Tidak semua konflik rumah tangga meledak dalam bentuk pertengkaran besar. Sering kali, konflik hadir dalam bentuk yang lebih sunyi, dari sebuah kalimat singkat atau tindakan diam. Misalnya, pintu yang tidak lagi terbuka atau rumah yang tiba-tiba bukan lagi menjadi tempat pulang.
Dalam situasi tertentu, seorang istri mungkin menghadapi posisi sulit saat suami memintanya pergi atau secara tidak langsung “mengeluarkannya” dari rumah. Meskipun tidak selalu ada kekerasan fisik atau saksi, namun dampaknya sangat nyata. Istri kehilangan rasa aman, kepastian, dan dalam banyak kasus, kehilangan tempat tinggal itu sendiri. Oleh karena itu, kita perlu menyadari bahwa hukum tidak sepenuhnya diam dalam menghadapi situasi seperti ini.
Apakah mengusir istri dari rumah merupakan hak suami? Banyak orang menjawab pertanyaan ini secara keliru karena hanya bertumpu pada logika kepemilikan. Mereka menganggap siapa yang memiliki rumah, dialah yang berhak menentukan siapa yang boleh tinggal. Padahal, dalam konteks perkawinan, pendekatan tersebut tidaklah cukup.
Sebab, hukum Indonesia membangun relasi suami-istri bukan semata atas dasar kepemilikan harta, melainkan tanggung jawab timbal balik. Jadi, saat salah satu pihak kehilangan akses tempat tinggal karena tindakan sepihak, persoalan tersebut bergeser dari ranah privat ke ranah hukum.
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 (jo. UU No. 16/2019) menetapkan prinsip fundamental dalam rumah tangga. Pasal 33 mewajibkan suami-istri untuk saling mencintai, menghormati, dan memberi bantuan lahir batin. Selain itu, Pasal 34 ayat (1) menegaskan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup sesuai kemampuannya.
Dalam praktiknya, frasa “melindungi” tidak hanya bermakna perlindungan fisik. Tetapi, frasa ini juga mencakup jaminan rasa aman dan keberlangsungan hidup yang layak, termasuk tempat tinggal. Lebih lanjut, jika pengusiran tersebut membuat istri kehilangan tempat tinggal, maka kita perlu merujuk pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Pasal 9 ayat (1) dalam undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap orang menelantarkan anggota rumah tangganya. Dalam konteks ini, penelantaran tidak hanya berarti tidak memberi uang nafkah. Sebaliknya, penelantaran juga dapat berbentuk:
Dengan demikian, meskipun pengusiran tidak otomatis menjadi tindak pidana, namun fakta konkret di lapangan dapat mengkategorikannya sebagai penelantaran atau kekerasan psikis.
Dalam praktik peradilan di Indonesia, hakim biasanya tidak hanya melihat status formal kepemilikan sertifikat rumah. Sebaliknya, hakim juga mempertimbangkan fungsi rumah sebagai instrumen perlindungan dalam perkawinan.
Beberapa putusan pengadilan menunjukkan pola pertimbangan bahwa mengeluarkan pasangan tanpa dasar proporsional merupakan pelanggaran kewajiban suami. Selain itu, dalam perkara perceraian, hakim sering menjadikan tindakan pengusiran sebagai indikasi perselisihan berat (syiqaq) atau bentuk pengabaian tanggung jawab. Singkatnya, hukum melihat rangkaian fakta dan dampak penderitaan yang muncul, bukan hanya satu peristiwa tunggal.
Dari perspektif advokat, kita harus membaca situasi ini secara hati-hati. Meskipun tidak semua konflik harus berakhir di meja hijau, namun hak dasar istri tetap harus terlindungi. Oleh karena itu, langkah bijak biasanya bermula dari:
Pada dasarnya, pendampingan hukum bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan hak dan memastikan tidak ada pihak yang rugi secara tidak proporsional. Sebab, pendekatan yang terlalu reaktif sering kali justru memperkeruh keadaan. Oleh sebab itu, pendekatan terukur akan membuka ruang penyelesaian yang lebih konstruktif.
Rumah dalam sebuah perkawinan seharusnya menjadi ruang aman, bukan alat untuk menekan pasangan. Saat seseorang kehilangan tempatnya di rumah, persoalan yang muncul bukan sekadar konflik biasa, melainkan masalah perlindungan dan tanggung jawab.
Hukum hadir untuk menjaga keseimbangan ketika salah satu pihak mulai bertindak sewenang-wenang. Jadi, memahami batas antara konflik dan pelanggaran adalah langkah awal yang paling manusiawi. Jika Anda menghadapi situasi serupa, segera klik disini untuk konsultasikan posisi Anda dengan advokat. Langkah ini akan membantu Anda melihat persoalan secara utuh dan menentukan arah yang paling tepat.
– Kami menyusun artikel ini murni untuk edukasi hukum umum. Namun, tulisan ini bukan merupakan nasihat hukum spesifik untuk kasus Anda.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat