Menerima upah tepat waktu adalah hak paling mendasar bagi setiap pekerja. Anda sudah memberikan waktu, tenaga, dan pikiran untuk perusahaan. Namun, apa jadinya jika tibat-tiba perusahaan menunda atau bahkan menunggak pembayaran gaji Anda selama berbulan-bulan? Situasi ini tentu sangat mengganggu kelangsungan hidup Anda dan keluarga. Anda tidak sendirian, dan hukum Indonesia memiliki jalan keluar yang tegas untuk masalah ini.
Sering kali, perusahaan beralasan bahwa arus kas (cash flow) sedang memburuk atau perusahaan sedang merugi. Pekerja biasanya diminta untuk “memaklumi” keadaan. Akibatnya, banyak karyawan yang terus bekerja tanpa kepastian pembayaran, atau malah memilih resign (mengundurkan diri) dengan pasrah tanpa menuntut hak gajinya yang tertunggak. Padahal, alasan finansial perusahaan tidak menghapus kewajiban mereka untuk membayar keringat pekerjanya.
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia sangat melindungi hak upah pekerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan.
Jika pengusaha terlambat membayar gaji, hukum membebankan sanksi denda kepada perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Mulai hari ke-4 hingga hari ke-8: Perusahaan dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari total gaji yang seharusnya dibayar;
2. Sesudah hari ke-8: Denda menjadi 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan;
3. Setelah 1 bulan: Jika gaji masih menunggak lewat dari satu bulan, perusahaan wajib membayar denda ditambah bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Catatan penting: Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban utama perusahaan untuk membayar gaji pokok Anda.
Sebagai praktisi hukum, kami menyarankan Anda untuk tidak sekadar diam atau langsung keluar tanpa strategi. Lakukan langkah-langkah terukur berikut ini:
1. Kumpulkan Bukti Valid: Amankan dokumen kontrak kerja, slip gaji bulan-bulan sebelumnya, mutasi rekening bank, serta bukti komunikasi tertulis (email/WhatsApp) jika HRD atau manajemen menjanjikan pembayaran;
2. Lakukan Perundingan Bipartit: Ajukan surat resmi kepada pihak manajemen untuk meminta kejelasan dan menuntut pembayaran gaji beserta dendanya. Buatlah risalah (notulensi) dari pertemuan ini sebagai bukti;
3. Kirimkan Surat Somasi: Jika perundingan gagal atau perusahaan mengabaikan Anda, inilah saatnya mengirimkan teguran hukum (Somasi) melalui kuasa hukum. Somasi memberikan tekanan formal bahwa Anda siap menempuh jalur hukum.
4. Lapor ke Disnaker: Langkah selanjutnya adalah membawa masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mediasi (Tripartit), yang bisa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika perusahaan tetap membandel.
Gaji yang ditunggak adalah pelanggaran serius terhadap hak normatif Anda sebagai pekerja. Hukum tidak membenarkan perusahaan yang mengorbankan hak karyawan demi menutupi kerugian bisnis. Anda memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk melawan dan menuntut hak Anda, baik itu gaji pokok maupun denda keterlambatannya.
Perusahaan masih menunggak gaji Anda dan terus memberikan janji palsu? Jangan biarkan hak Anda menggantung tanpa kepastian!
Proses menuntut hak upah membutuhkan strategi hukum yang tepat dan bukti yang kuat. Hubungi tim advokat kami sekarang juga. Kami siap mendampingi Anda mulai dari penyusunan somasi, mediasi, hingga memperjuangkan hak Anda di pengadilan. Klik di Sini untuk Konsultasi Hukum Sekarang !
– Artikel ini disusun untuk edukasi hukum pertanahan secara umum. Tulisan ini bukan merupakan nasihat hukum spesifik untuk kasus Anda.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat