“Setelah perceraian, hak asuh anak diberikan kepada salah satu orang tua. Namun, kondisi saat ini berubah karena orang tua yang mendapatkan hak asuh dianggap tidak mampu merawat anak dengan baik. Apakah hak asuh anak dapat gugur atau dialihkan kepada pihak lain? Apa syarat dan dasar hukumnya?”
Hak asuh anak pada dasarnya dapat berubah apabila terdapat alasan hukum yang menunjukkan bahwa kepentingan dan kesejahteraan anak tidak lagi terpenuhi. Perubahan hak asuh bukan terjadi secara otomatis, tetapi harus melalui proses hukum dengan mempertimbangkan kondisi anak dan kemampuan orang tua dalam memberikan pengasuhan.
Pengadilan dapat menetapkan perubahan hak asuh apabila terdapat bukti bahwa pihak yang sebelumnya mendapatkan hak asuh tidak menjalankan kewajibannya, melakukan tindakan yang membahayakan anak, atau terdapat keadaan lain yang menyebabkan kepentingan terbaik bagi anak tidak terpenuhi.
Perceraian antara suami dan istri tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga menimbulkan berbagai akibat hukum, salah satunya mengenai pengasuhan anak.
Dalam praktiknya, setelah perceraian sering muncul permasalahan mengenai siapa yang berhak mengasuh anak, terutama ketika terjadi perubahan kondisi setelah putusan pengadilan. Misalnya, orang tua yang sebelumnya mendapatkan hak asuh dianggap tidak mampu memberikan perawatan yang layak atau terdapat keadaan yang dapat merugikan perkembangan anak.
Namun, perlu dipahami bahwa hak asuh anak bukan semata-mata mengenai hak orang tua, melainkan berkaitan dengan kepentingan dan perlindungan anak.
Dalam menentukan hak asuh, pengadilan akan mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Artinya, keputusan mengenai pengasuhan tidak hanya melihat hubungan biologis antara anak dan orang tua, tetapi juga mempertimbangkan:
Tujuan utama dari penentuan hak asuh adalah memastikan anak tetap mendapatkan perlindungan, pendidikan, kasih sayang, dan kebutuhan hidup yang layak.
Ketentuan mengenai hak dan perlindungan anak diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Dalam Pasal 41, diatur bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian, baik ibu maupun bapak tetap memiliki kewajiban memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
Mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan, pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan perlakuan yang menjamin tumbuh kembangnya.
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Bagi pasangan beragama Islam, ketentuan mengenai pemeliharaan anak juga diatur dalam KHI, khususnya mengenai kedudukan orang tua dalam pemeliharaan anak setelah perceraian.
Hak asuh anak dapat berubah apabila terdapat alasan yang cukup berdasarkan hukum.
Perubahan tersebut dapat terjadi apabila ditemukan kondisi seperti:
Namun, perubahan hak asuh harus melalui penetapan pengadilan, bukan dilakukan secara sepihak oleh salah satu pihak.
Pihak yang ingin mengajukan perubahan hak asuh harus dapat menunjukkan alasan dan bukti yang mendukung permohonannya.
Beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan antara lain:
Adanya perubahan kondisi
Terdapat keadaan baru setelah putusan sebelumnya yang mempengaruhi kemampuan pengasuhan.
Adanya bukti kelalaian atau tindakan merugikan anak
Misalnya bukti mengenai penelantaran, kekerasan, atau kondisi yang membahayakan anak.
Kemampuan pihak yang mengajukan pengasuhan
Pihak yang meminta hak asuh harus menunjukkan bahwa dirinya mampu memberikan lingkungan yang lebih baik bagi anak.
Kepentingan terbaik bagi anak
Pengadilan akan melihat apakah perubahan hak asuh benar-benar memberikan manfaat bagi perkembangan anak.
Apabila seseorang ingin meminta perubahan hak asuh, langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan
Bagi pihak yang ingin mengubah hak asuh, perkara dapat diajukan ke pengadilan yang berwenang.
Menyampaikan alasan dan bukti
Pemohon atau penggugat harus menjelaskan alasan perubahan hak asuh serta memberikan bukti yang mendukung.
Pemeriksaan oleh hakim
Hakim akan memeriksa fakta, kondisi anak, kemampuan masing-masing orang tua, serta faktor lain yang berkaitan dengan kepentingan anak.
Putusan pengadilan
Apabila alasan yang diajukan dianggap terbukti dan sesuai dengan kepentingan anak, pengadilan dapat menetapkan perubahan hak asuh.
Dalam beberapa perkara, pendapat anak dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan, terutama apabila anak telah memiliki kemampuan memahami kondisi yang terjadi.
Namun, keputusan akhir tetap berada pada kewenangan pengadilan dengan mempertimbangkan seluruh fakta perkara.
Hak anak untuk menyampaikan pendapat tidak berarti anak secara langsung menentukan siapa yang mendapatkan hak asuh.
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah mengambil anak secara sepihak setelah terjadi konflik mengenai hak asuh.
Tindakan tersebut dapat menimbulkan permasalahan hukum baru, terutama apabila bertentangan dengan putusan pengadilan atau mengganggu hak pihak lain.
Oleh karena itu, perubahan hak asuh sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum agar terdapat kepastian dan perlindungan bagi anak.
Perkara hak asuh anak merupakan perkara yang membutuhkan pertimbangan hukum dan emosional secara hati-hati karena berkaitan langsung dengan masa depan anak.
Pendampingan hukum dapat membantu pihak yang berkepentingan memahami hak dan kewajibannya, menyiapkan bukti, serta menentukan langkah hukum yang tepat sesuai kondisi perkara.
Pada dasarnya, hak asuh anak bukan merupakan hak yang bersifat mutlak dan dapat berubah apabila terdapat alasan hukum yang menunjukkan bahwa perubahan tersebut diperlukan demi kepentingan terbaik bagi anak. Namun, perubahan hak asuh tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui proses hukum dengan mempertimbangkan kondisi anak, kemampuan orang tua, serta bukti yang tersedia.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi dan edukasi hukum yang bersifat umum, sehingga bukan merupakan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus memiliki fakta dan kondisi yang berbeda. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan analisis hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda, silakan menghubungi RFR Law Firm untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat