Membangun bisnis yang sukses tentu membutuhkan kerja sama dengan banyak pihak, mulai dari pemasok, investor, hingga distributor. Dalam iklim bisnis yang serba cepat, para pengusaha sering kali hanya mengandalkan rasa saling percaya dan jabat tangan saat menyepakati sebuah proyek bernilai ratusan juta rupiah.
Banyak pelaku usaha baru menyadari pentingnya sebuah dokumen hukum ketika mitra bisnis mereka mulai ingkar janji. Saat tagihan menumpuk dan mitra menghilang, barulah kepanikan melanda. Sayangnya, menyelesaikan sengketa tanpa dasar kontrak yang kuat ibarat maju ke medan perang tanpa membawa perisai sama sekali.
Banyak pemilik usaha menyepelekan proses pembuatan dokumen perjanjian karena menganggap biaya pengacara terlalu mahal. Mereka akhirnya memilih jalan pintas dengan mengunduh template kontrak dari internet dan sekadar mengganti nama para pihak. Kebiasaan copy-paste ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan finansial perusahaan.
Setiap model bisnis memiliki risiko yang sangat spesifik dan berbeda satu sama lain. Ketika pengusaha menggunakan kontrak standar dari internet, mereka sering melewatkan klausul krusial seperti mekanisme ganti rugi, penyelesaian sengketa, atau batasan keadaan memaksa (force majeure). Akibatnya, saat mitra bisnis melakukan wanprestasi, pengusaha kesulitan menuntut haknya karena kontrak tersebut penuh dengan celah hukum yang merugikan mereka sendiri.
Dalam sistem hukum perdata Indonesia, Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sahnya sebuah perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Jika Anda memenuhi keempat syarat ini, maka kontrak tersebut sah secara hukum.
Lebih lanjut, hukum kita menganut asas kebebasan berkontrak yang tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal ini menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, pengadilan akan memaksa Anda untuk mematuhi isi kontrak tersebut, betapapun ruginya Anda akibat klausul copy-paste yang Anda tanda tangani secara gegabah. Hakim tidak akan membatalkan kontrak hanya karena Anda mengaku tidak memahami isinya saat penandatanganan.
Sebagai praktisi hukum, kami sering melihat perusahaan yang nyaris bangkrut hanya karena kalah dalam satu sengketa perdata. Pengusaha sering kali harus membayar biaya ratusan juta rupiah untuk proses litigasi (sidang di pengadilan) yang memakan waktu bertahun-tahun. Padahal, malapetaka ini sangat bisa Anda cegah sejak awal.
Di sinilah letak pentingnya memiliki layanan Legal Retainer bagi perusahaan Anda. Jasa Legal Retainer memungkinkan advokat bertindak sebagai pelindung preventif. Tim hukum akan melakukan penyusunan/review setiap kontrak sebelum Anda menandatanganinya, merevisi klausul yang membahayakan aset, dan memastikan perusahaan selalu mematuhi regulasi terbaru. Membayar biaya retainer bulanan jauh lebih murah dan terukur jika Anda bandingkan dengan kerugian miliaran rupiah akibat salah langkah dalam berbisnis.
Menghadapi dunia usaha yang dinamis menuntut Anda untuk selalu mengambil langkah antisipatif. Hukum seharusnya berfungsi sebagai alat untuk melindungi keuntungan perusahaan Anda, bukan menjadi beban saat masalah sudah terlanjur meledak di pengadilan. Jangan mempertaruhkan jerih payah yang sudah Anda bangun bertahun-tahun hanya karena mengabaikan proteksi legal.
Sudah saatnya Anda memiliki perlindungan hukum yang melekat pada operasional bisnis Anda sehari-hari. Amankan aset dan reputasi perusahaan Anda dengan menggunakan jasa ahli hukum yang kredibel sebelum mitra bisnis mencari celah untuk menjatuhkan Anda. klik tautan ini jika anda ingin berkonsultasi.
– Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi bisnis dan hukum perusahaan bagi para pelaku usaha.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat