“Saya merasa memiliki bukti yang cukup dan yakin pihak lain telah merugikan saya. Karena itu, saya ingin segera mengajukan gugatan ke pengadilan. Apakah cukup dengan menjelaskan masalah dan melampirkan bukti, atau ada hal tertentu yang harus diperhatikan agar gugatan tidak bermasalah?”
Mengajukan gugatan tidak cukup hanya dengan memiliki bukti dan merasa berada di pihak yang benar. Gugatan harus disusun dengan tepat, mulai dari menentukan pihak yang digugat, dasar hukum, uraian fakta, petitum, hingga kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara.
Kesalahan dalam menyusun gugatan dapat menimbulkan konsekuensi serius, seperti gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO/ niet ontvankelijke verklaard), putusan yang tidak sesuai dengan tujuan penggugat, atau proses hukum yang menjadi lebih panjang dan membutuhkan biaya tambahan.
Dalam perkara perdata, seseorang dapat memiliki bukti yang kuat, tetapi belum tentu gugatannya dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Salah satu penyebabnya adalah kesalahan dalam menyusun gugatan.
Gugatan merupakan dasar bagi pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara. Karena itu, apa yang dituangkan dalam gugatan harus disusun secara sistematis, jelas, dan memiliki hubungan yang logis antara fakta, dasar hukum, serta tuntutan yang diminta.
Kesalahan pertama yang dapat terjadi adalah tidak tepat dalam menentukan siapa yang harus menjadi pihak dalam perkara.
Misalnya, seseorang mengajukan gugatan tetapi pihak yang seharusnya memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa tidak dimasukkan sebagai pihak.
Kesalahan dalam menentukan pihak dapat memengaruhi pemeriksaan perkara dan dalam kondisi tertentu dapat menyebabkan gugatan dinilai tidak tepat.
Karena itu, sebelum menggugat, perlu dipastikan:
Perbuatan yang sama-sama menimbulkan kerugian belum tentu memiliki dasar gugatan yang sama.
Misalnya, persoalan karena salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian dapat berkaitan dengan wanprestasi.
Sementara itu, apabila terdapat perbuatan yang memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum, dasar gugatan dapat berbeda.
Kesalahan menentukan dasar gugatan dapat membuat uraian fakta dan tuntutan tidak selaras.
Dalam gugatan terdapat bagian penting yang dikenal sebagai posita dan petitum.
Posita berisi uraian mengenai fakta atau dasar gugatan, sedangkan petitum berisi apa yang diminta penggugat kepada pengadilan.
Keduanya harus saling berkaitan.
Contohnya, apabila dalam uraian gugatan penggugat menjelaskan adanya kewajiban pembayaran tertentu, tetapi tuntutan yang diminta justru tidak berkaitan dengan kewajiban tersebut, gugatan dapat menjadi bermasalah.
Sederhananya:
Fakta yang dijelaskan harus mendukung tuntutan yang diminta.
Petitum harus dirumuskan dengan jelas dan dapat dipahami.
Jangan sampai penggugat meminta sesuatu yang:
Gugatan yang tidak jelas dapat menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan dan pelaksanaan putusan.
Tidak semua perkara dapat diajukan ke pengadilan yang sama.
Sebelum mengajukan gugatan, perlu diperiksa kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan jenis badan peradilan yang memeriksa perkara.
Sementara kompetensi relatif berkaitan dengan pengadilan mana yang berwenang berdasarkan wilayah hukumnya.
Kesalahan dalam menentukan pengadilan dapat menyebabkan perkara tidak diperiksa sebagaimana yang diharapkan.
Gugatan bukan sekadar tempat untuk menceritakan seluruh permasalahan yang pernah terjadi.
Fakta harus disusun secara runtut dan relevan dengan perkara.
Idealnya, pembaca dapat memahami:
Apa hubungan hukumnya → apa yang terjadi → kewajiban atau hak apa yang ada → pelanggaran apa yang terjadi → kerugian apa yang timbul → apa dasar tuntutannya.
Fakta yang terlalu panjang tetapi tidak berkaitan dengan pokok perkara justru dapat membuat gugatan sulit dipahami.
Dalam perkara tertentu terdapat batas waktu untuk mengajukan tuntutan atau upaya hukum.
Karena itu, sebelum mengajukan gugatan perlu diperiksa apakah hak untuk mengajukan tuntutan masih dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menunda terlalu lama tanpa mempertimbangkan aspek waktu dapat menimbulkan risiko hukum tersendiri.
Gugatan dan bukti harus berjalan beriringan.
Jangan membuat dalil yang tidak dapat didukung dengan bukti yang memadai.
Misalnya, penggugat menyatakan adanya pembayaran tertentu, tetapi tidak memiliki dokumen atau bukti lain yang dapat mendukung klaim tersebut.
Karena dalam proses persidangan, setiap pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa pada prinsipnya harus dapat membuktikannya.
Oleh sebab itu, sebelum gugatan diajukan, perlu dibuat pemetaan antara:
Dalil → fakta yang harus dibuktikan → bukti yang tersedia.
Penggugat perlu berhati-hati dalam menentukan apa yang diminta kepada hakim.
Jangan memasukkan tuntutan yang tidak memiliki hubungan dengan dasar gugatan atau tidak dapat diberikan berdasarkan kewenangan pengadilan.
Petitum harus disusun berdasarkan tujuan hukum yang ingin dicapai dan disesuaikan dengan fakta serta dasar hukum perkara.
Ketika mengalami kerugian, keinginan untuk segera menggugat merupakan hal yang dapat dipahami.
Namun, cepat menggugat tidak selalu berarti tepat menggugat.
Sebelum perkara didaftarkan, sebaiknya dilakukan pemeriksaan terhadap:
Dengan demikian, penggugat dapat mengetahui apakah perkara memang sudah siap untuk diajukan.
Kesalahan dalam gugatan bukan sekadar persoalan penulisan.
Apabila kesalahan tersebut menyangkut unsur penting dalam gugatan, akibatnya dapat memengaruhi jalannya perkara, termasuk kemungkinan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Jika hal tersebut terjadi, penggugat dapat kehilangan waktu dan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbaiki strategi maupun mengajukan kembali gugatan apabila secara hukum masih memungkinkan.
Lebih jauh, gugatan yang tidak disusun dengan tepat juga dapat membuat penggugat tidak memperoleh putusan sesuai dengan tujuan yang sebenarnya ingin dicapai.
Karena itu, sebelum bertanya “apakah saya punya bukti untuk menggugat?”, pertanyaan yang tidak kalah penting adalah “apakah gugatan saya sudah disusun dengan tepat?”
Gugatan sebaiknya tidak hanya diperiksa dari sisi tata bahasa, tetapi juga dari sisi hukum.
Advokat dapat membantu melakukan legal review terhadap gugatan, antara lain dengan memeriksa:
Dengan review yang dilakukan sebelum gugatan didaftarkan, potensi kesalahan dapat ditemukan lebih awal dan diperbaiki sebelum menimbulkan konsekuensi yang lebih besar.
Pada akhirnya, perkara yang kuat tidak hanya membutuhkan bukti yang kuat, tetapi juga gugatan yang tepat. Memiliki bukti tanpa strategi dan penyusunan gugatan yang baik dapat membuat posisi hukum tidak maksimal.
Karena itu, jangan terburu-buru menggugat hanya karena merasa memiliki bukti. Pastikan terlebih dahulu siapa yang harus digugat, apa dasar hukumnya, apa yang harus dibuktikan, pengadilan mana yang berwenang, dan apa yang sebenarnya ingin diminta dari pengadilan. Cara menggugat dapat menentukan bagaimana perkara tersebut diperiksa dan sejauh mana tujuan hukum Anda dapat dicapai.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat