Banyak pelaku usaha memulai bisnis hanya berbekal rasa saling percaya tanpa membuat perjanjian kerja sama secara tertulis. Kondisi ini sering terjadi ketika hubungan bisnis dijalankan bersama teman dekat, saudara, atau rekan yang telah lama dikenal.
Namun dalam praktiknya, hubungan kepercayaan tersebut tidak selalu berjalan sesuai harapan. Tidak sedikit kasus di mana salah satu pihak membawa kabur modal usaha, menggunakan dana investasi untuk kepentingan pribadi, atau tidak membagikan keuntungan sebagaimana yang telah disepakati di awal kerja sama.
Situasi tersebut sering membuat pihak yang dirugikan merasa tidak memiliki perlindungan hukum karena tidak terdapat kontrak tertulis yang ditandatangani oleh para pihak. Akibatnya, banyak korban memilih untuk tidak mengambil langkah hukum karena menganggap tidak memiliki bukti yang cukup.
Padahal, hukum Indonesia tidak hanya mengakui perjanjian tertulis sebagai dasar hubungan hukum. Kesepakatan lisan yang memenuhi syarat sah perjanjian tetap memiliki kekuatan hukum, sepanjang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
1. Keabsahan Perjanjian Menurut KUHPerdata
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal ini mengatur empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dibuat secara tertulis. Dengan demikian, perjanjian lisan pada prinsipnya tetap sah dan mengikat selama memenuhi unsur-unsur tersebut.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Pasal ini menegaskan bahwa setiap kesepakatan yang dibuat secara sah wajib dipatuhi oleh para pihak yang membuatnya.
2. Dasar Hukum Tindak Pidana Penipuan
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan.”
Apabila sejak awal pelaku menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh modal usaha tanpa niat menjalankan kerja sama sebagaimana disepakati, maka perbuatannya dapat memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
3. Dasar Hukum Tindak Pidana Penggelapan
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.”
Apabila modal usaha yang dipercayakan kepada rekan bisnis digunakan atau dikuasai secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi, maka dapat dipertimbangkan adanya unsur tindak pidana penggelapan.
4. Keabsahan Alat Bukti Elektronik
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
Ketentuan ini memberikan dasar hukum bahwa bukti elektronik dapat digunakan dalam proses perdata maupun pidana.
Contoh alat bukti elektronik antara lain:
5. Doktrin Hukum Pembuktian Perdata
Dalam hukum pembuktian dikenal prinsip bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum wajib membuktikannya (actori incumbit probatio).
Oleh karena itu, pihak yang merasa dirugikan dalam kerja sama bisnis tanpa perjanjian tertulis tetap dapat mengajukan tuntutan sepanjang mampu menghadirkan alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya hubungan hukum dan kerugian yang dialami.
6. Putusan Pengadilan Terkait Alat Bukti Elektronik
Dalam berbagai putusan pengadilan di Indonesia, majelis hakim telah menerima percakapan elektronik, bukti transfer, serta komunikasi digital lainnya sebagai alat bukti yang sah sepanjang keaslian dan relevansinya dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi telah memperluas ruang pembuktian dalam sengketa bisnis.
Apakah Kerja Sama Tanpa Kontrak Tertulis Tetap Sah?
Pada prinsipnya, ya.
Perjanjian lisan tetap sah apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan demikian, tidak adanya kontrak tertulis tidak serta-merta menghilangkan hak hukum pihak yang dirugikan.
Namun demikian, ketiadaan dokumen tertulis menyebabkan proses pembuktian menjadi lebih kompleks sehingga diperlukan alat bukti pendukung lainnya.
Unsur-Unsur yang Harus Dibuktikan
1. Adanya Kesepakatan Kerja Sama
Dapat dibuktikan melalui:
2. Adanya Penyerahan Modal atau Dana
Dapat dibuktikan melalui:
3. Adanya Penyalahgunaan Dana atau Ingkar Janji
Misalnya:
4. Adanya Kerugian yang Dialami Korban
Kerugian dapat berupa:
Risiko Hukum Bagi Pelaku
Pelaku yang membawa kabur modal usaha dapat menghadapi:
Tanggung Jawab Perdata
Korban dapat mengajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum untuk menuntut:
Tanggung Jawab Pidana
Apabila terdapat unsur penipuan atau penggelapan, pelaku dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Praktik di Lapangan
Berdasarkan praktik penanganan perkara, korban sering kali memiliki bukti yang sebenarnya cukup kuat, seperti:
Namun, banyak korban terlambat mengambil langkah hukum karena beranggapan bahwa tidak adanya kontrak tertulis berarti tidak ada perlindungan hukum.
Padahal, semakin cepat bukti diamankan dan langkah hukum dilakukan, semakin besar peluang untuk memperoleh pemulihan hak.
Menurut pendapat hukum Advokat RFR Law Firm, perjanjian tertulis memang merupakan alat bukti yang ideal dalam hubungan bisnis. Namun, tidak adanya kontrak tertulis bukan berarti menghilangkan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan.
Dalam kasus rekan bisnis yang membawa kabur modal usaha, langkah hukum harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Apabila lebih dominan terdapat pelanggaran terhadap kesepakatan bisnis, maka upaya perdata dapat ditempuh. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tipu muslihat atau penguasaan dana secara melawan hukum, maka jalur pidana dapat dipertimbangkan.
Langkah yang umumnya disarankan meliputi:
Setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda sehingga diperlukan analisis hukum yang komprehensif sebelum menentukan strategi penyelesaian yang paling tepat.
Tidak adanya perjanjian tertulis bukan berarti Anda kehilangan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Hukum Indonesia tetap mengakui perjanjian lisan sepanjang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah.
Yang terpenting adalah segera mengamankan bukti-bukti yang dimiliki dan mengambil langkah hukum yang tepat sebelum kerugian yang dialami semakin besar.
Poin Penting yang Perlu Diingat
Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama RFR Law Firm
Apakah rekan bisnis Anda membawa kabur modal usaha? Apakah keuntungan tidak dibagikan sesuai kesepakatan, sementara Anda tidak memiliki perjanjian tertulis?
Jangan beranggapan bahwa Anda tidak memiliki perlindungan hukum. Tim Advokat RFR Law Firm siap membantu melakukan analisis hukum, penyusunan somasi, pendampingan negosiasi, hingga penanganan perkara perdata maupun pidana.
Konsultasikan permasalahan hukum Anda bersama RFR Law Firm untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak Anda. Klik di sini untuk konsultasi hukum lebih lanjut.
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi hukum dan bukan merupakan nasihat hukum yang bersifat spesifik terhadap suatu perkara tertentu.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat