Dalam praktik pertanahan di Indonesia, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) atau dokumen alas hak dari desa/kecamatan sudah cukup untuk membuktikan kepemilikan tanah. Padahal, secara hukum pertanahan, SKT hanya merupakan bukti penguasaan awal, bukan bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum penuh.
Kondisi ini sering menimbulkan permasalahan di lapangan, terutama ketika terjadi klaim ganda, tumpang tindih kepemilikan, atau sengketa antar pihak yang sama-sama mengaku memiliki hak atas bidang tanah yang sama. Tanpa sertifikasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), posisi hukum pemilik SKT menjadi lemah dan rentan disengketakan.
Oleh karena itu, peningkatan status tanah dari SKT menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset jangka panjang.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 19 UUPA
Menegaskan bahwa:
“Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.”
Pasal ini menjadi dasar utama sistem sertifikasi tanah di Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mengatur bahwa pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan:
3. Peraturan Menteri ATR/BPN
Mengatur prosedur teknis pendaftaran tanah, termasuk:
4. Yurisprudensi dan Prinsip Hukum Pertanahan
Dalam praktik peradilan, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN dianggap sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat (strong evidence), selama tidak dibuktikan sebaliknya di pengadilan.
Perbedaan SKT dan SHM
1. SKT (Surat Keterangan Tanah)
SKT adalah dokumen administratif yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan yang berfungsi sebagai:
Namun SKT tidak memiliki kekuatan hukum absolut dalam pembuktian kepemilikan tanah.
2. SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM adalah:
SHM merupakan alat bukti kepemilikan yang paling kuat dalam hukum pertanahan Indonesia.
Permasalahan yang Sering Terjadi di Lapangan
Dalam praktiknya, SKT sering menimbulkan masalah seperti:
Hal ini terjadi karena SKT tidak melalui proses pengukuran dan pendaftaran resmi di BPN.
Risiko Hukum Jika Tidak Segera Meningkatkan Status ke SHM
1. Risiko Sengketa Tanah
Tanah dengan SKT sangat rentan diklaim oleh pihak lain karena tidak memiliki data pendaftaran resmi.
2. Risiko Kehilangan Aset
Dalam sengketa, pihak dengan bukti lebih kuat (SHM) memiliki posisi hukum yang lebih diutamakan.
3. Risiko Mafia Tanah
Tanpa pendaftaran resmi, tanah lebih mudah dimanipulasi atau disalahgunakan oleh oknum tertentu.
4. Risiko dalam Waris
SKT menyulitkan proses pewarisan karena tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai bukti hak.
Manfaat Peningkatan SKT ke SHM
Praktik di Lapangan
Dalam praktik pertanahan, banyak sengketa muncul karena:
Oleh karena itu, sertifikasi tanah menjadi langkah preventif paling efektif dalam perlindungan aset.
Menurut pendapat hukum Advokat RFR Law Firm, SKT bukanlah bukti kepemilikan yang final dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum penuh hanya dapat dibuktikan melalui sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Oleh karena itu, peningkatan status tanah dari SKT ke SHM bukan hanya langkah administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum preventif terhadap potensi sengketa di masa depan.
Menunda peningkatan status tanah dari SKT ke SHM sama dengan mempertahankan posisi hukum yang lemah terhadap aset yang bernilai tinggi. Sertifikat tanah bukan hanya dokumen, tetapi bentuk perlindungan hukum yang memberikan kepastian dan keamanan kepemilikan.
Poin Penting yang Perlu Diingat
Konsultasikan Peningkatan Status Tanah Anda Bersama RFR Law Firm
Apakah Anda masih memegang SKT atau alas hak dan belum meningkatkan status menjadi SHM? Apakah Anda khawatir dengan potensi sengketa atau klaim dari pihak lain?
Tim Advokat RFR Law Firm siap membantu Anda dalam proses analisis dokumen, pengecekan status tanah di BPN, hingga pendampingan peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Konsultasikan pengurusan tanah Anda bersama RFR Law Firm untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan aset Anda secara maksimal. Klik di sini untuk konsultasi hukum lebih lanjut.
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi hukum umum dan bukan merupakan nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara tertentu.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat