Keadilan Adalah Hak Bukan Privilese
RFR Law Firm hadir untuk memastikan keterbatasan finansial tidak pernah menjadi tembok antara Anda dan keadilan. Program Pro Bono kami terbuka untuk seluruh masyarakat Kalimantan Timur.
Realita Hukum yang Tidak Adil
Biaya jasa pengacara yang tinggi menjadi penghalang utama bagi masyarakat kecil dalam memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan hukum.
Sistem peradilan yang kompleks membuat masyarakat awam rentan membuat kesalahan fatal yang merugikan posisi hukum mereka sendiri.
Tanpa advokat yang kompeten, kelompok rentan berisiko menerima perlakuan tidak adil setiap tahap proses hukum.
Apa yang Kami Tangani
Analisis mendalam atas fakta hukum Anda, pemberian legal opinion, serta identifikasi hak dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui negosiasi, dan mediasi termasuk penyusunan surat- menyurat seperti somasi, tanggapan, perjanjian, pernyataan perdamaian, dan urusan administratif.
Kami bertindak sebagai Penasehat Hukum atau Kuasa Hukum yang mewakili dan membela kepentingan Anda secara penuh: perkara Pidana (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan), perkara Perdata (Pengadilan Negeri), PTUN, dan Pengadilan Agama.
Cara Mengajukan Pro Bono
Siapkan KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa setempat.
Tim kami melakukan verifikasi dokumen fisik/digital dan melangsungkan konsultasi pendahuluan.
Jika memenuhi syarat, kami mulai mendampingi Anda dari awal hingga perkara selesai tanpa biaya.
Syarat yang Mudah
KTP aktif yang masih berlaku sebagai identitas resmi pemohon bantuan hukum.
Diterbitkan oleh Kelurahan atau Kantor Desa tempat pemohon berdomisili saat ini.
Pertanyaan Sering Diajukan
Ya, jasa profesional Advokat/Kuasa Hukum kami sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Namun, mohon diperhatikan bahwa biaya materiil dari luar jasa hukum yang diputus/diterbitkan pihak instansi terkait (seperti biaya meterai, biaya panggilan sidang di Pengadilan jika ada, pendaftaran akta pihak ketiga, dll.) tetap menjadi tanggung jawab pemohon jika ada.
Kami membatasi jumlah penanganan perkara Pro Bono setiap bulannya untuk menjamin bahwa setiap perkara yang kami terima ditangani dengan fokus, dedikasi, serta standar profesionalisme tertinggi yang setara dengan penanganan klien reguler kami. Kualitas penanganan adalah prioritas kami.
Tim penilai kelayakan kami biasanya akan memberikan keputusan kelayakan dalam waktu 7 sampai 14 hari kerja setelah semua berkas persyaratan utama (KTP & SKTM) dan konsultasi awal selesai dievaluasi.
Sesuai dengan Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, kami memiliki kewajiban mutlak untuk merahasiakan semua informasi, identitas, dan dokumen kasus yang diserahkan oleh pemohon bantuan hukum dari pihak ketiga mana pun, terlepas dari apakah pengajuan Pro Bono Anda diterima atau ditolak.
Tidak. Meskipun kantor pusat kami berada di Samarinda, RFR Law Firm melayani klien di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Tim advokat kami memiliki mobilitas tinggi dan siap melakukan perjalanan dinas serta pendampingan hukum langsung ke seluruh Kabupaten dan Kota di Kaltim.
Suara Mereka yang Kami Dampingi
Saat saya merasa tidak ada jalan keluar, RFR Law Firm hadir. Advokat mereka sangat profesional dan tidak pernah membuat saya merasa seperti "klien kelas dua"