Pekerja Harus Paham! Mengenal Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Kontrak Kerja serta Pandangan Hukumnya

Kronologi

Dalam hubungan kerja, kontrak merupakan dasar utama yang menentukan status, hak, dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Namun dalam praktiknya, banyak pekerja yang tidak memahami secara jelas status hubungan kerjanya, apakah termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Ketidaktahuan terhadap status ini sering kali menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama terkait kepastian kerja, hak pesangon, jaminan sosial, hingga perlindungan hukum ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Dalam banyak kasus, pekerja telah bekerja bertahun-tahun tanpa kejelasan kontrak tertulis, sehingga menimbulkan potensi kerugian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perubahan UU Ketenagakerjaan)

Pasal 56

Mengatur bahwa hubungan kerja dapat terjadi berdasarkan:

  • PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu);
  • PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Pasal 57

  • PKWT wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin;
  • Jika PKWT tidak dibuat secara tertulis, maka demi hukum hubungan kerja dianggap sebagai PKWTT.

Pasal 59

Mengatur bahwa PKWT hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara dan tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau inti perusahaan.

Pasal 61A

Mengatur kewajiban pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT pada saat perjanjian berakhir.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Mengatur lebih lanjut mengenai:

  • PKWT;
  • PKWTT;
  • PHK;
  • Uang pesangon;
  • Uang penghargaan masa kerja;
  • Uang penggantian hak.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Mengatur mekanisme penyelesaian sengketa hubungan kerja melalui:

  • Bipartit;
  • Mediasi Disnaker;
  • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Analisis Hukum

Apa Itu PKWT dan PKWTT?

1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

PKWT adalah hubungan kerja yang didasarkan pada:

  • Jangka waktu tertentu; atau
  • Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

PKWT bersifat tidak tetap dan memiliki batas waktu yang jelas.

2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

PKWTT adalah hubungan kerja tetap tanpa batas waktu kontrak.

Pekerja PKWTT memiliki perlindungan lebih luas, termasuk:

  • Hak pesangon;
  • Jaminan pekerjaan lebih stabil;
  • Perlindungan PHK yang lebih ketat.

Permasalahan yang Sering Terjadi di Lapangan

Dalam praktiknya, banyak perusahaan:

  • Tidak memberikan kontrak tertulis;
  • Mempekerjakan pekerja dalam waktu lama tanpa kejelasan status;
  • Menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
  • Menghindari kewajiban pesangon dengan dalih status kontrak.

Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja.

Konsekuensi Hukum Tidak Adanya Kontrak Tertulis

Berdasarkan Pasal 57 UU Cipta Kerja:

  • Jika PKWT tidak dibuat secara tertulis, maka status pekerja dianggap PKWTT (karyawan tetap) sejak awal hubungan kerja.

Artinya, pekerja tetap memiliki hak sebagai pekerja tetap meskipun tidak pernah menerima kontrak tertulis.

Pembatasan Penggunaan PKWT

PKWT tidak boleh digunakan untuk:

  • Pekerjaan yang bersifat tetap;
  • Posisi inti perusahaan;
  • Pekerjaan yang berlangsung terus-menerus.

Jika melanggar ketentuan tersebut, status hubungan kerja dapat berubah menjadi PKWTT demi hukum.

Cara Pembuktian Hubungan Kerja

Walaupun tidak ada kontrak tertulis, hubungan kerja dapat dibuktikan melalui:

  • Slip gaji;
  • Kartu identitas karyawan;
  • Absensi kerja;
  • Surat tugas;
  • Email atau instruksi kerja;
  • Rekening pembayaran gaji.

Bukti ini dapat digunakan dalam proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Praktik di Lapangan

Dalam praktik ketenagakerjaan, sengketa PKWT dan PKWTT sering muncul ketika:

  • Pekerja di-PHK tanpa pesangon;
  • Status kerja diperdebatkan;
  • Perusahaan menghindari kewajiban hukum;
  • Tidak ada kontrak tertulis sebagai dasar hubungan kerja.

Oleh karena itu, dokumentasi hubungan kerja menjadi sangat penting.

Pendapat Hukum Advokat RFR Law Firm

Menurut pendapat hukum Advokat RFR Law Firm, kejelasan status hubungan kerja merupakan fondasi utama dalam perlindungan hak pekerja. Ketidakjelasan atau ketiadaan kontrak tertulis tidak menghilangkan hak pekerja, bahkan dalam banyak kasus justru memperkuat posisi hukum pekerja sebagai PKWTT.

Oleh karena itu, setiap pekerja perlu memastikan bahwa hubungan kerja mereka terdokumentasi dengan baik agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Penutup

Perbedaan PKWT dan PKWTT bukan hanya soal istilah, tetapi menentukan seluruh aspek hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. Ketidakjelasan status kerja dapat berdampak langsung pada hilangnya hak-hak normatif pekerja.

Poin Penting yang Perlu Diingat

  • PKWT adalah kerja kontrak dengan jangka waktu tertentu;
  • PKWTT adalah kerja tetap tanpa batas waktu;
  • PKWT wajib dibuat secara tertulis;
  • Tidak adanya kontrak tertulis dapat berakibat status PKWTT demi hukum;
  • Bukti kerja dapat memperkuat status hubungan kerja di PHI.

Konsultasikan Permasalahan Ketenagakerjaan Anda Bersama RFR Law Firm

Apakah Anda bekerja bertahun-tahun tanpa kontrak yang jelas? Apakah perusahaan menolak mengakui status kerja Anda atau menghindari kewajiban pesangon?

Tim Advokat RFR Law Firm siap membantu Anda melakukan analisis hubungan kerja, pendampingan sengketa ketenagakerjaan, hingga proses di Pengadilan Hubungan Industrial.

Konsultasikan permasalahan ketenagakerjaan Anda bersama RFR Law Firm untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak Anda secara maksimal. Klik disini untuk konsultasi lebih lanjut !

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi hukum umum dan bukan merupakan nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara tertentu.

Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like