bisnis, semakin banyak pula hubungan hukum yang harus dikelola.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa pertumbuhan bisnis diikuti dengan kesiapan dari sisi hukum.
Legal check-up tidak berhenti pada proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi perusahaan untuk menentukan tindakan yang perlu dilakukan.
Perusahaan dapat mengetahui:
Mana yang sudah sesuai → mana yang perlu diperbaiki → mana yang memiliki risiko tinggi → dan tindakan hukum apa yang perlu segera dilakukan.
Dengan demikian, perusahaan memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi hukum bisnisnya
Legal check-up membutuhkan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan hubungan hukum yang saling berkaitan.
Pendampingan advokat dapat membantu perusahaan:
Advokat juga dapat membantu perusahaan menentukan prioritas perbaikan berdasarkan tingkat risiko dan dampaknya terhadap kegiatan usaha.
Legal check-up bukan merupakan kewajiban yang diatur dalam satu peraturan khusus dengan nama “legal check-up”. Legal check-up merupakan metode pemeriksaan hukum untuk memastikan perusahaan mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku sesuai dengan kegiatan dan bentuk usahanya.
Beberapa dasar hukum yang dapat menjadi acuan antara lain:
Selain itu, perusahaan dapat memiliki kewajiban berdasarkan peraturan sektoral sesuai dengan bidang usahanya. Oleh karena itu, dasar hukum dalam legal check-up harus disesuaikan dengan karakteristik dan kegiatan masing-masing perusahaan.
Pada akhirnya, legal check-up bukan hanya tentang mencari kesalahan dalam perusahaan, tetapi memastikan bahwa perusahaan memiliki fondasi hukum yang kuat untuk terus berkembang. Pemeriksaan hukum secara berkala dapat membantu perusahaan mengidentifikasi risiko lebih awal, menjaga kepatuhan, memperbaiki dokumen, dan mengambil keputusan bisnis dengan pertimbangan hukum yang lebih baik.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat