Narasumber: Rizky Febryan, S.H., M.H. – Managing Partner RFR Law Firm
Samarinda, 14 April 2026
Dalam praktik hukum, profesi advokat sering kali mendapatkan persepsi yang beragam, khususnya ketika seorang advokat memberikan pendampingan kepada seseorang yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa membela seseorang berarti membenarkan seluruh tindakan yang dilakukan oleh kliennya. Padahal, dalam sistem hukum, peran advokat memiliki fungsi yang berbeda, yaitu memberikan pendampingan, memastikan hak hukum seseorang terlindungi, serta membantu proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Pemahaman mengenai perbedaan antara membela dan membenarkan menjadi penting agar masyarakat dapat melihat peran advokat secara lebih objektif dalam penegakan hukum.
Narasumber berpandangan bahwa tugas advokat bukan untuk membenarkan setiap tindakan yang dilakukan oleh klien, melainkan memberikan pembelaan hukum berdasarkan fakta, aturan hukum, dan hak-hak hukum yang dimiliki oleh setiap orang.
Menurut narasumber, setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum ketika menghadapi permasalahan hukum. Peran advokat adalah memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, hak-hak klien tetap dihormati, serta setiap tindakan hukum dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Narasumber menilai bahwa membela tidak sama dengan membenarkan. Dalam praktiknya, seorang advokat dapat membela kepentingan hukum klien tanpa harus menyetujui atau membenarkan seluruh tindakan yang menjadi persoalan hukum.
Dalam pandangan narasumber, advokat memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan nasihat hukum kepada klien mengenai posisi hukum, risiko yang dihadapi, serta langkah yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Apabila terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, advokat tetap memiliki peran untuk mengarahkan klien agar memahami konsekuensi hukum dan mengambil langkah yang tepat.
Narasumber menjelaskan bahwa keberadaan advokat merupakan bagian dari sistem peradilan yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak setiap orang. Oleh karena itu, pembelaan hukum bukanlah bentuk pembenaran terhadap suatu perbuatan, melainkan upaya memastikan seseorang memperoleh proses hukum yang sesuai dengan prinsip keadilan.
Narasumber menegaskan bahwa peran advokat tidak dapat dipahami sebagai pihak yang membenarkan setiap tindakan kliennya. Advokat memiliki fungsi untuk memberikan pendampingan hukum, menyampaikan argumentasi berdasarkan hukum, serta memastikan hak-hak hukum seseorang tetap terlindungi.
Menurut narasumber, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan antara membela dan membenarkan menjadi penting agar masyarakat dapat melihat profesi advokat secara lebih objektif sebagai bagian dari sistem hukum yang menjunjung keadilan dan kepastian hukum.
Disclaimer: Perspektif hukum dalam tulisan ini merupakan pandangan pribadi dari narasumber berdasarkan pemahaman, pengalaman, dan sudut pandang profesionalnya. Pandangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya acuan dalam mengambil keputusan hukum, karena setiap permasalahan memiliki fakta, kondisi, dan aspek hukum yang berbeda. Untuk memperoleh analisis hukum yang sesuai dengan kondisi tertentu, diperlukan konsultasi dan penelaahan lebih lanjut bersama advokat.
Berbagi banyak hal terkait Hukum termasuk Berita, Artikel dan Pandangan Advokat