Keadilan Adalah Hak Bukan Privilese

RFR Law Firm hadir untuk memastikan keterbatasan finansial tidak pernah menjadi tembok antara Anda dan keadilan. Program Pro Bono kami terbuka untuk seluruh masyarakat Kalimantan Timur.

Realita Hukum yang Tidak Adil

01. Biaya yang Mencekik

Biaya jasa pengacara yang tinggi menjadi penghalang utama bagi masyarakat kecil dalam memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan hukum.

02. Prosedur yang Rumit

Sistem peradilan yang kompleks membuat masyarakat awam rentan membuat kesalahan fatal yang merugikan posisi hukum mereka sendiri.

03. Tanpa Pendamping, Sendirian

Tanpa advokat yang kompeten, kelompok rentan berisiko menerima perlakuan tidak adil setiap tahap proses hukum.

Apa yang Kami Tangani

Konsultasi Hukum

Analisis mendalam atas fakta hukum Anda, pemberian legal opinion, serta identifikasi hak dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendampingan Non-Litigasi

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui negosiasi, dan mediasi termasuk penyusunan surat- menyurat seperti somasi, tanggapan, perjanjian, pernyataan perdamaian, dan urusan administratif.

Pendampingan Litigasi

Kami bertindak sebagai Penasehat Hukum atau Kuasa Hukum yang mewakili dan membela kepentingan Anda secara penuh: perkara Pidana (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan), perkara Perdata (Pengadilan Negeri), PTUN, dan Pengadilan Agama.

Cara Mengajukan Pro Bono

01. ————————————

Siapkan Dokumen Syarat

Siapkan KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa setempat.

02. ————————————

Verifikasi & Konsultasi

Tim kami melakukan verifikasi dokumen fisik/digital dan melangsungkan konsultasi pendahuluan.

03. ——————

Penanganan Perkara

Jika memenuhi syarat, kami mulai mendampingi Anda dari awal hingga perkara selesai  tanpa biaya.

Syarat yang Mudah

01. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP aktif yang masih berlaku sebagai identitas resmi pemohon bantuan hukum.

02. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Diterbitkan oleh Kelurahan atau Kantor Desa tempat pemohon berdomisili saat ini.

Pertanyaan Sering Diajukan

Ya, jasa profesional Advokat/Kuasa Hukum kami sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Namun, mohon diperhatikan bahwa biaya materiil dari luar jasa hukum yang diputus/diterbitkan pihak instansi terkait (seperti biaya meterai, biaya panggilan sidang di Pengadilan jika ada, pendaftaran akta pihak ketiga, dll.) tetap menjadi tanggung jawab pemohon jika ada.

Kami membatasi jumlah penanganan perkara Pro Bono setiap bulannya untuk menjamin bahwa setiap perkara yang kami terima ditangani dengan fokus, dedikasi, serta standar profesionalisme tertinggi yang setara dengan penanganan klien reguler kami. Kualitas penanganan adalah prioritas kami.

Tim penilai kelayakan kami biasanya akan memberikan keputusan kelayakan dalam waktu 7 sampai 14 hari kerja setelah semua berkas persyaratan utama (KTP & SKTM) dan konsultasi awal selesai dievaluasi.

Sesuai dengan Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, kami memiliki kewajiban mutlak untuk merahasiakan semua informasi, identitas, dan dokumen kasus yang diserahkan oleh pemohon bantuan hukum dari pihak ketiga mana pun, terlepas dari apakah pengajuan Pro Bono Anda diterima atau ditolak.

Tidak. Meskipun kantor pusat kami berada di Samarinda, RFR Law Firm melayani klien di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Tim advokat kami memiliki mobilitas tinggi dan siap melakukan perjalanan dinas serta pendampingan hukum langsung ke seluruh Kabupaten dan Kota di Kaltim.

Suara Mereka yang Kami Dampingi

Saya tidak menyangka bisa mendapatkan pendampingan hukum yang begitu serius tanpa biaya apapun. Tim RFR benar-benar menjelaskan hak-hak saya dengan sabar dari awal sampai akhir.
S.W. Confidential
S.W. Confidential Perkara Pidana · Samarinda
Prosesnya mudah, tidak ribet. Saya hanya bawa KTP dan SKTM, lalu langsung dibantu. Tidak disangka ada firma hukum yang mau membantu tanpa meminta imbalan.
R.A. Confidential
R.A. Confidential Perkara Perdata · Kutai Kartanegara

Saat saya merasa tidak ada jalan keluar, RFR Law Firm hadir. Advokat mereka sangat profesional dan tidak pernah membuat saya merasa seperti "klien kelas dua"

M.N. Confidential
M.N. Confidential Perkara Keluarga · Balikpapan

Jangan Biarkan Keterbatasan Hentikan Anda. Hubungi Kami Sekarang.