Bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum namun terkendala biaya, bantuan hukum pro bono adalah hak yang dijamin oleh undang-undang. Namun, syarat utama yang paling sering ditanyakan adalah mengenai dokumen administrasi, khususnya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Oleh karena itu, memahami cara mengurus SKTM menjadi langkah awal yang sangat krusial agar Anda bisa mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma.
Banyak orang yang sebenarnya berhak mendapatkan bantuan hukum gratis justru mengurungkan niatnya. Hal ini terjadi karena mereka merasa bingung atau menganggap birokrasi pengurusan surat keterangan di tingkat desa atau kelurahan sangat rumit. Selain itu, tanpa adanya SKTM yang sah, pengacara atau lembaga bantuan hukum tidak memiliki dasar administrasi yang kuat untuk memberikan layanan pro bono.
Agar proses pengajuan Anda berjalan lancar, berikut adalah tahapan yang perlu Anda lakukan:
Menyiapkan Dokumen Dasar: Pastikan Anda membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang asli maupun fotokopi sebagai bukti identitas diri yang valid.
Mendatangkan RT dan RW: Mintalah surat pengantar dari ketua RT dan RW setempat. Setelah itu, jelaskan bahwa tujuan pembuatan surat tersebut adalah sebagai syarat mendapatkan bantuan hukum pro bono.
Mengunjungi Kantor Kelurahan: Bawalah surat pengantar tersebut ke kantor Kelurahan atau Desa. Kemudian, sampaikan kepada petugas bahwa Anda memerlukan SKTM untuk keperluan bantuan hukum.
Verifikasi dan Penerbitan: Pihak kelurahan akan melakukan verifikasi data. Jika semua berkas dinyatakan lengkap, pejabat berwenang akan menerbitkan SKTM yang sah.
Sesuai dengan PP No. 83 Tahun 2008, pemberian bantuan hukum cuma-cuma memang diwajibkan bagi advokat, tetapi pemohon wajib membuktikan ketidakmampuannya secara finansial. Dengan demikian, SKTM bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen bukti sah yang memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan akses keadilan.
Mengurus SKTM mungkin terlihat memakan waktu, tetapi dokumen ini adalah kunci utama untuk membuka akses bantuan hukum yang profesional dan gratis. Maka dari itu, jangan biarkan masalah biaya menghalangi Anda untuk mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. Keadilan harus bisa dirasakan oleh semua orang, bukan hanya bagi mereka yang mampu.
Jika Anda sudah memiliki SKTM atau membutuhkan panduan mengenai prosedur pro bono di kantor kami, jangan ragu untuk menghubungi tim kami. Klik disini untuk konsultasi lebih lanjut, kami siap mendengarkan dan membantu permasalahan hukum Anda dengan profesional.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat