Deskripsi
Pertanyaan Klien
“Saya sedang menghadapi sengketa perdata dengan seseorang. Kami pernah membuat kesepakatan dan melakukan transaksi, tetapi sebagian besar komunikasi hanya dilakukan secara lisan. Saya memiliki beberapa dokumen dan percakapan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seberapa penting bukti tertulis dalam penyelesaian sengketa perdata?”
Intisari Jawaban
Bukti tertulis memiliki peran penting dalam sengketa perdata karena dapat membantu membuktikan adanya hubungan hukum, hak dan kewajiban para pihak, serta peristiwa yang menjadi dasar sengketa.
Dalam hukum acara perdata, bukti tulisan merupakan salah satu alat bukti yang diakui oleh hukum. Namun, kekuatan suatu bukti tetap bergantung pada jenis dokumen, keaslian, isi, relevansi, serta keterkaitannya dengan perkara.
Ulasan Lengkap
Dalam hubungan bisnis maupun hubungan hukum lainnya, para pihak sering kali melakukan kesepakatan berdasarkan kepercayaan. Tidak jarang suatu transaksi dilakukan hanya berdasarkan pembicaraan lisan tanpa dituangkan dalam dokumen.
Persoalan biasanya muncul ketika salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan. Ketika sengketa terjadi, pihak yang merasa dirugikan harus dapat menunjukkan dasar dari tuntutannya.
Dalam kondisi seperti ini, bukti tertulis dapat menjadi salah satu alat bukti yang penting untuk membuktikan suatu hubungan atau peristiwa hukum.
1. Bukti Tertulis Membantu Membuktikan Adanya Kesepakatan
Dalam suatu sengketa, salah satu hal yang perlu dibuktikan adalah apakah memang terdapat hubungan hukum antara para pihak.
Dokumen seperti:
- Perjanjian;
- Surat kesepakatan;
- Kwitansi;
- Invoice;
- Purchase order;
- Berita acara;
- Surat pengakuan;
- Bukti transaksi; atau
- Korespondensi para pihak,
dapat membantu menunjukkan adanya hubungan atau transaksi yang pernah dilakukan.
Misalnya, apabila seseorang mengklaim telah meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lain, bukti transfer yang disertai dokumen atau komunikasi mengenai pinjaman dapat membantu memperkuat dalil mengenai adanya hubungan utang-piutang.
2. Bukti Tertulis Berkaitan dengan Syarat Sah Perjanjian
Dalam hubungan kontraktual, Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu; dan
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Bukti tertulis dapat membantu menunjukkan apa yang telah disepakati para pihak, termasuk objek perjanjian, hak dan kewajiban, serta ketentuan lain yang disepakati.
Namun, perlu dipahami bahwa perjanjian tidak selalu harus dibuat secara tertulis untuk dapat memiliki akibat hukum, kecuali untuk jenis perjanjian tertentu yang menurut undang-undang memang mensyaratkan bentuk tertentu
3. Perjanjian yang Sah Mengikat Para Pihak
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata pada prinsipnya menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya, apabila para pihak telah membuat perjanjian yang sah, masing-masing pihak pada prinsipnya wajib melaksanakan apa yang telah disepakati.
Karena itu, dokumen perjanjian menjadi penting ketika terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban.
Selain itu, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengatur bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
4. Bukti Tertulis Merupakan Salah Satu Alat Bukti dalam Perkara Perdata
Dasar hukum mengenai alat bukti dalam perkara perdata antara lain terdapat dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPerdata.
Keduanya pada pokoknya mengenal beberapa alat bukti, yaitu:
- Bukti tulisan;
- Bukti dengan saksi;
- Persangkaan;
- Pengakuan; dan
- Sumpah.
Dengan demikian, bukti tulisan merupakan salah satu alat bukti yang secara tegas diakui dalam hukum acara perdata.
Namun, keberadaan bukti tertulis tidak berarti bahwa alat bukti lainnya menjadi tidak penting. Hakim dapat menilai keseluruhan alat bukti yang diajukan dalam perkar
5. Siapa yang Harus Membuktikan?
Hal ini berkaitan dengan Pasal 1865 KUHPerdata, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pihak yang mengaku mempunyai suatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 163 HIR.
Dengan kata lain, apabila seseorang mengajukan gugatan karena merasa memiliki hak yang dilanggar, ia perlu membuktikan dasar dari hak dan peristiwa yang dikemukakannya.
Inilah alasan mengapa dokumentasi sejak awal sangat penting.
6. Tidak Semua Bukti Tertulis Memiliki Kekuatan yang Sama
Bukti tertulis dapat memiliki bentuk dan kekuatan pembuktian yang berbeda.
Salah satunya adalah akta autentik. Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata, akta autentik merupakan akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta tersebut dibuat.
Selain itu, terdapat akta di bawah tangan, yaitu dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak tanpa dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum.
Karena itu, dalam suatu sengketa, perlu diperiksa jenis dokumen, pihak yang membuatnya, tanda tangan, isi, serta keadaan yang berkaitan dengan pembuatannya.
7. Bagaimana Jika Kesepakatan Hanya Dilakukan Secara Lisan?
Kesepakatan lisan tidak selalu berarti tidak memiliki akibat hukum.
Dalam hubungan perdata, yang penting adalah apakah kesepakatan tersebut memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan dapat dibuktikan apabila terjadi sengketa.
Masalahnya, kesepakatan lisan dapat lebih sulit dibuktikan ketika para pihak memberikan keterangan yang berbeda mengenai apa yang sebenarnya telah disepakati.
Karena itu, meskipun kesepakatan tertentu dapat dilakukan secara lisan, menuangkan kesepakatan secara tertulis merupakan langkah preventif yang penting
8. Bukti Elektronik Juga Dapat Digunakan
Dalam perkembangan transaksi digital, bukti tidak selalu berbentuk dokumen fisik.
Komunikasi melalui:
- Email;
- WhatsApp;
- Pesan elektronik;
- Dokumen elektronik;
- Bukti transaksi digital; dan
- Sistem elektronik lainnya,
dapat menjadi bagian dari pembuktian sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal 5 UU ITE pada prinsipnya mengakui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Namun, bukti elektronik tetap harus diperhatikan keaslian, integritas, relevansi, serta cara memperoleh dan mengajukannya dalam proses hukum
9. Simpan Bukti Sejak Awal
Kesalahan yang sering terjadi adalah seseorang baru mencari bukti setelah sengketa terjadi.
Padahal, beberapa dokumen atau komunikasi dapat hilang, terhapus, atau sulit ditemukan apabila tidak disimpan sejak awal.
Karena itu, dalam melakukan transaksi atau kerja sama, sebaiknya simpan:
- Perjanjian dan dokumen pendukung;
- Bukti pembayaran;
- Invoice dan kuitansi;
- Surat-menyurat;
- Email dan komunikasi elektronik;
- Berita acara;
- Bukti penyerahan barang atau jasa;
- Dokumen perubahan kesepakatan.
Dokumen tersebut sebaiknya disimpan secara teratur dan mudah ditelusuri.
10. Bukti Harus Saling Mendukung
Dalam sengketa perdata, sebaiknya jangan hanya mengandalkan satu dokumen.
Bukti tertulis dapat diperkuat dengan alat bukti lainnya, seperti saksi, pengakuan, persangkaan, maupun bukti elektronik yang relevan.
Misalnya:
Perjanjian + bukti pembayaran + komunikasi para pihak + bukti pelaksanaan kewajiban.
Rangkaian bukti tersebut dapat membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hubungan hukum dan peristiwa yang menjadi dasar sengketa.
11. Pentingnya Legal Review Sebelum Mengajukan Gugatan
Sebelum mengajukan gugatan perdata, sebaiknya seluruh bukti diperiksa terlebih dahulu.
Pemeriksaan tersebut dapat membantu menentukan:
- Apa dasar hubungan hukum para pihak?
- Apa kewajiban yang tidak dipenuhi?
- Apa kerugian yang timbul?
- Bukti apa yang mendukung setiap dalil?
- Apakah terdapat bukti yang saling bertentangan?
- Apa kelemahan pembuktian yang perlu diantisipasi?
Dengan demikian, gugatan tidak hanya disusun berdasarkan cerita atau asumsi, tetapi berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan
12. Pentingnya Pendampingan Advokat
Dalam sengketa perdata, kekuatan perkara tidak hanya ditentukan oleh siapa yang merasa benar, tetapi juga oleh kemampuan membuktikan dalil tersebut secara hukum.
Pendampingan advokat dapat membantu:
- Mengidentifikasi bukti yang relevan;
- Menilai kekuatan masing-masing bukti;
- Menyusun kronologi berdasarkan dokumen;
- Menentukan dasar hukum gugatan;
- Menyusun strategi pembuktian;
- Mempersiapkan dokumen persidangan;
- Mendampingi proses persidangan.
Dengan demikian, bukti yang dimiliki dapat digunakan secara tepat untuk mendukung kepentingan hukum klien.
Dasar Hukum
Dasar hukum utama yang dapat digunakan dalam pembahasan pentingnya bukti tertulis dalam sengketa perdata antara lain:
- Pasal 1320 KUHPerdata — mengatur syarat sahnya perjanjian.
- Pasal 1338 KUHPerdata — mengatur kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah dan kewajiban melaksanakannya dengan itikad baik.
- Pasal 164 HIR — mengatur alat-alat bukti dalam perkara perdata.
- Pasal 163 HIR — mengatur prinsip mengenai pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa wajib membuktikannya.
- Pasal 1865 KUHPerdata — mengatur kewajiban pembuktian bagi pihak yang mendalilkan hak atau peristiwa.
- Pasal 1866 KUHPerdata — mengatur jenis alat bukti dalam perkara perdata.
- Pasal 1868 KUHPerdata — mengatur pengertian akta autentik.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya mengenai pengakuan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum.
Pada akhirnya, bukti tertulis merupakan salah satu bagian penting dalam penyelesaian sengketa perdata. Perjanjian, kuitansi, bukti pembayaran, surat-menyurat, maupun dokumen elektronik dapat membantu menunjukkan hubungan hukum dan memperkuat dalil yang diajukan.
Namun, bukti tidak cukup hanya dikumpulkan. Bukti harus relevan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disengketakan. Karena itu, setiap transaksi atau kerja sama sebaiknya didokumentasikan dengan baik sejak awal untuk mengurangi risiko ketika terjadi perselisihan.


