Banyak pekerja menganggap kontrak kerja hanya formalitas belaka. Padahal, dokumen ini adalah perlindungan utama hak Anda. Faktanya, banyak karyawan tidak tahu status mereka, baik pekerja kontrak (PKWT) atau pekerja tetap (PKWTT). Ketidaktahuan ini sering menjadi celah yang merugikan di masa depan.
Mengenal Perbedaan PKWT dan PKWTT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), hubungan kerja terbagi menjadi dua jenis utama:
1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu): Hubungan kerja berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu (kontrak).
2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu): Hubungan kerja untuk pekerjaan yang bersifat tetap (permanen).
Kasus yang sering muncul adalah perusahaan mempekerjakan seseorang dalam waktu lama, misalnya 3 hingga 6 tahun, tanpa kontrak tertulis. Selama gaji lancar, pekerja biasanya merasa aman. Namun, tanpa fisik kontrak, hak Anda terancam. Hal ini mencakup kepastian pesangon, uang kompensasi, hingga jaminan masa pensiun.
1. Aturan Wajib Kontrak Tertulis merujuka kepada Peraturan hukum UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021. Perhatikan poin penting dalam Pasal 57 UU No. 6 Tahun 2023:
Ayat (1): PKWT wajib dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Ayat (2): Jika PKWT tidak tertulis, maka status pekerja otomatis berubah menjadi PKWTT (Tetap).
Artinya, jika Anda bekerja tanpa kontrak resmi, hukum menganggap Anda sebagai karyawan tetap sejak hari pertama bekerja.
2. Batasan Pekerjaan Kontrak
Perusahaan tidak bisa sembarangan menetapkan status kontrak. Pasal 59 UU No. 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa PKWT tidak boleh berlaku untuk pekerjaan yang bersifat tetap, jika Anda mengisi posisi inti perusahaan selama bertahun-tahun, secara hukum Anda tidak boleh terus-menerus menjadi pekerja kontrak.
3. Hak Uang Kompensasi dan Pesangon
Pasal 61A UU No. 6 Tahun 2023 mewajibkan pengusaha memberi uang kompensasi saat PKWT berakhir.
4. Cara Membuktikan Hubungan Kerja
Ketiadaan kontrak bukan berarti Anda kehilangan hak. Anda bisa menggunakan bukti lain di Pengadilan Hubungan Industrial, seperti:
Bukti-bukti ini memperkuat posisi Anda untuk menuntut status karyawan tetap.
Kejelasan status kerja adalah hak dasar setiap pekerja. Jangan biarkan masa kerja bertahun-tahun hilang tanpa perlindungan hukum. Jika perusahaan tidak memberikan kontrak, Anda memiliki posisi kuat secara hukum untuk meminta kepastian status.
Butuh Konsultasi Hukum? Jangan tunda untuk mengamankan hak masa depan Anda. Kami siap memberikan solusi hukum tegas untuk melindungi hak Anda. Klik disini untuk konsultasi lebih lanjut !
– Artikel ini disusun untuk edukasi hukum pertanahan secara umum. Tulisan ini bukan merupakan nasihat hukum spesifik untuk kasus Anda.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat