Upah merupakan hak fundamental setiap pekerja yang timbul dari hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Dalam praktiknya, pekerja telah mengeluarkan tenaga, waktu, dan pikiran untuk memenuhi kewajibannya kepada perusahaan, sehingga perusahaan wajib membayar upah sesuai dengan perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam kondisi tertentu, tidak sedikit perusahaan yang menunda bahkan menunggak pembayaran gaji dengan berbagai alasan, seperti kondisi keuangan yang memburuk, penurunan pendapatan, atau alasan operasional lainnya.
Situasi ini sering menempatkan pekerja dalam posisi sulit karena tetap harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa kepastian pembayaran upah. Dalam kondisi tersebut, hukum ketenagakerjaan Indonesia memberikan perlindungan tegas terhadap hak pekerja.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Mengatur bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (sebagaimana telah diubah dengan PP 51 Tahun 2023)
Pasal terkait kewajiban pembayaran upah
Menegaskan bahwa:
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha melalui:
4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Sebagai dasar tambahan, hubungan kerja juga dapat dikualifikasikan sebagai perikatan yang mewajibkan pemenuhan prestasi, termasuk pembayaran upah tepat waktu.
Apa Itu Tunggakan Gaji?
Tunggakan gaji terjadi ketika perusahaan tidak membayar upah pekerja sesuai waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan perundang-undangan.
Dalam hukum ketenagakerjaan, keterlambatan pembayaran upah tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa denda dan sanksi lainnya.
Sanksi Keterlambatan Pembayaran Upah
Berdasarkan PP Pengupahan, keterlambatan pembayaran upah dapat dikenakan:
Faktor yang Sering Terjadi di Lapangan
Dalam praktik, alasan yang sering digunakan perusahaan meliputi:
Namun secara hukum, alasan tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar upah pekerja yang telah bekerja.
Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Pekerja
1. Mengumpulkan Bukti
Pekerja perlu mengamankan:
2. Perundingan Bipartit
Langkah awal yang wajib ditempuh adalah perundingan antara pekerja dan perusahaan untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.
Hasil perundingan harus dibuat dalam bentuk risalah tertulis.
3. Somasi (Teguran Hukum)
Jika tidak tercapai kesepakatan, pekerja dapat mengirimkan somasi sebagai bentuk peringatan hukum resmi melalui kuasa hukum.
4. Pengaduan ke Disnaker
Pekerja dapat melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan untuk dilakukan mediasi (tripartit).
5. Pengajuan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Apabila mediasi gagal, pekerja berhak mengajukan gugatan ke PHI untuk menuntut:
Risiko Hukum bagi Perusahaan
Perusahaan yang menunggak gaji dapat menghadapi:
Praktik di Lapangan
Dalam praktik ketenagakerjaan, banyak kasus tunggakan gaji diselesaikan melalui:
Kekuatan bukti pekerja menjadi faktor utama dalam menentukan hasil penyelesaian sengketa.
Menurut pendapat hukum Advokat RFR Law Firm, tunggakan gaji merupakan pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja. Dalam hubungan kerja, kewajiban membayar upah merupakan kewajiban utama pengusaha yang tidak dapat ditunda dengan alasan apa pun yang tidak sah secara hukum.
Penanganan sengketa upah harus dilakukan secara sistematis mulai dari pengumpulan bukti, perundingan bipartit, hingga langkah litigasi apabila diperlukan. Pendampingan hukum sejak awal sangat penting untuk memastikan hak pekerja dapat dipulihkan secara optimal.
Tunggakan gaji bukan sekadar keterlambatan administratif, tetapi merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang memiliki konsekuensi serius bagi perusahaan.
Poin Penting yang Perlu Diingat
Konsultasikan Permasalahan Ketenagakerjaan Anda Bersama RFR Law Firm
Apakah Anda mengalami tunggakan gaji, PHK sepihak, atau pelanggaran hak ketenagakerjaan lainnya?
Tim Advokat RFR Law Firm siap membantu Anda melakukan analisis kasus, penyusunan somasi, pendampingan mediasi Disnaker, hingga litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial.
Konsultasikan permasalahan ketenagakerjaan Anda bersama RFR Law Firm untuk mendapatkan perlindungan hukum yang tepat, cepat, dan profesional. Klik di Sini untuk Konsultasi Hukum Sekarang !
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi hukum umum dan bukan merupakan nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara tertentu.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat