Banyak pemilik tanah merasa sudah aman hanya dengan memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) atau dokumen alas hak lainnya dari desa/kecamatan. Padahal, dalam kacamata hukum pertanahan, SKT hanyalah bukti awal dan bukan bukti kepemilikan mutlak. Menunda peningkatan status ke Sertifikat Hak Milik (SHM) sama saja dengan membiarkan aset Anda berada dalam zona bahaya.
Masalah utama SKT adalah sifatnya yang tidak memberikan kepastian hukum yang kuat. Sering terjadi di lapangan, satu bidang tanah memiliki lebih dari satu SKT (tumpang tindih). Tanpa pemetaan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah Anda rentan diklaim oleh pihak lain yang juga memiliki dokumen serupa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), status hukum keduanya sangat berbeda:
1. Pasal 19 UUPA: Menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia;
2. Posisi SKT: SKT hanyalah “alas hak” atau bukti fisik bahwa seseorang menguasai tanah tersebut, namun bukan tanda bukti hak yang final;
3. Bukti Mutlak: SHM adalah alat pembuktian yang kuat dan mutlak mengenai hak atas tanah, selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya melalui pengadilan.
Sebagai langkah preventif untuk melindungi aset, kami menyarankan para pemilik SKT untuk segera melakukan peningkatan status dengan alasan berikut:
1. Perlindungan dari Mafia Tanah: SHM yang terdaftar di BPN memiliki koordinat yang jelas, sehingga menutup ruang bagi oknum untuk melakukan klaim sepihak;
2. Warisan yang Aman: Memudahkan proses turun waris kepada keluarga di masa depan tanpa harus melalui sengketa pembuktian alas hak yang rumit.
Jangan menunggu sampai sengketa muncul baru Anda bergerak. Biaya dan energi yang Anda keluarkan untuk mengurus SHM sekarang jauh lebih kecil dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan jika tanah Anda masuk dalam pusaran sengketa di pengadilan nantinya.
Punya tanah tapi masih status SKT? Jangan biarkan aset Anda menjadi incaran pihak lain! Segera konsultasikan prosedur peningkatan hak tanah Anda kepada tim kami. Kami siap mendampingi Anda mulai dari pengecekan di BPN hingga proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah secara hukum. Klik di Sini untuk Konsultasi WhatsApp Sekarang !
– Artikel ini disusun untuk edukasi hukum pertanahan secara umum. Tulisan ini bukan merupakan nasihat hukum spesifik untuk kasus Anda.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat